News

Latest Program: Roy Suryo Bandingkan Kasus Ijazah Jokowi dengan Perkara Sambo-Jessica Wongso, Heran Belum P21

Latest Program: Roy Suryo Bandingkan Kasus Ijazah Jokowi dengan Sambo dan Wongso, Heran Belum P21

Latest Program – Dalam Latest Program, Pakar telematika Roy Suryo memberikan perbandingan menarik antara proses hukum dugaan ijazah palsu Presiden ketujuh Indonesia, Joko Widodo, dengan kasus Ferdy Sambo dan Jessica Wongso. Ia mengkritik lambatnya penyelesaian kasus ijazah Jokowi, sementara dua kasus tersebut diselesaikan dalam waktu relatif singkat. Roy menyoroti kejanggalan dalam durasi penyelidikan, dengan kasus Jokowi masih berlangsung hingga lebih dari setahun.

Perbandingan dengan Kasus Ferdy Sambo

Kasus Ferdy Sambo, yang sempat menarik perhatian publik nasional, diselesaikan dalam waktu tiga bulan. Laporan polisi terkait pembunuhan Brigadir J dibuka pada 8 Juni 2022, lalu status P21 ditetapkan pada 28 September 2022. Roy mengungkapkan, durasi penanganan ini jauh lebih cepat dibandingkan Latest Program yang memproses kasus ijazah Jokowi. Ia menanyakan mengapa waktu penyelidikan dugaan ijazah Jokowi tetap belum tuntas, padahal bukti-bukti sudah cukup kuat.

Analisis Kasus Jessica Wongso

Kasus Jessica Wongso, terkait kopi sianida yang mengakibatkan kematian koki Ayu Ting Ting, juga menjadi contoh pembuktian yang efisien. Laporan polisi dibuka pada 6 Januari 2016 dan ditutup pada 25 Mei 2016, dalam waktu 141 hari. Roy menyebut bahwa Latest Program ini menunjukkan kecepatan proses hukum yang bisa dicapai jika bukti-bukti dikumpulkan dengan baik. Ia menilai, justru kasus ijazah Jokowi yang lebih sederhana memerlukan waktu lebih panjang.

Proses Hukum Ijazah Jokowi

Kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, yang dilaporkan pada 30 April 2025, masih dalam tahap penyelidikan. Sampai 26 Mei 2026, status P21 belum dicapai meski penyidik telah mengumpulkan ratusan barang bukti dan memeriksa ratusan saksi. Roy mengkritik penundaan ini, mengingat bukti yang diserahkan cukup lengkap. “Kalau buktinya ada, cukup selembar ijazah,” ujar Prof Ova Emilia dari UGM, dalam Latest Program. Namun, Roy mengatakan, proses penyelidikan kasus Jokowi terasa lambat, bahkan melebihi kasus-kasus besar sebelumnya.

“Kalau buktinya ada, cukup selembar ijazah. Kata Rektor UGM Prof Ova Emilia, hanya piece of paper saja. Tapi kenapa sampai ada 709 bukti, 120 sekian saksi, kemudian ahlinya ada 25, tapi sampai sekarang tidak P21?”

Kontroversi dalam Proses P21

Proses P21, yang merupakan tahap penyidikan hukum yang menandai selesainya pengumpulan barang bukti dan persiapan untuk penyidikan lebih lanjut, dianggap sebagai penentu kejelasan kasus. Dalam Latest Program, Roy menyoroti ketidakseimbangan antara jumlah bukti yang dikumpulkan dan kecepatan penyelesaian kasus. Ia menegaskan bahwa kecepatan proses hukum tidak selalu berkorelasi dengan kekuatan bukti. “Jadi kasusnya boncos, dan ijazahnya 99,9 persen palsu,” ujarnya, menyoroti ketidakjelasan yang masih terasa dalam kasus Jokowi.

Kasus dugaan ijazah Jokowi melibatkan delapan tersangka, dibagi dalam dua kelompok. Kelompok pertama melibatkan lima orang, termasuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, sementara kelompok kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Dokter Tifa. Meski sejumlah tersangka mengajukan restorative justice (RJ), Roy menganggap proses ini tidak cukup mempercepat penyelesaian. Ia menilai, kecepatan penanganan kasus ijazah Jokowi harus disesuaikan dengan keparahan dugaan pelanggaran.

Konsekuensi dan Kritik terhadap Penyidik

Roy Suryo menilai bahwa keterlambatan dalam penyelesaian kasus ijazah Jokowi menunjukkan adanya hambatan dalam sistem penyidikan. Ia menyebut bahwa jika penyidik lebih efisien, kasus ini bisa selesai dalam waktu yang lebih singkat. “Bukti-bukti sudah cukup jelas, tapi prosesnya masih memakan waktu,” kata Roy dalam Latest Program. Ia berharap ada evaluasi terhadap metode penanganan kasus tersebut, terutama karena kasus Jokowi dilihat sebagai sorotan publik.

Sebagai bahan pertimbangan, Roy menambahkan bahwa kecepatan penyelesaian kas

Leave a Comment