Latest Program: Pengacara Jokowi Tidak Minta RJ untuk Rismon Sianipar Cs
Latest Program – Dalam program Latest Program yang tayang di iNews, Rivai Kusumanegara, pengacara Presiden Joko Widodo, menegaskan bahwa Jokowi tidak pernah meminta penerapan restorative justice (RJ) kepada tiga tersangka utama, yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar. Ia mengklaim bahwa para tersangka justru yang secara aktif mengajukan metode tersebut. Penegasan ini disampaikan selama acara Rakyat Bersuara bertajuk “Nasib Roy Suryo Cs, Penjara atau Bebas?” yang digelar pada Selasa (26/5/2026), menegaskan bahwa kebijakan Jokowi dalam kasus ini berada di tangan para tersangka sendiri.
Pelaksanaan RJ dan Peran Jokowi
“Yang memohonkan RJ sebenarnya adalah masing-masing tersangka, Pak Eggi, Pak DHL, dan Pak Rismon,” ujar Rivai. Ia menambahkan bahwa Jokowi menunjukkan sikap bijak dengan menyetujai pembebasan tiga individu tersebut, meskipun kasus mereka telah menyebabkan reputasi presiden menjadi tergores.
Menurut Rivai, Jokowi tetap berkomitmen pada proses hukum yang transparan dan cepat. Ia menjelaskan bahwa keputusan memaafkan para tersangka bukanlah kebijakan yang mengecewakan, tetapi justru mencerminkan kebijaksanaan pemimpin dalam menghadapi skenario yang kompleks. Poin ini semakin ditekankan dalam konteks Latest Program, yang mengangkat isu ini sebagai bagian dari diskusi mendalam tentang hubungan antara kekuasaan eksekutif dan proses hukum.
Konsekuensi SP3 dalam Kasus
Sementara itu, Ahmad Khozinudin dari tim Roy Suryo menyatakan bahwa penerapan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Jokowi secara implisit menghentikan penyelidikan terhadap ketiga tersangka. “Secara implisit, Saudara Joko Widodo lah yang menghentikan kasus ini,” tegas Khozinudin. Ia menjelaskan bahwa SP3 dikeluarkan berdasarkan keputusan penyidikan, bukan berdasarkan status mereka sebagai tersangka. Hal ini berdampak pada pencabutan status tersebut, yang secara langsung memengaruhi proses persidangan.
“Dengan SP3, kasus Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma menjadi gugur,” tambah Khozinudin. Ia mengkhawatirkan bahwa tindakan ini menimbulkan kecurigaan akan pelanggaran prosedur hukum, terutama karena RJ dan SP3 sering dikaitkan dengan pemberian kesempatan kepada pelaku untuk menghindari hukuman.
Apakah RJ Bisa Dianggap Diskriminatif?
Di Latest Program, Rivai juga menyoroti bahwa restorative justice memiliki peran penting dalam menghadirkan keadilan secara lebih manusiawi. Namun, ia menekankan bahwa penerapannya harus didasarkan pada keputusan hukum yang lengkap, bukan sekadar keinginan individu. “RJ adalah alat yang baik, tetapi tidak boleh digunakan untuk menghindari tanggung jawab secara tidak adil,” ujarnya.
Khozinudin menambahkan bahwa keputusan SP3 dan RJ bisa dilihat sebagai bagian dari strategi politik Jokowi untuk mempercepat penyelesaian kasus. Dalam konteks ini, para tersangka diberi keleluasaan untuk mengambil langkah yang lebih fleksibel, termasuk dalam Latest Program yang menjadi wadah untuk menggali lebih dalam konsekuensi kebijakan tersebut.
Komentar Publik dan Perbandingan
Beberapa narasumber dalam Latest Program menyebutkan bahwa kebijakan Jokowi dalam kasus ini mencerminkan keberpihakan kepada para tersangka, terutama yang dianggap memiliki kontribusi besar dalam mempercepat proses. Namun, ada pula yang mengkritik bahwa pemberian maaf dan pembebasan terjadi tanpa ada upaya untuk memastikan keadilan yang maksimal.
“Jika kita memberi kebebasan kepada mereka, kita juga harus memastikan bahwa proses hukum tetap terjaga,” kata seorang penonton dalam acara tersebut. Komentar ini menggarisbawahi pentingnya keseimbangan antara kebijaksanaan dan keadilan dalam pengambilan keputusan.
Dalam Latest Program, para pembicara juga mengupas bagaimana tindakan Jokowi berbeda dari kebijakan masa lalu. Sebagai contoh, dalam kasus-kasus sebelumnya, kebijakan pembebasan biasanya diikuti dengan proses hukum yang lebih ketat. Namun, dalam kasus ini, para tersangka langsung diberikan keleluasaan untuk mengambil jalur pembebasan melalui RJ dan SP3. Hal ini menjadi bahan perdebatan antara kebijakan hukum dan kebijakan politik.
Masa Depan Kasus dan Impak pada Hukum Indonesia
Program Latest Program menegaskan bahwa kasus ini menjadi contoh khas dari dinamika hukum di Indonesia. Para pengacara menyoroti bahwa RJ dan SP3 bisa digunakan sebagai alat untuk mengakomodasi kepentingan pihak-pihak tertentu, terutama jika ada tekanan politik yang signifikan. Namun, keberhasilan penerapan metode ini bergantung pada transparansi dan objektivitas dalam pengambilan keputusan.
“Kita harus menilai apakah keputusan ini benar-benar didasarkan pada fakta, atau ada kepentingan lain yang tersembunyi,” kata Rivai. Kehadiran Latest Program dianggap penting untuk memperkuat pemahaman masyarakat tentang peran pemerintah dalam proses hukum.
Dengan memperpanjang diskusi ini, iNews menegaskan bahwa Latest Program berusaha menjadi platform yang terbuka, memberikan ruang bagi berbagai perspektif, termasuk pembebasan yang dianggap bijaksana oleh pihak tertentu dan kekecewaan dari pihak lain. Program ini berharap bisa memicu refleksi lebih luas tentang bagaimana kebijakan hukum dapat dipengaruhi oleh faktor-faktor politik dan sosial.