Pria di Makassar Bunuh Selingkuhan di Hotel – Korban Diberi Obat Antinyeri hingga Overdosis
Pria di Makassar Bunuh Selingkuhan di Hotel – Seorang pria berusia 40 tahun ditangkap polisi setelah membunuh selingkuhannya di sebuah kamar hotel di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Nama pelaku, Erick Balthasar Omar, menjadi sorotan setelah ia dinyatakan bertanggung jawab atas tindakan nekat yang dilakukannya. Pria ini mengakui telah memberikan empat butir obat antinyeri ke dalam minuman korban, MH (40), hingga korban meninggal dunia akibat overdosis. Kejadian tragis ini terjadi pada Rabu (20/5/2026) malam, setelah korban ditemukan dalam kondisi tewas di kamar hotel Jalan Sungai Saddang Baru.
Kondisi Korban saat Ditemukan
Korban ditemukan oleh petugas kepolisian saat tim penyelidik mencurigai adanya kejanggalan di tubuhnya. Tindakan Erick dilakukan dengan cara menyemprotkan obat antinyeri ke dalam air minum korban, yang sedang tertidur di kamar. Dalam penyelidikan awal, polisi menemukan bukti bahwa korban tidak meninggal karena kecelakaan, melainkan akibat efek dari obat tersebut. Meski telah dibangunkan oleh pelaku, korban terus diberi minum hingga kejadian tragis terjadi.
Baku Tembak di Hotel
Peristiwa pembunuhan ini berawal dari konflik asmara yang rumit antara Erick dan MH. Keduanya terlibat hubungan terlarang meski masih memiliki pasangan masing-masing. Dalam percakapan di hotel, Erick kehilangan kesabaran setelah mendapati MH sedang berada di sana dengan pria lain. Ia kemudian memutuskan untuk mempercepat kejadian dengan memberikan obat antinyeri ke dalam minuman korban. Aksi ini berlangsung secara diam-diam, sehingga tidak terdeteksi oleh siapa pun saat itu.
Sebagai seorang pria yang cemburu, Erick mengakui bahwa keinginan untuk mengakhiri hubungan dengan MH mendorongnya mengambil langkah ekstrem. Dalam pemeriksaan oleh Kanit Resmob Polda Sulsel, AKP Wawan Suryadinata, pelaku menjelaskan bahwa ia memilih obat antinyeri karena efeknya cepat dan bisa mengakibatkan kematian dalam waktu singkat. Kondisi korban yang lemah dan sering mengalami sakit kepala diduga menjadi alasan pelaku memilih jenis obat tersebut.
Langkah Penyelidikan Polisi
Setelah mendapatkan laporan tentang kejadian ini, polisi langsung melakukan penyelidikan di hotel tempat kejadian dan di rumah Erick. Tim investigasi menemukan bukti-bukti yang memperkuat dugaan tindakan pembunuhan terencana oleh pelaku. Barang bukti seperti botol obat antinyeri, kemasan minuman, serta alat penyemprot yang digunakan diperiksa secara rinci. Polisi juga meminta keterangan dari saksi-saksi di sekitar tempat kejadian, termasuk staf hotel dan pengunjung lain yang melihat kejadian tersebut.
Penyelidikan terus berlanjut untuk mengetahui apakah ada yang mengetahui rencana Erick sebelum tindakannya. Selain itu, polisi juga mengumpulkan data medis korban untuk memastikan kematian akibat overdosis. Sementara itu, kasus ini menarik perhatian masyarakat Makassar yang menyebutnya sebagai contoh kasus konflik hubungan asmara yang berujung pada tindakan kekerasan. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta sebelum memproses pelaku ke pengadilan.
Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa rasa cemburu jika tidak dikendalikan bisa berujung pada keputusan yang tidak terduga. Erick Balthasar Omar, yang merupakan warga Kecamatan Tamalanrea, juga menunjukkan bahwa kasus ini tidak hanya melibatkan dua individu, tetapi juga mencerminkan dinamika hubungan rumit yang bisa memicu konflik. Dengan adanya obat antinyeri, tindakan pembunuhan ini terasa lebih menyembunyikan motifnya dibandingkan jika pelaku menggunakan metode lain.