News

Kejati Jakarta Tetapkan 3 Tersangka Korupsi di Kementerian PU

Kejati Jakarta Tetapkan 3 Tersangka Korupsi di Kementerian PU

Kejati Jakarta Tetapkan 3 Tersangka Korupsi – Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan tiga individu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU dan Perumahan Rakyat). Ketiganya ditahan pada Kamis (21/5/2026) dalam rangka pengembangan penyelidikan terhadap praktik korupsi yang diduga terjadi dalam sejumlah proyek infrastruktur. Tersangka terdiri dari mantan direktur jenderal Dwi Purwantoro, mantan sekretaris Riono Suprapto, serta pejabat pembuat komitmen AS, yang menjadi pusat perhatian dalam penyidikan ini.

Peran Tersangka dalam Proyek Infrastruktur

Kasipenkum Kejati Jakarta, Dapot Dariarma, menjelaskan bahwa tindakan penahanan dilakukan berdasarkan dugaan tindak pidana korupsi, termasuk pemerasan, suap, gratifikasi, serta penyalahgunaan wewenang. Menurut Dapot, Dwi Purwantoro, mantan Direktur Jenderal Sumber Daya Air, dituduh menerima uang tunai lebih dari Rp2 miliar dan dua mobil mewah, yaitu CRV dan Innova Zenix, dari pihak swasta dan BUMN. Suap tersebut diduga terkait pemberian konsesi proyek yang dianggap menguntungkan para pihak yang menyalurkan dana.

“Peran Saudara DP melibatkan pemerasan dan penerimaan suap serta gratifikasi berupa uang dan kendaraan dari beberapa pelaku proyek di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air,” ujar Dapot.

Kasus ini berkaitan dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a subsidiair Pasal 12 huruf b, serta Pasal 12B ayat (1) dan (2) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001. Selain itu, Dwi juga dikenai Pasal 605 dan 606 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sementara itu, Riono Suprapto dan AS diancam Pasal 603 atau 604 jo. Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023, serta Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999. Penyidik menyita dua mobil mewah dan uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat sebagai bukti permulaan.

Proses Penyidikan dan Bukti yang Dikumpulkan

Tim penyidik Kejati Jakarta terus memperluas penyelidikan dengan mengumpulkan lebih banyak bukti dan menelusuri keterlibatan pihak lain dari Kementerian PU, BUMN, maupun sektor swasta. Penyidikan ini membutuhkan kerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan bahwa semua aset terkait korupsi diidentifikasi dan diperiksa. Dapot Dariarma menegaskan bahwa penyidik sedang memeriksa saksi, ahli keuangan negara, serta para tersangka untuk memperkuat kasus.

Dalam penyelidikan, penelusuran keterlibatan pihak-pihak eksternal menjadi fokus utama. Selain menyita dana dan kendaraan, penyidik juga menginvestigasi transaksi keuangan dalam beberapa proyek yang diduga melibatkan penyalahgunaan kewenangan. Langkah ini bertujuan memastikan pemulihan kerugian keuangan negara mencapai maksimal. “Saudara DP ditahan di Rutan Salembang, sedangkan Saudara RS dan AS di Rutan Cipinang,” lanjut Dapot, menjelaskan lokasi penahanan tersangka.

Kasus ini mengungkapkan celah dalam pengawasan penggunaan dana proyek infrastruktur. Dwi Purwantoro, mantan Direktur Jenderal Sumber Daya Air, dikenai dugaan korupsi terkait kontrak-kontrak besar yang ditandatangani dalam beberapa tahun terakhir. Riono Suprapto, sebagai mantan sekretaris, diduga berperan dalam mengarahkan proses pemberian konsesi kepada pihak tertentu. Pejabat pembuat komitmen AS, yang merupakan bagian dari tim manajemen proyek, dituduh menerima suap untuk menyetujui pembayaran yang tidak sesuai dengan standar keuangan.

Kejati Jakarta tetapkan 3 Tersangka Korupsi di Kementerian PU ini menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan korupsi yang telah dilakukan selama beberapa bulan. Selain mengungkapkan kebijakan penyalahgunaan wewenang, penyidikan juga menyoroti kelemahan sistem pengawasan internal Kementerian PU. Dengan penetapan tersangka, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berharap dapat mempercepat proses peradilan dan menghentikan praktik korupsi yang berdampak signifikan pada anggaran negara.

Langkah Kejati Jakarta tetapkan 3 Tersangka Korupsi di Kementerian PU ini menunjukkan komitmen lembaga penegak hukum untuk mengungkap kasus-kasus korupsi dalam sektor publik. Dengan menetapkan tiga tersangka, penyidik mencoba menggali lebih dalam tentang dampak kebijakan korupsi terhadap proyek infrastruktur yang sedang berjalan. Terlebih dalam konteks anggaran yang besar, setiap penyalahgunaan dana dapat menyebabkan kerugian signifikan bagi negara.

Leave a Comment