Berita

Special Plan: Polres Karawang Ungkap 20 Kasus Narkotika dan Obat Keras Ilegal, 24 Orang Ditangkap

Polres Karawang Luncurkan Special Plan: Ungkap 20 Kasus Narkotika dan Obat Keras Ilegal

Special Plan – Dalam upaya mengatasi masalah narkoba dan obat keras ilegal, Polres Karawang meluncurkan Special Plan khusus yang berlangsung selama periode Mei 2026 hingga 21 Mei 2026. Operasi ini berhasil mengungkap 20 kasus terkait narkotika dan tindak pidana kesehatan, dengan total 24 orang ditangkap. Kapolres Karawang, AKBP Fiki N Ardiyansyah, menjelaskan bahwa seluruh penyitaan barang bukti, termasuk sabu, narkotika sintetis, dan ekstasi, berkat kinerja Satuan Reserse Narkoba yang dipimpin AKP Ferly Marasin.

“Dari awal hingga hari ini, kita berhasil mengungkap 20 kasus narkotika dan obat keras ilegal melalui Special Plan yang dirancang secara terpadu,” tutur AKBP Fiki, dikutip dari iNews Karawang, Kamis (21/5/2026).

Hasil operasi menunjukkan penyitaan barang bukti mencapai ratusan ribu butir obat keras ilegal dan berbagai jenis narkotika. Dalam beberapa aksi, polisi mengamankan sabu seberat 1.440,63 gram, narkotika sintetis 201,10 gram, serta tiga butir ekstasi. Operasi terbesar terjadi pada Kamis (14/5/2026), di mana sabu seberat lebih dari satu kilogram berhasil disita dari lokasi distribusi yang menjadi pusat operasi. Tersangka SD, yang ditangkap pertama kali, disebut sebagai kurir yang menerima sabu dari bandar TL alias Godek, yang kini masih buron.

“Dari tangan SD, kami menyita sabu seberat 1.007,40 gram, dua timbangan digital, plastik klip kosong, dan satu unit ponsel sebagai alat komunikasi,” jelas AKBP Fiki. Penyelidikan dilakukan dengan memanfaatkan data digital dan kerja sama antar unit untuk mempercepat proses penegakan hukum.

Dalam Special Plan ini, polisi tidak hanya fokus pada pengungkapan kasus, tetapi juga melakukan penyelidikan menyeluruh untuk mengidentifikasi jaringan pengedaran. DN alias Abah, yang ditangkap di Kampung Surabaya, Desa Sawah Kulon, Kecamatan Pasawahan, Purwakarta, disebut sebagai pelaku yang sudah dua kali menerima pasokan dari sumber yang sama. Kapolres menegaskan bahwa para tersangka mengakui peran mereka karena tergiur iming-iming keuntungan finansial dari penjualan narkotika dan obat keras.

Operasi Narkotika dan Obat Keras Ilegal

Sebagai bagian dari Special Plan, Polres Karawang terus menggali sumber-sumber penyalahgunaan narkotika dan obat keras. Operasi tersebut mencakup penyitaan ratusan ribu butir obat keras dari berbagai jenis, dengan total barang bukti mencapai 30.075 butir. Kasus terbesar terjadi pada Kamis (14/5/2026), di mana 17.640 butir obat keras diamankan dari dua lokasi, yaitu Batujaya, Karawang, dan Muaragembong, Bekasi. Awalnya, tersangka PP ditangkap di Batujaya, sementara tersangka WA ditangkap di Muaragembong sebagai bagian dari pengembangan investigasi.

“Dari penyelidikan digital, tersangka WA terbukti terlibat dalam distribusi obat keras ilegal dari Aceh. Operasi ini memperlihatkan efektivitas strategi Special Plan dalam mengungkap rantai pasokan yang tersembunyi,” tambah Kapolres.

Kapolres Karawang menegaskan bahwa Special Plan merupakan langkah strategis untuk memberantas peredaran narkotika dan obat keras di wilayah hukumnya. “Kami menggandeng berbagai pihak, termasuk instansi vertikal dan masyarakat, untuk memperkuat pengawasan dan pencegahan,” ujarnya. Tindakan ini diharapkan bisa mengurangi akses masyarakat terhadap barang ilegal dan memberikan efek jera kepada para pelaku.

Para pelaku dalam kasus narkotika dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. Sementara itu, para pelaku obat keras ilegal dihukum berdasarkan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Dengan Special Plan, Polres Karawang berupaya meningkatkan jumlah penyitaan dan mempercepat proses persidangan bagi para tersangka.

Leave a Comment