News

KPK Geledah Kantor Summarecon di Jaktim Terkait Kasus Suap HGB Bogor

codex-51449e95f18546b5a31e25ce481a9ddb
Foto : David Jackson - nusantaranews1.com
Daftar Isi
  1. KPK Telusuri Dugaan Suap HGB Bogor melalui Penggeledahan di Kantor Summarecon
  2. Related Reading
  3. Frequently Asked Questions

KPK Telusuri Dugaan Suap HGB Bogor melalui Penggeledahan di Kantor Summarecon

Nusantaranews1.com – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memperluas penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan hak guna bangunan atau HGB di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pada Jumat, 18 September 2026, penyidik melakukan penggeledahan di kantor PT Summarecon Agung Tbk yang berada di Jakarta Timur.

Langkah ini menjadi bagian dari rangkaian pengumpulan bukti dalam perkara yang juga menyentuh lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN. KPK berupaya menyusun gambaran utuh mengenai proses penerbitan maupun pengurusan HGB serta keterlibatan pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Penggeledahan kali ini dilakukan di salah satu pihak swasta, yakni di kantor PT Summarecon Agung Tbk, yang berlokasi di wilayah Jakarta Timur,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Budi menyampaikan kegiatan penggeledahan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Hingga siang hari, tim penyidik masih berada di lokasi untuk menjalankan proses hukum tersebut.

“Per siang ini masih berlangsung. Kami akan update terus setiap perkembangannya, sebagai bentuk keterbukaan proses hukum di KPK,” ungkapnya.

Penyidik Mencari Bukti dan Keterkaitan Para Pihak

Penggeledahan di kantor perusahaan swasta itu dilakukan pada tahap awal penyidikan. Dalam tahapan ini, penyidik membutuhkan dokumen, perangkat elektronik, maupun petunjuk lain yang dapat menjelaskan rangkaian dugaan tindak pidana secara lebih terang.

KPK juga mendalami hubungan di antara pihak swasta dan unsur pemerintahan yang diduga memiliki peran dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Penelusuran tersebut penting untuk menentukan apakah terdapat pihak lain yang berperan penting dalam perkara.

“Termasuk untuk menelusuri bagaimana keterkaitan antar-pihak, dan apakah masih ada pihak-pihak lain yang punya peran krusial dalam konstruksi perkara ini,” ucap Budi.

HGB merupakan salah satu bentuk hak atas tanah yang memungkinkan pemegang hak mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya. Karena berkaitan dengan administrasi pertanahan, proses pengurusannya melibatkan tahapan dan kewenangan di instansi pertanahan. Dalam perkara ini, KPK menyelidiki dugaan suap serta gratifikasi yang berhubungan dengan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

Penggeledahan Sebelumnya di Kementerian ATR/BPN

Sehari sebelum penggeledahan di Jakarta Timur, KPK telah mendatangi Kantor Kementerian ATR/BPN di Jakarta Selatan pada Kamis, 17 September 2026. Penyidik memeriksa sejumlah area kerja di lingkungan kementerian tersebut, termasuk tiga ruangan direktur jenderal.

Tiga ruang yang menjadi sasaran adalah ruang Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang atau PPTR Lampri, ruang Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang atau SPPR Virgo Eresta Jaya, serta ruang Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah atau PHPT Asnaedi.

“Hari ini penyidik mulai melakukan kegiatan penggeledahan di sejumlah titik, di antaranya di tiga ruangan dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” kata Budi Prasetyo pada Kamis, 17 September 2026.

Tidak hanya tiga ruangan dirjen, penyidik juga melakukan pemeriksaan pada sejumlah ruangan di bawah direktorat terkait. Dalam kegiatan itu, KPK membawa sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik atau BBE. Barang-barang tersebut dapat digunakan untuk mendalami komunikasi, proses administrasi, dan informasi lain yang relevan dengan penyidikan.

Rangkaian penggeledahan di kementerian dan kantor pihak swasta menunjukkan bahwa penyidik sedang menelusuri perkara dari berbagai sisi. KPK belum menguraikan secara rinci isi dokumen atau barang bukti elektronik yang diamankan maupun hasil sementara dari pemeriksaan di tiap lokasi.

Delapan Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka

Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pejabat ATR/BPN dan pihak swasta.

Para tersangka itu adalah Lampri atau LMP, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung atau SON, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1; serta Adrianto Pitojo Adi atau ADR, Direktur Utama Summarecon.

Selain itu, terdapat Arif Sugiyanto atau ARF, Fahd El Fouz atau FEZ, Erwin atau ERW, dan Muhammad Fakhry atau MF. Keempatnya merupakan pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. KPK juga menetapkan Rizal Pahlevi atau LEV, pihak swasta, sebagai tersangka.

Penyidikan tidak hanya diarahkan pada dugaan suap terkait HGB. KPK turut menemukan indikasi adanya gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang berhubungan dengan layanan pertanahan, termasuk mutasi dan promosi jabatan. Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.

Penetapan status tersangka dan penggeledahan merupakan proses untuk mencari serta menguji alat bukti dalam penanganan perkara pidana. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan dokumen, barang bukti elektronik, saksi, dan pihak-pihak yang terkait dalam konstruksi perkara.

Frequently Asked Questions

What is KPK Geledah Kantor Summarecon di Jaktim?

KPK Geledah Kantor Summarecon di Jaktim is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does KPK Geledah Kantor Summarecon di Jaktim matter?

KPK Geledah Kantor Summarecon di Jaktim matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Leave a Comment