Refly Harun Soroti Dakwaan Roy Suryo: Terlalu Prematur, Seharusnya Bisa Bebas
Daftar Isi
Refly Harun Nilai Dakwaan terhadap Roy Suryo Terlalu Dini
Nusantaranews1.com – Pengacara Refly Harun menyatakan dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum terhadap Roy Suryo dalam perkara tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo terlalu prematur. Dalam pandangannya, proses hukum tersebut belum memiliki dasar pembuktian yang cukup untuk langsung menempatkan kliennya sebagai pelaku fitnah.
Perkara ini berkaitan dengan kajian Roy Suryo atas dokumen digital yang pernah diunggah Dian Sandi Utama di media sosial. Refly menegaskan bahwa objek yang dianalisis kliennya adalah dokumen dalam bentuk digital, bukan dokumen fisik yang diperoleh secara pribadi dari pihak terkait.
Ia menilai inti persoalan terletak pada belum adanya forum yang secara hukum memastikan apakah ijazah yang dipersoalkan asli atau palsu. Karena kepastian itu belum muncul, Refly mempertanyakan penerapan pasal fitnah terhadap Roy Suryo.
“Mengenai fitnah dan pencemaran nama baik, maka kita akan katakan, fitnah itu kalau memang terbukti ijazahnya asli, kan fitnah. Padahal, kita tahu bahwa belum ada forum apapun yang mengatakan ijazah itu asli atau palsu. Sehingga pasal fitnah itu terlalu prematur untuk dikenakan,” kata Refly di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026).
Perdebatan Dokumen Publik dan Kepentingan Masyarakat
Selain keberatan atas dakwaan fitnah, Refly juga menyoroti tuduhan pencemaran nama baik. Ia memandang analisis atas dokumen yang berkaitan dengan seorang pejabat negara tidak bisa disamakan begitu saja dengan perkara yang sepenuhnya menyangkut urusan pribadi.
Joko Widodo pernah menjabat sebagai Presiden RI, sehingga dokumen yang terkait dengan rekam jejak publiknya dipandang Refly memiliki dimensi kepentingan masyarakat. Dalam konteks itu, ia menilai penelitian terhadap dokumen tersebut tidak semestinya mensyaratkan persetujuan pribadi dari orang yang namanya tercantum dalam dokumen.
Refly membedakan perkara ini dari hubungan privat, ketika sebuah dokumen atau pernyataan hanya berkaitan dengan kepentingan perseorangan. Bagi tim pembela Roy Suryo, status figur publik dan jabatan kenegaraan menjadi unsur penting dalam menilai apakah pembahasan mengenai dokumen pendidikan dapat ditempatkan sebagai isu publik.
“Dalam konteks atau konstruksi pasal 433 tentang pencemaran nama baik, betul, ijazah Pak Jokowi palsu, tetapi Mas Roy tidak punya hak untuk mengatakannya. Kalau dalam konstruksi yang sifatnya privat, hubungannya privat. Tapi ini konstruksinya sudah publik,” tuturnya.
Penilaian mengenai unsur pencemaran nama baik dalam perkara seperti ini akan berkaitan dengan sejumlah hal, termasuk bentuk pernyataan yang disampaikan, media yang digunakan, tujuan penyebaran informasi, serta pembuktian atas tuduhan yang muncul. Persidangan menjadi ruang bagi jaksa, terdakwa, dan penasihat hukum untuk menguji unsur-unsur tersebut secara terbuka.
Harapan agar Terdakwa Dibebaskan
Refly menyatakan keyakinannya bahwa Roy Suryo dan terdakwa lain, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, seharusnya tidak dijatuhi hukuman apabila pemeriksaan perkara dilakukan secara lurus sesuai ketentuan hukum. Ia menilai tidak ada alasan bagi keduanya untuk menjalani pidana dalam kasus dugaan ijazah Jokowi palsu itu.
“Karena itu, kami meyakini sepanjang kasus ini berjalan selurus-lurusnya, baik Mas Roy maupun Dokter Tifa, seharusnya bebas. Seharusnya tidak perlu dihukum bahkan sehari sekali pun,” tuturnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan arah pembelaan yang akan ditempuh tim kuasa hukum: mempertanyakan waktu penerapan dakwaan fitnah, menekankan status dokumen yang dianalisis, serta menggarisbawahi dimensi kepentingan publik dalam isu yang melibatkan mantan kepala negara.
Di sisi lain, dakwaan jaksa menempatkan perkara ini pada penggunaan teknologi informasi dan media sosial. JPU mendakwa Roy Suryo telah menyerang kehormatan Joko Widodo melalui tudingan mengenai ijazah palsu yang disebarkan menggunakan sarana digital.
Dakwaan Primer Jaksa
Dalam dakwaan primer, Roy Suryo disebut diduga melakukan serangan terhadap kehormatan atau nama baik seseorang secara lisan melalui tuduhan yang dimaksudkan agar diketahui masyarakat luas. Jaksa juga memasukkan unsur kesempatan untuk membuktikan tuduhan tersebut, tetapi pembuktian itu dinilai tidak dapat dilakukan dan tuduhan dianggap bertentangan dengan pengetahuan terdakwa.
Rentang waktu yang dicantumkan dalam dakwaan adalah 22 April 2025 hingga 21 Mei 2025. Jaksa juga menyebut kemungkinan perbuatan berlangsung pada April sampai Mei 2025 atau pada waktu lain sepanjang tahun 2025.
“Terdakwa Dr KRMT Roy Suryo Notodiprojo pada tanggal 22 April 2025 sampai dengan tanggal 21 Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada bulan April 2025 sampai dengan bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 telah melakukan tindak pidana yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduh suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, dilakukan dengan sarana teknologi informasi,” ujar jaksa di persidangan.
Persidangan selanjutnya akan menentukan bagaimana setiap unsur dakwaan itu diuji. Jaksa perlu membuktikan konstruksi pidana yang didakwakan, sementara pihak Roy Suryo memiliki ruang untuk mengajukan keberatan, menghadirkan penjelasan, dan membantah tuduhan melalui mekanisme persidangan.
Perkara ini juga memperlihatkan pentingnya membedakan opini, kajian atas materi digital, kritik terhadap figur publik, serta tuduhan yang dapat berimplikasi pidana. Pembuktian di pengadilan akan menjadi titik penting untuk menilai batas-batas tersebut dalam kasus yang melibatkan media sosial dan isu dokumen pendidikan seorang mantan presiden.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Refly Harun Soroti Dakwaan Roy Suryo?
Refly Harun Soroti Dakwaan Roy Suryo is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Refly Harun Soroti Dakwaan Roy Suryo matter?
Refly Harun Soroti Dakwaan Roy Suryo matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.