News

Siapa Saja Tim 9 Pengusut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah? Ini Nama-namanya

Foto : Sarah Smith - nusantaranews1.com

Siapa Saja Tim 9 Pengusut Kasus Febrie Adriansyah?

Nusantaranews1.com – Siapa Saja Tim 9 Pengusut yang ditugaskan menangani kasus korupsi eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah? Kepala Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengukuhkan sembilan jaksa senior untuk membentuk tim khusus yang akan menyelidiki dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Seluruh proses penanganan perkara strategis ini berada di bawah koordinasi langsung Rudi Margono, yang menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).

Pelantikan Kuntadi sebagai Jampidsus baru tidak mengubah struktur pengawasan terhadap kasus Febrie Adriansyah. Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan hal tersebut saat meresmikan sejumlah pejabat Kejagung pada hari Jumat, 24 Juli 2026. Menurutnya, kewenangan penuh tetap berada di tangan tim sembilan yang dipimpin Rudi Margono untuk memastikan penanganan kasus berjalan optimal.

“Saya tegaskan, penanganan perkara itu tetap menjadi kewenangan tim sembilan yang dipimpin oleh Rudi Margono, Selaku Jaksa Agung Muda Pengawasan,” ujar Burhanuddin dengan tegas.

Profil Lengkap Anggota Tim 9 Pengusut

Anggota tim ini terdiri dari para jaksa berpengalaman dengan berbagai latar belakang jabatan yang relevan. Berikut adalah daftar lengkap sembilan anggota tim yang bertanggung jawab dalam pengusutan kasus Febrie Adriansyah:

1. Agus Salim – Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan yang memiliki keahlian dalam audit keuangan.

2. Muhibuddin – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan pengalaman luas dalam penanganan kasus korupsi tingkat daerah.

3. Chatarina Muliana Girsang – Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Aset Kejagung yang dikenal sebagai jaksa penuntut umum sekaligus mantan Kepala Biro Hukum KPK.

4. Riyono – Inspektur Keuangan I pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan yang menangani aspek keuangan dalam perkara korupsi.

5. Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol – Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dengan pengalaman di bidang hukum pidana.

6. Irene Putrie – Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

7. Rinaldi Umar – Saat diumumkan menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, kemudian ditunjuk menjadi Direktur Penyidikan Jampidsus.

8. Zet Tadung Allo – Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer yang menangani aspek penuntutan.

9. Hari Wibowo – Direktur A pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum yang berpengalaman dalam penyidikan.

Latar Belakang dan Mekanisme Kerja Tim

Kebanyakan anggota tim merupakan mantan jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Chatarina Muliana Girsang dikenal sebagai jaksa penuntut umum sekaligus Kepala Biro Hukum KPK. Sementara itu, Muhibuddin memiliki pengalaman dalam bidang pelacakan aset dan eksekusi di lembaga yang sama.

Rudi Margono juga memiliki keterkaitan historis dengan kasus ini. Sebelumnya, ia sempat ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Jampidsus setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri. Penunjukan tersebut bertujuan menjaga kesinambungan tugas dan kewenangan bidang tindak pidana khusus hingga pejabat definitif dilantik.

Tim 9 telah memulai pekerjaannya dengan mempelajari berbagai berkas perkara, alat bukti, barang bukti, serta hasil pemeriksaan yang diserahkan oleh penyidik Polri. Sebagai langkah lanjutan, Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan baru untuk melanjutkan penanganan dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan mantan pejabat tinggi tersebut.

Selain pengawasan internal, proses penyidikan kasus Febrie Adriansyah juga akan mendapat supervisi dari KPK. Pengawasan ganda ini diharapkan dapat menjaga profesionalitas, independensi, dan transparansi dalam penanganan perkara yang menjadi perhatian publik.

Timeline dan Tahapan Penyidikan

Penyidikan kasus ini melalui beberapa tahapan penting. Pertama, tim melakukan verifikasi terhadap seluruh dokumen dan bukti yang telah dikumpulkan. Kedua, dilakukan wawancara dengan saksi-saksi kunci yang berkaitan dengan dugaan korupsi. Ketiga, tim menyusun rekomendasi tindak lanjut berdasarkan temuan lapangan.

Proses penyidikan diperkirakan akan memakan waktu beberapa bulan mengingat kompleksitas kasus dan jumlah bukti yang harus diverifikasi. Tim 9 juga berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk memastikan tidak ada hambatan dalam pengumpulan informasi.

Dengan adanya tim khusus yang terdiri dari jaksa-jaksa berpengalaman, diharapkan kasus Febrie Adriansyah dapat diselesaikan secara tuntas dan memberikan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat. Siapa Saja Tim 9 Pengusut ini akan terus memberikan update perkembangan kasus kepada publik melalui kanal resmi Kejagung.

Leave a Comment