News

Di Hadapan Dokter Tifa, Pengacara Jokowi Tawarkan Restorative Justice

Foto : Sandra Thomas - nusantaranews1.com

Pengacara Jokowi Kembali Tawarkan Restorative Justice di Hadapan Dokter Tifa

Nusantaranews1.com – Di Hadapan Dokter Tifa Pengacara Jokowi, tawaran penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice kembali dikemukakan. Dokter Tifa secara tegas menolak tawaran tersebut, meskipun sebelumnya ia pernah menerima penawaran serupa dari pihak kejaksaan maupun hakim. Penolakan ini telah disampaikan sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyangkut ijazah Presiden Joko Widodo.

Menurut Tifauzia Tyassuma, tidak ada alasan baginya untuk menyampaikan permintaan maaf. Ia menegaskan bahwa bukti-bukti yang ada, termasuk 700 dokumen yang telah dipelajari, menjadi dasar penolakannya. “Berkali-kali juga kami sampaikan menolak RJ, sebab apa? Tidak ada yang perlu saya mintakan maaf. Karena apa? Bukti-bukti ini, 700 dokumen ini sudah kami pelajari,” ujar Tifa dengan tegas.

Rivai Buka Peluang Penyelesaian di Tahap Penuntutan

Sementara itu, pengacara Presiden ke-7 RI, Rivai Kusumanegara, tetap membuka peluang penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice. Meskipun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah mengabulkan eksepsi Dokter Tifa sehingga dakwaan jaksa dinyatakan batal demi hukum dan persidangan dihentikan, Rivai melihat adanya jalan tengah bagi kedua belah pihak.

Rivai menjelaskan bahwa laporan pidana yang dibuat Jokowi bukan bertujuan memenjarakan pihak tertentu, melainkan untuk membuktikan keaslian ijazah yang selama ini dipersoalkan. “Jadi sekali lagi, nggak ada maksud untuk mempidanakan atau apa pun, lebih kepada forum yang bisa menguji materiil hanyalah di sini (persidangan),” kata Rivai dalam program Interupsi bertajuk ‘Tifa Batal Diadili, Ijazah Jokowi Tidak Terungkap?’ di iNews, Kamis (23/7/2026).

“Saya men-challenge lagi Bu Tifa nih. Apakah mungkin kita gunakan saja RJ, Bu? Jadi kalau RJ itu kan win-win gitu ya. Mumpung ini barang sudah kembali lagi ke penuntutan. Dan kalau bicara penuntutan dan penyidikan kan kita menggunakan KUHAP lama,” ujarnya.

Perbedaan RJ Tahap Penuntutan dan Persidangan

Rivai menekankan bahwa mekanisme restorative justice pada tahap penuntutan memiliki perbedaan dengan penyelesaian yang dilakukan saat perkara sudah memasuki persidangan. Jika kedua pihak sepakat menempuh RJ pada tahap penuntutan, maka perkara dapat dihentikan dan tidak berlanjut lagi ke persidangan.

“Nah kalau RJ dia sepakat, sepakat kedua belah pihak dan win-win. Dan saya pastikan itu akan berhenti. Anda mau RJ nggak Dokter? Karena RJ di tahap penuntutan loh ya,” kata Rivai. Ia menambahkan bahwa jika penuntutan selesai dengan mekanisme RJ, perkara tidak akan maju ke sidang.

“Ini kalau penuntutan selesai dia tidak akan maju sidang,” ujarnya.

Meskipun Dokter Tifa telah menolak tawaran tersebut, Rivai tetap berharap adanya kesepakatan antara kedua belah pihak untuk menyelesaikan kasus ini secara damai melalui restorative justice. Proses ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat tanpa harus melalui persidangan yang panjang.

Leave a Comment