Daftar Isi
kan Terkait Dugaan Hina Wartawan Nusantaranews1.com – Hotman Paris Kembali Dipolisikan terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan, meskipun
Hotman Paris Kembali Dipolisikan Terkait Dugaan Hina Wartawan
Nusantaranews1.com – Hotman Paris Kembali Dipolisikan terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan, meskipun sebelumnya telah menyampaikan permintaan maaf. Organisasi Media Independen Online Indonesia (MIO Indonesia) resmi mengajukan laporan ke Polda Metro Jaya terhadap pengacara kondang tersebut. Laporan ini telah terdaftar resmi dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Kasus ini bermula dari pernyataan Hotman Paris yang diucapkan saat menggelar konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Posisi MIO Indonesia dalam Kasus Ini
AYS Prayogie, selaku Ketua Umum MIO Indonesia, menyampaikan bahwa ucapan Hotman dinilai merendahkan martabat profesi wartawan. Dalam pernyataan resminya di Mapolda Metro Jaya pada Selasa (21/7/2026), ia menjelaskan bahwa organisasi tersebut mengecam keras sikap yang dianggap menghina jurnalis. MIO Indonesia menyatakan, pertama mengecam sikap dan pernyataan yang kami nilai merendahkan serta menghina profesi wartawan, ujar Prayogie.
Selain mengecam, MIO Indonesia menolak segala bentuk intimidasi, stigma, maupun penghinaan yang ditujukan kepada wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Organisasi ini juga mendukung proses hukum atas laporan yang telah disampaikan, serta meminta aparat penegak hukum memproses perkara tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kritik Terhadap Pernyataan Hotman Paris
Menurut Prayogie, ucapan Hotman Paris yang ditujukan kepada wartawan dalam konferensi pers telah melampaui batas kritik dan berpotensi merendahkan profesi jurnalis. Ia menyinggung pernyataan Hotman, “Kalau lu enggak ngerti pasal, lebih baik berhenti jadi wartawan,” yang dinilai bukan sekadar perbedaan pendapat. Perbedaan pendapat adalah hal yang biasa. Kritik terhadap pertanyaan wartawan juga merupakan hal yang sah. Namun, kritik tidak boleh berubah menjadi penghinaan terhadap profesi, ujarnya.
Menurut Prayogie, apabila terdapat kesalahan dalam pemberitaan, mekanisme penyelesaiannya telah diatur melalui hak jawab, hak koreksi, pengaduan ke Dewan Pers, maupun jalur hukum. Karena itu, merendahkan profesi wartawan di ruang publik dinilai tidak dapat dibenarkan. Laporan polisi yang dibuat MIO Indonesia bukan untuk membungkam kebebasan berpendapat. Menurut dia, setiap orang, termasuk Hotman Paris, berhak menyampaikan pendapat, tetapi juga memiliki tanggung jawab hukum atas pernyataan yang disampaikan di ruang publik.
Dasar Hukum dan Laporan Sebelumnya
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sebelumnya, Hotman juga dilaporkan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Hotman Paris dilaporkan dengan Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Direktur Antikekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan mengatakan pihaknya memutuskan menempuh jalur hukum karena menilai pernyataan Hotman telah menyinggung profesi wartawan. Jadi untuk itu kita dari PWI, Persatuan Wartawan Indonesia Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu punya otak nggak gitu lho ya. Seperti kita ketahui wartawan tuh cerdas-cerdas lho, kata Edison kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Buntut pernyataannya itu, Hotman Paris telah meminta maaf. “Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan ‘lu punya otak nggak sih?’,” kata Hotman dalam akun Instagram @hotmanparisofficial, Senin (20/7/2026). Hotman menjelaskan, pernyataan tersebut adalah potongan kutipan yang tidak utuh. Menurutnya, ada alasan pernyataan tersebut bisa sampai keluar. “Tidak dikutip secara utuh kenapa saya mengucapkan itu,” ujar Hotman. Dia menuturkan, awalnya ada wartawan bertanya terkait apakah instansi penegak hukum memiliki agenda tersembunyi dalam kasus ini. Hotman menjawab tidak tahu dan tidak punya kapasitas untuk memberikan jawaban yang lebih mendalam.
Related SEO Topics
- Home
- Artikel terkait Hotman Paris Kembali Dipolisikan terkait Dugaan
- Pemuda Ciamis Ditangkap Densus 88 usai Sebarkan Propaganda Radikal di Medsos
- Update Ledakan Rumah Mewah di Grand Polonia Medan: 2 Orang Tewas, 1 Korban Masih Dicari
- Ciri Sperma Sehat Bisa Dilihat dari Bentuknya, Begini Penjelasan Dokter
- Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditetapkan Tersangka Suap dan Gratifikasi
Frequently Asked Questions
Apa itu Hotman Paris Kembali Dipolisikan terkait Dugaan?
Hotman Paris Kembali Dipolisikan terkait Dugaan adalah topik utama yang dibahas di artikel ini dengan konteks praktis agar pembaca memahami informasinya dengan jelas.
Mengapa Hotman Paris Kembali Dipolisikan terkait Dugaan penting?
Hotman Paris Kembali Dipolisikan terkait Dugaan penting karena membantu pembaca membandingkan pilihan, menghindari kesalahan umum, dan mengambil keputusan yang lebih tepat.
Bagaimana cara memakai panduan Hotman Paris Kembali Dipolisikan terkait Dugaan ini?
Gunakan poin utama, contoh, dan tautan terkait di halaman ini sebagai rujukan awal, lalu cek detail terbaru sebelum mengambil keputusan final.
