News

Latest Program: Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Rincian dan Besarannya

Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Rincian dan Besarannya

Latest Program – Kementerian Keuangan resmi mengumumkan bahwa pembayaran gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan aparatur sipil negara (ASN) akan dilaksanakan pada bulan Juni 2026. Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2026, yang mengatur pembagian dana sesuai dengan jenjang pendidikan, masa kerja, dan tingkat jabatan. Gaji ke-13 menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung kesejahteraan pegawai publik sekaligus memperkuat perekonomian nasional.

Struktur dan Kategori Penerima Gaji ke-13

Latest Program – Berdasarkan aturan yang berlaku, gaji ke-13 dibagi menjadi beberapa kategori sesuai dengan peran dan status pegawai. Untuk jabatan pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural, besaran pembayaran diberikan berdasarkan level posisi. Berikut rincian gaji ke-13 untuk posisi tersebut:

  • Ketua atau Kepala: Rp31.474.800
  • Wakil Ketua atau Wakil Kepala: Rp29.665.400
  • Sekretaris: Rp28.104.300
  • Anggota: Rp28.104.300

Pembagian Dana Berdasarkan Jabatan

Latest Program – Selain jabatan pimpinan, gaji ke-13 juga diberikan kepada pegawai non-pegawai ASN berdasarkan eselon jabatan. Berikut besaran dana untuk masing-masing kategori:

  • Eselon I (Pejabat Pimpinan Tertinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya): Rp24.886.200
  • Eselon II (Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama): Rp19.514.800
  • Eselon III (Pejabat Administrasi): Rp13.843.400
  • Eselon IV (Pejabat Pengawas): Rp10.612.900

Penghitungan Gaji ke-13 Berdasarkan Tingkat Pendidikan

Latest Program – Gaji ke-13 juga mempertimbangkan latar belakang pendidikan pegawai. Berikut rincian pembagian dana berdasarkan jenjang pendidikan:

  • Pendidikan SD/SMP/sederajat:
    • Masa kerja hingga 10 tahun: Rp4.285.200
    • Masa kerja di atas 10 tahun hingga 20 tahun: Rp4.639.800
    • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.052.600
  • Pendidikan D-II/D-III/sederajat:
    • Masa kerja hingga 10 tahun: Rp5.488.500
    • Masa kerja di atas 10 tahun hingga 20 tahun: Rp5.966.100
    • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6.524.200
  • Pendidikan D-IV/S-1/sederajat:
    • Masa kerja hingga 10 tahun: Rp6.591.000
    • Masa kerja di atas 10 tahun hingga 20 tahun: Rp7.100.600
    • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp7.825.800

“Gaji ke-13 sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2 akan dibayarkan paling lambat pada bulan Juni 2026,” bunyi Pasal 15 dikutip dari iNews.id, Sabtu (15/5/2026).

Latest Program – Pemerintah menegaskan bahwa gaji ke-13 merupakan program pemerintah yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri. Selain itu, dana ini juga menjadi alat fiskal untuk mendorong stabilitas ekonomi pada kuartal II-2026. Total anggaran untuk program ini mencapai Rp55 triliun, yang sebagian besar dialokasikan melalui PP Nomor 9 Tahun 2026. Dana tersebut disebarkan secara proporsional sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Latest Program – Untuk pegawai yang belum memenuhi masa kerja satu bulan sebelum 1 Juni 2026, pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan secara proporsional. Hal ini berlaku untuk semua kategori pegawai, baik itu jabatan pimpinan maupun posisi teknis. Proses pencairan dilakukan secara bertahap untuk memastikan setiap individu mendapatkan manfaat sesuai dengan prestasi kerja mereka.

Latest Program – Pencairan gaji ke-13 tahun 2026 juga dirancang untuk mengurangi risiko ketergantungan pada pendapatan global. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan bahwa program ini menjadi langkah strategis dalam menjaga daya beli masyarakat. Selain itu, dana tersebut juga diharapkan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi sebesar 5,4 persen yang ditargetkan pada tahun ini. Dengan adanya program ini, pemerintah memastikan bahwa pegawai ASN tetap diberikan insentif sesuai dengan kebijakan terbaru.

Leave a Comment