News

Special Plan: MK Putuskan Jakarta Tetap Ibu Kota Negara, DPR: Harus Jadi Pegangan Final

Special Plan: MK Tetapkan Jakarta sebagai Ibu Kota Negara, DPR: Pegangan Final

Special Plan – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kebijakan Jakarta sebagai ibu kota negara memperkuat peran Special Plan dalam proses penentuan lokasi Ibu Kota Nusantara (IKN). Anggota Komisi II DPR, Indrajaya, menggarisbawahi bahwa MK memastikan status Jakarta tetap diakui secara hukum, sehingga menjadi dasar akhir untuk perpindahan pusat pemerintahan. Putusan ini dikeluarkan dalam perkara uji materiil terhadap UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), yang menolak seluruhnya permohonan yang diajukan.

Mekanisme Putusan MK

Putusan MK mempertimbangkan argumentasi pemohon yang mengkritik Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024, yang menetapkan IKN sebagai kota baru. Pemohon menyatakan norma tersebut bertentangan dengan Pasal 39 UU IKN, yang meminta keputusan presiden sebagai syarat mutlak untuk pemindahan ibu kota. MK mengingatkan bahwa suatu peraturan berlaku sejak diundangkan, kecuali dinyatakan sebaliknya. Dengan demikian, Special Plan yang menunjuk IKN sebagai tempat pemindahan ibu kota negara masih valid sampai ada keputusan presiden yang menegaskan secara eksplisit.

DPR: Penguatan Legalitas Keputusan

Indrajaya menekankan pentingnya Special Plan sebagai landasan konstitusional yang tak bisa diganggu. Ia menyoroti bahwa MK memperkuat prinsip negara hukum, khususnya dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa segala kebijakan harus didasarkan pada konstitusi. “Putusan MK harus menjadi pegangan final agar kebijakan strategis nasional berjalan konsisten dengan hukum, bukan keinginan politik,” jelas Indrajaya, Kamis (14/5/2026). Pernyataan ini menggambarkan peran DPR sebagai penjaga kepastian hukum dalam pemerintahan.

“Artinya, dalam konteks permohonan a quo, pemindahan ibu kota negara ke IKN hanya sah jika keputusan presiden berlaku sebagaimana diatur dalam Special Plan,” ujar Adies Kadir, anggota MK dalam sidang pembuka.

Menurut MK, UU 2/2024 yang mencakup Special Plan telah diakui sebagai peraturan hukum yang sah. Meski ada kritik dari pemohon, MK menyatakan bahwa interpretasi Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 harus melihat konteks UU 3/2022 dan ketentuan-ketentuan terkait. Dengan demikian, pemerintah memiliki kekuatan untuk menjalankan Special Plan tanpa kekacauan hukum, asalkan keputusan presiden ditetapkan sesuai dengan prosedur yang telah diatur.

Putusan MK juga memberikan kejelasan bahwa Special Plan tidak menghilangkan hak warga negara untuk mengajukan kritik atau sengketa terkait. Namun, kebijakan nasional mengenai ibu kota negara tetap berdasarkan konstitusi, bukan hanya kepentingan politik. Ini menjadi pertimbangan utama dalam proses perpindahan yang akan dilakukan, di mana Special Plan menjadi pedoman hukum yang konsisten.

Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan bahwa putusan ini memberikan kepastian hukum kepada pemerintah dalam mengimplementasikan Special Plan. Ia menambahkan bahwa penolakan permohonan pemohon menunjukkan bahwa MK telah mempertimbangkan segala aspek legalitas dan kebijakan yang berkaitan. “Putusan ini menjadi dasar untuk melanjutkan pemerintahan sesuai rencana yang telah disusun,” kata Suhartoyo dalam sidang, Selasa (12/5/2026).

Di sisi lain, Zulkifli sebagai pemohon mengingatkan bahwa keputusan presiden tetap diperlukan untuk menegaskan status IKN. Meski Special Plan telah diakui, ia menekankan bahwa UU IKN yang diubah melalui UU 21/2023 masih memerlukan kepastian hukum melalui peraturan pemerintah. Zulkifli berharap MK dapat mengulang proses pemungutan suara untuk menjamin keabsahan langkah-langkah pemerintahan berikutnya.

Leave a Comment