News

SETARA Institute Minta KPK Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus: Pelimpahan ke Kejagung Jeruk Makan Jeruk

Foto : Jessica Moore - nusantaranews1.com

SETARA Institute Minta KPK Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus

Nusantaranews1.com – Jakarta, pada 11 Juli 2026, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, mengkritik keputusan Polri yang menyerahkan kasus korupsi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia menilai pelimpahan ini merugikan objektivitas proses hukum dan mengancam supremasi hukum. Hendardi mengingatkan bahwa KPK, sebagai lembaga anti-korupsi yang berwenang, harus mengambil alih kasus ini untuk memastikan keadilan yang benar-benar terwujud.

Keputusan Pelimpahan: Pertanyaan tentang Kredibilitas Kejagung

Pelimpahan kasus Febrie ke Kejagung memicu kontroversi karena dianggap kurang independen. Hendardi menyatakan, “Ini seperti ‘jeruk makan jeruk’—Kejaksaan Agung diharuskan mengadili dirinya sendiri, sementara KPK masih memiliki wewenang untuk mengawasi. Kesempatan ini bisa menjadi ujian bagi integritas sistem hukum Indonesia,” imbuhnya. Menurutnya, jika kasus ini ditangani oleh Kejagung, maka kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut bisa terganggu, terutama dalam menghadapi dugaan manuver politik.

“Kasus Febrie Adriansyah adalah bukti bagaimana keadilan bisa terancam jika lembaga penegak hukum tidak saling mempercayai. Jika KPK tidak ambil alih, maka risiko bias dalam penyidikan akan semakin besar,” papar Hendardi.

Kasus sebagai Gambaran Konflik Kekuasaan

Kasus Febrie Adriansyah bukan hanya tentang korupsi, tapi juga menjadi cerminan dinamika kekuasaan dalam sistem hukum Indonesia. Hendardi menyoroti keterlibatan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) dan lembaga legislatif dalam proses penyidikan. Ia berpendapat bahwa penggunaan personel militer dalam penyelidikan kasus korupsi bisa menciptakan kesan intervensi yang tidak transparan.

Lebih lanjut, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) disebut sebagai saksi utama dalam kasus ini, sehingga perlu diproses secara profesional. “Jika kasus ini tidak diperlakukan secara adil, maka KPK akan kehilangan kepercayaan sebagai lembaga penegak hukum yang objektif,” tambah Hendardi. Hal ini memperkuat pandangan bahwa pelimpahan ke Kejagung bisa menjadi alat untuk mempercepat penyelesaian kasus, tetapi juga berpotensi menimbulkan kesan ketergantungan pada kekuasaan politik.

Supremasi Hukum: Tantangan dalam Pemerintahan

Dalam konteks pemerintahan yang sedang berjalan, Hendardi mengingatkan bahwa supremasi hukum harus tetap diutamakan. “Jika lembaga penegak hukum seperti KPK tidak aktif dalam mengawasi kasus korupsi, maka keadilan akan menjadi primadona yang diperebutkan oleh berbagai pihak,” kata dia. Ia menilai keputusan Polri untuk melimpahkan kasus ke Kejagung tidak sepenuhnya sesuai dengan prinsip transparansi dan keadilan yang diharapkan.

“Dengan menyerahkan kasus ini ke Kejagung, KPK kehilangan kesempatan untuk menunjukkan kekuatannya dalam menegakkan hukum. Ini adalah tantangan besar bagi sistem peradilan Indonesia,” tegas Hendardi.

Kasus Febrie: Dugaan TPPU dan Korupsi

Febrie Adriansyah diduga terlibat dalam kasus korupsi dan pencucian uang (TPPU) terkait dana desa. KPK, sebagai lembaga yang memiliki wewenang penyelidikan dan penyidikan, dianggap lebih tepat untuk menangani kasus ini secara utuh. Hendardi menekankan bahwa penanganan oleh KPK akan memastikan keterbukaan dan kejelasan dalam proses hukum, berbeda dengan penanganan yang mungkin lebih cepat namun kurang akurat.

Menurut pengamat hukum, pelimpahan kasus ke Kejagung bisa mengganggu kredibilitas KPK jika tidak diimbangi dengan pengawasan yang ketat. “KPK harus tetap menjadi garda depan dalam melawan korupsi, terutama dalam kasus yang menyangkut figur penting,” kata salah satu pakar hukum yang diwawancarai. Ini memperkuat tuntutan SETARA Institute bahwa KPK wajib mengambil alih kasus eks Jampidsus.

Langkah KPK: Kunci untuk Memulihkan Kepercayaan

Kasus Febrie Adriansyah menjadi sorotan karena melibatkan dugaan hubungan antara aparat penegak hukum dan kekuasaan politik. Hendardi menekankan bahwa KPK memiliki tanggung jawab untuk menjaga independensi dan menghindari intervensi dari pihak luar. “KPK harus menjadi pengawas utama, bukan hanya penegak hukum. Jika mereka tidak ambil alih, maka kasus ini bisa menjadi simbol ketidakadilan yang disengaja,” ujarnya.

“Penanganan kasus ini adalah kesempatan emas untuk menunjukkan kompetensi KPK dalam mengatasi korupsi, terutama dalam menyelidiki dugaan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki kepentingan politik,” tambah Hendardi.

Kemungkinan Perubahan Pola Kerja Lembaga Hukum

Kasus Febrie Adriansyah juga menggarisbawahi pentingnya konsistensi dalam penerapan hukum. Hendardi mengingatkan bahwa jika KPK tidak aktif dalam kasus ini, maka kepercayaan masyarakat terhadap lembaga anti-korupsi akan terus menurun. Ia menyarankan bahwa KPK harus memiliki kewenangan penuh untuk mengawasi segala aspek penyelidikan, terutama dalam kasus yang menyangkut dugaan korupsi berskala besar.

Di sisi lain, pelimpahan ke Kejagung juga menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas kolaborasi antarlembaga. Hendardi menilai bahwa KPK perlu memperkuat kerja sama dengan Kejagung, tetapi tetap harus menjadi penentu akhir dalam proses hukum. “KPK harus tetap menjadi pusat keadilan, sementara Kejagung bisa menjadi mitra yang mendukung, bukan pengganti,” pungkasnya.

Leave a Comment