Special Plan: Masyarakat Hutan Adat Bisa Ikut Perdagangan Karbon
Nusantaranews1.com – Jakarta – Kebijakan baru yang dikeluarkan Menteri Kehutanan Indonesia, Raja Juli Antoni, mengubah paradigma perdagangan karbon. Sebelumnya, sektor ini dianggap lebih menarik bagi perusahaan besar dan pemegang konsesi. Kini, masyarakat di kawasan hutan adat serta perhutanan sosial pun memiliki peluang untuk terlibat langsung dalam aktivitas ekonomi ini. Melalui skema Non-Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (Non SPE-GRK), keuntungan dari pemanfaatan karbon akan lebih merata, termasuk menjangkau komunitas yang hidup berdampingan dengan hutan sejak lama.
Persetujuan untuk Ekspansi Perdagangan Karbon
Persetujuan Menhut tentang penerbitan unit karbon melalui skema Non SPE-GRK diumumkan pada 6 Juli 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari Special Plan yang bertujuan mengembangkan ekonomi hijau di Indonesia. Dengan izin tersebut, empat pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) bisa menjual unit karbon mereka. Tiga dari empat PBPH ini berupa konsesi, sedangkan satu berasal dari perhutanan sosial, menunjukkan keberagaman partisipasi dalam sistem ini.
“Kebijakan ini menunjukkan bahwa manfaat ekonomi dari perdagangan karbon tidak hanya untuk kelompok elit, tetapi juga bagi masyarakat lokal. Mereka yang hidup di dalam hutan adat sekarang bisa mendapatkan penghasilan melalui pengelolaan sumber daya alam mereka,” jelas Menhut dalam peluncuran Sistem Registri Unit Karbon (SRUK), di Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Dalam konteks ini, Special Plan menjadi fondasi utama untuk memperkuat ekonomi berkelanjutan. Pemerintah menekankan bahwa kebijakan ini bukan hanya sekadar mengurangi emisi karbon, tetapi juga sebagai sarana mengakomodir kebutuhan ekonomi masyarakat adat. Dengan luas hutan adat mencapai 1,4 juta hektare, banyak peluang yang terbuka untuk mengubah pola hidup dan perekonomian warga tersebut.
Manfaat Ekonomi untuk Masyarakat Lokal
Perdagangan karbon melalui Special Plan diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan warga hutan adat. Selama ini, komunitas ini lebih fokus pada pelestarian lingkungan daripada ekonomi. Kebijakan ini memungkinkan mereka menghasilkan pendapatan tambahan dari pengelolaan hutan yang berkelanjutan. Menhut menyebutkan bahwa ini akan memberikan insentif bagi upaya konservasi, terutama di wilayah yang belum terakses oleh sektor formal.
“Dengan luas hutan adat sebesar 1,4 juta hektare, kita berupaya membangun kemandirian bagi warga adat. Mereka tidak hanya menjaga kelestarian hutan, tetapi juga bisa menjual unit karbon yang mereka hasilkan,” tambah Menhut.
Dalam pelaksanaannya, Special Plan mencakup sejumlah langkah strategis. Salah satunya adalah pelatihan pengelolaan hutan adat secara modern, sehingga mereka mampu memenuhi standar yang dibutuhkan untuk berpartisipasi dalam pasar global. Kebijakan ini juga memperluas cakupan ke seluruh kawasan perhutanan sosial, yang totalnya mencapai 8,3 juta hektare. Dengan demikian, lebih dari 1,4 juta hektare hutan adat akan menjadi bagian dari sistem ini.
Peran Pemerintah dan Kolaborasi Kementerian
Acara peluncuran SRUK yang mengiringi kebijakan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting. Antara lain, Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Iklim Hashim Djojohadikusumo, Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional Mari Elka Pangestu, Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan, dan Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat. Keikutsertaan mereka menunjukkan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mewujudkan Special Plan.
Kebijakan ini juga didukung oleh Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, yang menggarisbawahi kebutuhan transparansi dalam sistem perdagangan karbon. Menhut menjelaskan bahwa SRUK akan menjadi platform utama untuk mengawasi dan menjamin keberlanjutan kebijakan tersebut. Dengan adanya SRUK, masyarakat adat bisa menikmati keuntungan ekonomi yang terukur dan terdokumentasi.
