Historic Moment: Polda Banten Musnahkan Sabu 73 Kg, Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa dari Narkoba
Nusantaranews1.com – Yang menggema di Banten terjadi saat Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten melakukan pemusnahan 73,2 kilogram sabu dan berbagai barang bukti lainnya. Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026, dengan tujuan menghentikan peredaran gelap narkoba yang berdampak luas pada masyarakat. Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen untuk melindungi ratusan ribu jiwa dari risiko penyalahgunaan narkoba.
Kolaborasi Lintas Instansi dalam Operasi Anti Narkoba
Pemusnahan barang bukti narkoba ini dihadiri oleh sejumlah instansi penting, seperti Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra Wirawan, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten, Kejaksaan Tinggi Banten, Balai Besar POM, dan perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten. Selain itu, berbagai organisasi sosial dan lembaga pendidikan juga turut hadir sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan narkoba. Dalam kesempatan tersebut, Hendra Wirawan menegaskan bahwa HANI 2026 menjadi momentum penting untuk memperkuat koordinasi dan sinergi dalam melawan peredaran narkoba di wilayah Banten.
“Pada Historic Moment ini, Polda Banten menegaskan komitmen untuk memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya,” kata Brigjen Pol Hendra Wirawan, Kamis (2/7/2026).
Pemusnahan mencakup barang bukti berupa sabu seberat 73,2 kg, ganja 6,3 kg, dan 25 cartridge vape yang berisi zat etomidate. Barang bukti ini diperoleh dari lima kasus yang berhasil diungkap dalam semester pertama tahun 2026. Direktur Resnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setyawan, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut berasal dari jaringan narkoba lintas wilayah, yang melibatkan aktivitas penyelundupan dan distribusi yang sangat terorganisir.
Kasus-Kasus Penting yang Dibongkar Polda Banten
Kasus pertama terjadi pada 30 Januari 2026 di Cilegon, saat polisi menyita ganja seberat 7,4 kilogram dari jaringan narkoba yang beroperasi antara Medan, Banten, dan Bali. Operasi ini menggagalkan rencana distribusi ganja ke berbagai daerah sekaligus menangkap beberapa pelaku utama. Tanggal 6 Februari 2026, petugas mengungkap jaringan sabu Pekanbaru–Jakarta–Surabaya, yang berhasil menyita 4,2 kilogram sabu. Pada 8 Maret 2026, sabu sebanyak 15,8 kilogram diamankan dari koper yang disembunyikan di Terminal Eksekutif Merak, menjadi bukti bahwa narkoba terus masuk ke wilayah Banten melalui jalur darat.
Kasus terbesar terjadi pada 18 Maret 2026 di Tol Merak–Jakarta, saat penyelundupan 55,2 kilogram sabu yang tersembunyi dalam bodi kendaraan berhasil digagalkan. Selain itu, pada 6 Maret 2026, 25 cartridge vape yang berisi cairan etomidate disita dari jaringan ekspedisi Medan–Jakarta. Kombes Wiwin Setyawan menambahkan bahwa operasi ini merupakan bentuk tanggung jawab Polda Banten dalam mengurangi dampak negatif narkoba pada generasi muda.
“Historic Moment ini membuktikan bahwa polda terus berupaya memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku narkoba, baik dari segi jumlah barang bukti maupun keseriusan tindakan,” ujar Kombes Pol Wiwin Setyawan.
Kasus-kasus yang diungkap mencerminkan keberhasilan petugas dalam mengidentifikasi jalur distribusi yang kompleks. Dari semua pengungkapan, Ditresnarkoba memperkirakan bahwa kegiatan ini mampu menyelamatkan sekitar 332.000 jiwa dari risiko terkena efek negatif narkoba. Angka ini dihitung berdasarkan estimasi jumlah pengguna narkoba di wilayah Banten yang terancam karena pasokan sabu yang terus meningkat. Dengan pemusnahan ini, Polda Banten memberikan pesan kuat bahwa narkoba tidak akan berdiri sendirian di tengah masyarakat.
Kasus yang diungkap juga menunjukkan bahwa narkoba menjadi ancaman serius bagi kehidupan sosial dan ekonomi. Nilai ekonomi barang bukti yang diamankan mencapai Rp90,5 miliar, mencerminkan tingkat keseriusan tindakan Polda Banten dalam mengurangi dampak negatif narkoba. Selain itu, operasi ini juga memberikan contoh dalam menggabungkan upaya pemberantasan narkoba dengan edukasi masyarakat. Polda Banten berharap langkah ini bisa menjadi momentum untuk menggerakkan masyarakat lebih aktif dalam melawan penyalahgunaan narkoba.
