Regional

Polisi Tahan Kadis Perkimtan Gowa Kasus Pungli Izin Bangunan – Rekening Rp1,8 Miliar Disita

Foto : Sandra Thomas - nusantaranews1.com

Polisi Tahan Kadis Perkimtan Gowa dalam Kasus Pungli Izin Bangunan

Nusantaranews1.com – Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan publik setelah Kepala Dinas Perkimtan Gowa, AS, ditahan oleh Polres Gowa atas dugaan pungutan liar (pungli) dalam penerbitan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Penahanan ini dilakukan setelah AS menjalani pemeriksaan intensif yang berlangsung selama delapan jam. Dalam penyelidikan awal, polisi mengamankan satu rekening yang diduga menyimpan dana hasil pungli sebesar Rp1,8 miliar, sebagai bukti penting dalam kasus ini. Fokus utama penyidik adalah menelusuri praktik korupsi yang terjadi dalam proses perizinan bangunan di daerah tersebut.

Kasus Pungli Izin Bangunan yang Terungkap

Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang oleh AS. Tersangka diduga meminta uang secara ilegal kepada pengusaha perumahan, konsultan, serta korporasi yang mengajukan izin PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Dalam modusnya, AS menggunakan posisi sebagai kepala dinas untuk memperoleh dana tambahan yang tidak tercantum dalam aturan resmi. Modus ini diperkirakan telah mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah. Penyidik juga mengungkap bahwa uang hasil pungli digunakan untuk keperluan pribadi atau dibagi kepada pihak tertentu.

Penggeledahan dan Bukti yang Ditemukan

Sebagai langkah penyelidikan lanjutan, Unit Tipikor Satreskrim Polres Gowa melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perkimtan Gowa. Dari operasi tersebut, petugas menyita dokumen penting seperti daftar izin yang dikeluarkan, rekening koran, dan telepon genggam yang diduga menyimpan catatan komunikasi terkait aliran dana. Rekening penampung yang disita mengandung dana sebesar Rp1,8 miliar, yang menjadi salah satu bukti utama dalam penyidikan. Selain itu, petugas juga mengumpulkan bukti-bukti terkait pemungutan dana ilegal yang dilakukan AS, termasuk dokumen yang menunjukkan mekanisme pungli dan sumber dana.

Proses Hukum dan Tindak Lanjut

Penyidik dari Polres Gowa telah memeriksa minimal 58 saksi dan korban dalam kasus ini. Termasuk di dalamnya adalah para pengusaha perumahan, konsultan, serta korporasi yang terlibat dalam proses pemberian izin PBG dan SLF. Dalam proses penyelidikan, empat ahli dihadirkan untuk memberikan penjelasan terkait dokumen hukum dan prosedur administratif yang menjadi dasar penyidikan. AS dijerat dengan beberapa pasal, antara lain Tindak Pidana Korupsi (TPK), Pemerasan, Gratifikasi, dan Pencucian Uang (TPPU). Jika terbukti bersalah, tersangka bisa dihukum penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

“Kasus pungli izin bangunan ini menjadi salah satu contoh nyata korupsi yang terjadi di sektor publik, terutama dalam proses perizinan,” kata Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, Senin (22/6/2026).

Dampak Kasus pada Pemangku Kepentingan

Pengungkapan kasus ini memberikan dampak signifikan terhadap pihak-pihak yang terlibat, baik dari segi reputasi maupun kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Pengusaha perumahan dan konsultan yang terkena pungli menyatakan kekecewaan terhadap proses perizinan yang tidak transparan. Dalam pemeriksaan, juga diungkapkan bahwa beberapa korban tidak menyadari bahwa mereka dikenai biaya tambahan selama pengurusan izin. Kasus ini menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain untuk lebih waspada terhadap potensi korupsi dalam proses administrasi yang dianggap efisien namun tidak akuntabel.

Konteks Kasus Pungli di Sulsel

Kasus pungli izin bangunan di Kabupaten Gowa bukanlah yang pertama dalam wilayah Sulawesi Selatan. Sebelumnya, beberapa kasus serupa telah terjadi di daerah lain, seperti Makassar dan Bone, yang juga melibatkan pejabat teras dalam proses perizinan. Penyelidikan ini menunjukkan bahwa korupsi dalam sektor perumahan dan pertanahan masih menjadi masalah utama yang perlu diperhatikan. AS diduga mengikuti pola yang sama dengan para tersangka sebelumnya, yaitu memperoleh keuntungan finansial dengan memanfaatkan wewenang yang dianggap di luar batas. Perluasan kasus ini juga menunjukkan bahwa pungli bukan hanya terjadi di tingkat pusat, tetapi juga merambah ke daerah.

Langkah Selanjutnya dalam Penyelidikan

Setelah ditahan, AS akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk memperkuat bukti-bukti dugaan tindak pidana korupsi. Penyidik juga berencana menggandeng lembaga pengawasan seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan audit menyeluruh terhadap keuangan dinas terkait. Selain itu, penyelidikan akan mengecek apakah ada kebijakan internal yang memudahkan praktik pungli tersebut. Polisi juga meminta keterangan dari warga dan masyarakat setempat untuk mengetahui tingkat kesadaran masyarakat terhadap praktik pungli.

Leave a Comment