Nusantaranews1
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Tidak Disimpan Operator Seluler – Data Wajah Pengguna SIM Card Biometrik Dipegang Pemerintah

Published Mei 29, 2026 · Updated Mei 29, 2026 · By Jessica Moore

Data Wajah SIM Card Bukan Milik Operator Seluler

Tidak Disimpan Operator Seluler - Pemerintah mengklaim bahwa data wajah pengguna dalam pendaftaran SIM Card berbasis biometrik tidak disimpan oleh operator seluler. Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Edwin Hidayat Abdullah, dalam konferensi pers di Garuda Spark Innovation Hall, Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2026). Menurutnya, seluruh data identitas dan hasil verifikasi biometrik dikumpulkan dan diatur langsung oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk memastikan keamanan privasi warga. Tidak Disimpan Operator Seluler hanya bertugas mengenkripsi data wajah sebelum dikirim ke sistem Dukcapil, sehingga tidak ada akses pihak ketiga terhadap informasi sensitif.

Proses Verifikasi Biometrik untuk SIM Card Baru

“Perlu dicatat, tidak ada operator seluler yang menyimpan data kependudukan Anda. Data kependudukan bapak-bapak dan ibu-ibu yang melakukan verifikasi biometrik sepenuhnya menjadi tanggung jawab Dukcapil, bukan operator seluler. Tidak ada data wajah bapak-ibu yang disimpan di penyedia layanan telekomunikasi. Operator seluler hanya mengenkripsi data wajah, lalu mengirimkannya ke Dukcapil untuk diproses,” ujar Edwin dalam konferensi pers.

Pendaftaran SIM Card biometrik dimulai pada 1 Juli 2026 untuk pengguna baru. Proses ini dirancang agar lebih cepat dan akurat, dengan waktu pendaftaran rata-rata di bawah satu menit. Edwin menjelaskan bahwa pengguna bisa mendaftar melalui situs web atau aplikasi resmi operator seluler, seperti Telkomsel, Indosat, maupun XL. “Prosesnya sederhana, meski terdapat sedikit perbedaan. Pembeli nomor baru bisa membelinya di mana saja, baik di gerai resmi maupun lapak penjualan umum. Kemudian, mereka mengakses layanan web-based atau aplikasi,” tambahnya.

Penggunaan Teknologi untuk Keamanan Data

Verifikasi biometrik pada SIM Card menggunakan teknologi pembandingan wajah yang mencapai akurasi hingga 96 persen. Data foto wajah pengguna akan dibandingkan dengan informasi yang tersimpan di Dukcapil. Jika hasilnya sesuai, SIM Card langsung aktif dan siap digunakan. “Pendaftaran SIM Card baru dilakukan dengan memasukkan nomor telepon, KTP, lalu OTP. Setelah validasi selesai, masuk ke tahap biometrik dengan mengambil foto wajah yang selanjutnya dikirim untuk dibandingkan,” tutur Edwin.

Proses ini dirancang untuk mengurangi risiko penyalahgunaan data pribadi. Dengan tidak menyimpan data wajah di operator seluler, pemerintah mengoptimalkan pengawasan atas identitas warga. Selain foto wajah, Dukcapil juga menyiapkan verifikasi berbasis sidik jari dan iris mata sebagai alternatif, sehingga pengguna bisa memilih metode yang paling nyaman dan aman.

Manfaat dan Impak dari Sistem Ini

Sistem pendaftaran SIM Card biometrik memberi manfaat bagi pengguna dan pemerintah. Untuk pengguna, proses lebih efisien dan aman karena data tidak disimpan di pihak ketiga. Sementara itu, bagi pemerintah, ini menjadi langkah untuk memastikan keandalan dan transparansi pengelolaan data kependudukan. Tidak Disimpan Operator Seluler menjadi angka kunci dalam menjaga privasi pengguna, terutama dalam era digital yang rentan serangan keamanan data.

Verifikasi biometrik juga berpotensi mengurangi penipuan atau penggunaan nomor telepon oleh pihak tidak bertanggung jawab. Dengan data wajah yang terpusat di Dukcapil, proses identifikasi bisa lebih akurat. Edwin menegaskan bahwa operator seluler hanya berperan sebagai alat pengenkripsi, sehingga tidak menyimpan data wajah pengguna. “Tujuan utama adalah memastikan bahwa data pribadi Anda tidak tersimpan di tangan operator seluler, tetapi dipertahankan oleh lembaga pemerintah yang dianggap lebih terpercaya,” jelasnya.

Kesiapan dan Kepatuhan Regulasi

Edwin menyebutkan bahwa operator seluler telah memenuhi persyaratan keamanan data dari pemerintah sebelum meluncurkan layanan SIM Card biometrik. Proses ini juga mematuhi aturan perlindungan data yang diatur dalam UU Keterbukaan Informasi dan UU Perlindungan Data Pribadi. Pengguna diberi kesempatan untuk memantau data yang diunggah, sehingga transparansi bisa terjaga. Dengan Tidak Disimpan Operator Seluler, pengguna dapat yakin bahwa informasi biometrik mereka tidak digunakan untuk tujuan yang tidak jelas.