Suami Guru ASN Tanjungbalai Jadi Tersangka Pencabulan Murid SD, Terancam Penjara 9 Tahun
Tersangka Pencabulan Murid SD Tanjungbalai Terancam 9 Tahun Penjara
Kasus Pencabulan yang Menggemparkan Masyarakat Tanjungbalai
Nusantaranews1.com – Suami Guru ASN Tanjungbalai Jadi Tersangka dalam kasus pencabulan yang menimpa seorang murid perempuan kelas lima sekolah dasar di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara. Proses hukum untuk kasus ini sedang berjalan dengan penuh transparansi sesuai dengan prinsip penegakan hukum yang akuntabel. Iptu Benjamin Silaban, Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, menjelaskan bahwa seluruh tahapan pemeriksaan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat luas.
Kita tentunya mengedepankan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, tegas Iptu Benjamin pada Jumat (24/7/2026).
Pria berusia 37 tahun dengan inisial D resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menyelesaikan rangkaian pemeriksaan terhadap berbagai saksi. Dasar hukum yang digunakan dalam kasus ini adalah Pasal 415 huruf b yang digabungkan dengan Pasal 417 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jika terbukti bersalah di pengadilan, tersangka menghadapi ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Status Istri Tersangka Masih Sebagai Saksi
Sampai saat ini, pihak kepolisian belum menjadikan istri D yang berprofesi sebagai guru ASN sebagai tersangka. Perempuan dengan inisial AIK tersebut masih menjalani proses pemeriksaan mendalam untuk mengungkap sejauh mana pengetahuan dirinya terkait dugaan perbuatan yang dilakukan sang suami. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, guru tersebut menyatakan tidak mengetahui adanya dugaan pencabulan yang dilakukan suaminya.
Masih dilakukan pendalaman, jelas sang Kasat.
Keterangan dari korban juga mengonfirmasi bahwa sang guru tidak berada di sekitar lokasi kejadian ketika peristiwa tersebut diduga terjadi. Namun, penyidik menegaskan bahwa proses penyelidikan akan terus berlanjut jika muncul keterangan baru atau alat bukti tambahan yang dapat memperkuat kasus ini. Masyarakat diharapkan tidak melakukan spekulasi berlebihan sebelum proses hukum selesai.
Massa Mengepung Kediaman Pasangan Tersangka
Kasus ini menarik perhatian publik yang luas setelah ratusan warga datang ke kediaman pasangan tersebut di Jalan Burhanuddin, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung pada Rabu malam (22/7/2026). Emosi massa yang memuncak menyebabkan mereka mengepung rumah dan menuntut agar proses hukum segera berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Situasi sempat memanas hingga polisi memutuskan untuk mengevakuasi suami istri tersebut menggunakan mobil patroli. Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya main hakim sendiri oleh warga yang sedang marah. Evakuasi dilakukan dengan aman dan kedua pihak berhasil dibawa ke kantor polisi untuk diamankan sementara.
Pemeriksaan Melibatkan Pendampingan Ahli Psikologi
Laporan mengenai dugaan pencabulan tersebut telah diterima oleh kepolisian sejak bulan Mei 2026. Penyidik menyatakan bahwa proses pemeriksaan memerlukan pendampingan dari ahli psikologi mengingat korban mengalami kesulitan dalam menjelaskan peristiwa yang dialaminya. Kehadiran ahli psikologi diharapkan dapat membantu korban mengungkapkan kejadian dengan lebih baik.
Sebelumnya, polisi telah memeriksa lima orang saksi yang terdiri dari istri tersangka, dua saksi dari pihak pelapor, dua saksi dari pihak terlapor, serta seorang saksi ahli. Pemeriksaan ini bertujuan untuk melengkapi alat bukti sebelum D ditetapkan sebagai tersangka. Setiap keterangan yang diperoleh akan dicatat dan diverifikasi kebenarannya.
Polres Tanjungbalai mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. Warga juga diminta untuk tidak melakukan tindakan kekerasan atau perbuatan lain yang dapat melanggar hukum selama proses penyelidikan berlangsung. Transparansi informasi akan terus disampaikan melalui media resmi kepolisian.