Nusantaranews1
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Polisi Bongkar Penimbunan 1.593 Liter Solar Subsidi di Jambi – 2 Orang Ditangkap

Published Juli 1, 2026 · Updated Juli 21, 2026 · By David Jackson - nusantaranews1.com

Foto : David Jackson - nusantaranews1.com

Polisi Bongkar Penimbunan Solar Subsidi 1593 Liter di Jambi, 2 Orang Ditangkap

Nusantaranews1.com – Operasi penyelidikan terhadap penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar yang dilakukan dua individu di Kota Sungai Penuh, Jambi, akhirnya berbuah penangkapan. Polres Kerinci berhasil menyita 1.593 liter solar subsidi yang diduga akan dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Barang bukti tersebut disimpan dalam 59 jeriken, sementara mobil pikap juga diamankan sebagai alat transportasi dalam upaya penimbunan BBM ini.

Proses Penyelidikan dan Pengungkapan Kasus

Kasus ini muncul setelah masyarakat melaporkan kegiatan penimbunan solar subsidi secara ilegal melalui Call Center Polri 110. Tim Samapta dan Satreskrim Polres Kerinci langsung melakukan penyelidikan intensif. Dalam operasi, petugas menemukan penyimpanan BBM subsidi yang tersembunyi, serta alat-alat yang digunakan untuk mengangkut dan menyimpan bahan bakar tersebut.

Dalam penyisiran, polisi menemukan bukti-bukti bahwa kedua tersangka menggunakan surat rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UMKM serta barcode yang terdaftar untuk mengakses solar subsidi secara berulang. Solar yang terkumpul kemudian dijual kembali dengan harga lebih mahal, sehingga menghasilkan keuntungan signifikan. Proses pengungkapan kasus ini menggambarkan upaya pihak kepolisian untuk mengawasi penggunaan BBM subsidi yang tidak sah.

Dampak pada Masyarakat dan Pemerintah

Penimbunan solar subsidi berpotensi merusak kebijakan subsidi yang bertujuan memberikan akses bahan bakar minyak dengan harga terjangkau bagi masyarakat. Dengan menimbun BBM, para pelaku menghalangi distribusi yang seharusnya mencakup lebih banyak warga, terutama masyarakat ekonomi rendah. Kasus ini juga menjadi contoh bagaimana penyalahgunaan subsidi bisa terjadi di tingkat lokal, menimbulkan kekhawatiran akan kelangkaan BBM dan kenaikan harga di pasar.

Berikutnya, kepolisian akan mengevaluasi dana yang telah disita dan menelusuri jaringan penjualan ulang. Penggunaan barcode yang terdaftar menunjukkan adanya kolaborasi antara para pelaku dan pihak tertentu yang mungkin mempermudah akses BBM subsidi. Penyelidikan ini juga memberikan pelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap kegiatan ilegal yang menguntungkan pribadi.

Langkah Pemerintah untuk Menangani Penimbunan Solar Subsidi

Penangkapan dua tersangka menjadi langkah awal dalam upaya pemerintah untuk menegakkan aturan penggunaan BBM subsidi. Dinas Koperasi dan UMKM serta lembaga terkait akan diperiksa lebih lanjut untuk memastikan tidak ada kelemahan dalam sistem pemeriksaan surat rekomendasi. Selain itu, pemerintah daerah akan memperkuat pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi di Kota Sungai Penuh dan daerah sekitarnya.

Kasatreskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan, mengatakan bahwa kebijakan cipta kerja yang tercantum dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 telah mempermudah proses hukum. Meski begitu, penangkapan ini juga menjadi bukti bahwa UU tersebut tidak menghilangkan kebutuhan pengawasan ketat terhadap pelanggaran penggunaan BBM subsidi. Ancaman hukuman yang dijatuhkan mencakup penjara hingga enam tahun, tergantung pada tingkat kerusakan yang diakibatkan.

Penyelidikan ini memperlihatkan bagaimana kepolisian bekerja sama dengan berbagai instansi untuk menutup celah penimbunan solar subsidi. Pemantauan harga BBM di pasar juga menjadi fokus utama, karena kegiatan ilegal ini bisa memicu inflasi dan kesenjangan harga yang tidak seimbang. Selain itu, polisi berencana untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai dampak penimbunan BBM subsidi dan cara mengidentifikasi praktik ilegal tersebut.