Nusantaranews1
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Polda NTB Turun Tangan Selidiki Dugaan Aborsi Ilegal di Rumah Sakit Mataram

Published September 8, 2026 · Updated September 8, 2026 · By Mary Jones - nusantaranews1.com

Foto : Mary Jones - nusantaranews1.com

Polisi NTB Buka Penyelidikan Kasus Aborsi Ilegal di Rumah Sakit Swasta Mataram

Nusantaranews1.com – Sebuah rumah sakit swasta di Kota Mataram kini menjadi sorotan setelah Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) resmi membuka penyelidikan atas dugaan praktik aborsi tanpa izin hukum. Kasus ini melibatkan seorang dokter berinisial IKS yang disebut-sebut sebagai pelaku tindakan tersebut. Penyelidikan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut perlindungan hak kesehatan perempuan sekaligus integritas praktik medis di wilayah NTB.

Catatan Awal: Keluarganya Mengadu ke Lembaga Perlindungan Anak

Benih informasi yang memicu langkah kepolisian ini bermula dari pengaduan keluarga seorang korban kepada Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram. Menurut keterangan yang diterima lembaga tersebut, tindakan yang diduga merupakan aborsi ilegal terjadi ketika korban masih berusia di bawah 18 tahun. Fakta bahwa korban merupakan anak di bawah umur menambah bobot hukum perkara ini, mengingat perlindungan khusus terhadap anak menjadi prioritas dalam sistem peradilan Indonesia.

Setelah pengaduan itu beredar ke ruang publik melalui pemberitaan media, Polda NTB mengambil langkah proaktif. Meskipun belum ada laporan formal yang masuk ke meja polisi, aparat memilih tidak menunggu dan langsung menggerakkan unit penyelidikan.

Metode Penyelidikan: Klarifikasi Sumber Informasi

Kombes Pol Ni Made Pujewati, Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirres PPA-PPO) Polda NTB, mengonfirmasi bahwa proses investigasi telah berjalan. Ia menegaskan bahwa langkah pertama yang dilakukan penyidik adalah memverifikasi narasumber-narasumber yang muncul dalam pemberitaan.

"Investigasi dilidik, sudah dilidik," kata Kombes Pol Pujewati, Senin (7/9/2026).

Ia menjelaskan bahwa belum ada pelaporan resmi dari pihak manapun ke kepolisian.

"Tidak ada pelaporan ke kami," ujarnya.

Strategi awal penyidik berfokus pada pemetaan kronologi: siapa yang pertama kali menyampaikan informasi, bagaimana informasi itu mengalir dari keluarga korban ke LPA Mataram, dan kemudian ke ruang publik. Dengan memahami rantai informasi tersebut, polisi berharap dapat mengidentifikasi fakta-fakta inti sebelum melangkah ke pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami klarifikasi dulu narasumber yang ditulis dalam pemberitaan. Itu awal mulanya. Baru yang menyampaikan (menjadi narasumber) yang ditulis dalam pemberitaan," tutur Kombes Pujewati.

Konteks Hukum: Aturan tentang Aborsi di Indonesia

Di Indonesia, praktik aborsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta peraturan pelaksanaannya. Secara umum, aborsi dapat dilakukan dengan syarat tertentu, termasuk persetujuan dokter yang kompeten, persetujuan pasien (atau wali jika pasien di bawah umur), serta pelaksanaan di fasilitas kesehatan yang memenuhi standar. Ketika prosedur tersebut tidak dipenuhi, tindakan dapat dikategorikan sebagai praktik ilegal dan berpotensi melanggar ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya pasal-pasal yang mengatur tentang penghapusan kandungan tanpa izin.

Ketika korban masih di bawah 18 tahun, lapisan perlindungan hukum tambahan berlaku. Undang-Undang Perlindungan Anak mewajibkan setiap tindakan medis terhadap anak mendapat persetujuan orang tua atau wali, serta menuntut bahwa prosedur dilakukan dengan standar tertinggi demi keselamatan anak. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berimplikasi pidana bagi tenaga medis yang bersangkutan.

Implikasi bagi Praktik Medis di NTB

Kasus ini mengingatkan kembali pentingnya kepatuhan terhadap protokol medis dan etika profesi di seluruh fasilitas kesehatan, termasuk rumah sakit swasta. Di wilayah NTB, di mana akses ke layanan kesehatan reproduksi masih terbatas dibandingkan Pulau Jawa, masyarakat kerap bergantung pada fasilitas lokal. Oleh karena itu, kepercayaan publik terhadap integritas layanan medis menjadi aset yang sangat rentan terhadap skandal.

Penyelidikan yang dilakukan oleh unit khusus PPA-PPO juga menunjukkan bahwa Polda NTB menempatkan perlindungan perempuan dan anak sebagai prioritas operasional. Unit ini memang dibentuk untuk menangani perkara-perkara yang menyangkut kekerasan terhadap perempuan, eksploitasi anak, dan perdagangan orang. Keterlibatannya dalam kasus ini menegaskan bahwa dugaan aborsi ilegal tidak diperlakukan sekadar sebagai sengketa medis, melainkan sebagai potensi pelanggaran hak asasi yang memerlukan penanganan serius.

Apa yang Terjadi Selanjutnya

Setelah tahap klarifikasi narasumber selesai, penyidik kemungkinan akan memanggil pihak rumah sakit, dokter berinisial IKS, serta keluarga korban untuk memberikan keterangan lebih rinci. Jika ditemukan indikasi kuat bahwa tindakan ilegal benar-benar terjadi, proses dapat berlanjut ke tahap penyidikan formal dengan kemungkinan penerapan pasal-pasal pidana terkait. Keluarga korban, melalui LPA Mataram, juga memiliki hak untuk mengajukan laporan resmi kapan pun mereka menghendaki, yang akan memperkuat posisi hukum perkara ini.

Hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka maupun tindakan hukum lanjutan. Polda NTB menyatakan akan terus memantau perkembangan dan memastikan bahwa setiap langkah penyelidikan dilakukan secara transparan dan proporsional, dengan tetap menjaga hak-hak semua pihak yang terlibat.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Polda NTB Turun Tangan Selidiki Dugaan?

Polda NTB Turun Tangan Selidiki Dugaan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Polda NTB Turun Tangan Selidiki Dugaan matter?

Polda NTB Turun Tangan Selidiki Dugaan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.