Nusantaranews1
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Polda Jatim Bongkar Arisan Online Fiktif Rp71 Miliar, Catut Nama Artis dan Selebgram

Published Agustus 13, 2026 · Updated Agustus 13, 2026 · By Jessica Moore - nusantaranews1.com

Polda Jatim Bongkar Arisan Online Fiktif Rp71 Miliar

Nusantaranews1.com – Surabaya — Polda Jatim Bongkar Arisan Online Fiktif yang melibatkan skema penipuan bernilai Rp71 miliar. Tim Direktorat Tindak Pidana Siber berhasil menangkap tersangka perempuan berusia 27 tahun dengan inisial JNK, warga Bali yang menjadi otak utama operasi arisan virtual ini. Operasi besar-besaran ini mengungkap jaringan penipuan yang telah merugikan ratusan korban selama lebih dari satu tahun terakhir.

Modus Penipuan yang Menggelitik Masyarakat

Skema penipuan ini dimulai dengan promosi agresif melalui media sosial Instagram. Tersangka JNK memanfaatkan popularitas platform digital untuk menarik calon anggota dengan berbagai penawaran menarik. Sistem arisan yang ditawarkan terdiri dari dua jenis paket utama, yaitu 'Arisan Menurun' dan 'Arisan Beli Lelang Wisuda'. Kedua paket ini menjanjikan keuntungan sebesar 10 persen bagi setiap anggota yang aktif berpartisipasi.

Mekanisme kerja arisan online ini cukup sederhana namun efektif. Calon anggota yang tertarik akan diarahkan untuk bergabung ke grup WhatsApp eksklusif sesuai dengan paket yang dipilih. Dari grup WhatsApp tersebut, informasi mengenai jadwal arisan dan pembagian hadiah akan disebarluaskan secara berkala. Strategi pemasaran digital ini terbukti mampu menarik minat masyarakat dari berbagai daerah.

"Berdasarkan hasil pendalaman transaksi keuangan terhitung mulai Juni 2025 hingga Juli 2026, total perputaran uang arisan ini mencapai Rp71 miliar dengan jumlah korban teridentifikasi sebanyak 140 orang," ujar Dirreskrimsiber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto, Kamis (13/8/2026).

Keterlibatan Artis dan Selebgram dalam Kasus Ini

Salah satu aspek menarik dari kasus ini adalah penggunaan nama-nama artis dan selebgram terkenal untuk mempromosikan arisan palsu tersebut. Hingga saat ini, penyidik masih melakukan penyelidikan mendalam untuk mengidentifikasi sejauh mana keterlibatan para figur publik dalam skema penipuan ini. Beberapa selebgram diketahui telah menerima imbalan atas promosi yang mereka lakukan melalui akun media sosial masing-masing.

Penyidik juga telah mengidentifikasi lima korban yang berada di wilayah Jawa Timur. Salah satu korban bahkan menanggung kerugian mencapai Rp800 juta dan segera mengajukan laporan resmi ke Mapolda Jatim. Proses penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Barang Bukti dan Prospek Hukum Tersangka

Selain melakukan penangkapan tersangka, tim penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan. Barang bukti yang diamankan meliputi tiga unit mobil dan berbagai dokumen pendukung transaksi keuangan. Dokumen-dokumen ini menjadi kunci dalam membuktikan modus penipuan yang dilakukan tersangka selama beroperasi.

Tersangka JNK kini menghadapi beberapa pasal hukum, termasuk pasal penipuan dan penggelapan serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka adalah penjara maksimal enam tahun dan atau denda hingga Rp1 miliar. Proses hukum akan berlanjut sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kasus Arisan Online

Berapa total kerugian yang ditimbulkan oleh arisan online fiktif ini? Total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp71 miliar dengan 140 korban teridentifikasi secara resmi.

Siapa tersangka utama dalam kasus ini? Tersangka utama adalah perempuan berusia 27 tahun dengan inisial JNK, warga Bali yang berperan sebagai pemilik dan pengelola arisan bodong.

Bagaimana cara korban melaporkan kasus ini? Korban dapat langsung melaporkan ke Mapolda Jatim atau melalui platform pelaporan online yang disediakan oleh kepolisian.

Apa saja ancaman hukum yang dihadapi tersangka? Tersangka menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan atau denda hingga Rp1 miliar berdasarkan UU ITE dan pasal penipuan.

Related Reading