Polda Gorontalo Geledah Kantor Wali Kota, 2 Boks Dokumen Disita
Polda Gorontalo Geledah Kantor Wali Kota, Dua Boks Dokumen Diamankan
Nusantaranews1.com – Polda Gorontalo geledah Kantor Wali Kota Gorontalo pada Senin (19/10/2026) siang dalam penyidikan dugaan perusakan cagar budaya. Penggeledahan ini berkaitan dengan bangunan bekas rumah jabatan Kantor Pos dan Telegraf yang menjadi objek perkara.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo membawa dua boks dokumen dari lingkungan Sekretariat Daerah Kota Gorontalo. Dokumen itu akan diperiksa lebih lanjut di Mapolda Gorontalo untuk mendukung proses pembuktian.
Berkas yang diamankan berasal dari Bagian Hukum dan Bagian Umum. Kedua bagian tersebut diperiksa karena diduga menyimpan arsip administrasi yang berkaitan dengan bangunan eks rumah jabatan Kantor Pos dan Telegraf.
Penggeledahan Berlandaskan Putusan Pengadilan
Proses penggeledahan berlangsung dengan pengamanan ketat. Sejumlah personel kepolisian bersenjata lengkap terlihat mengawal kegiatan penyidik di kantor pemerintahan tersebut. Penyidik juga membawa surat izin pengadilan sebagai dasar pelaksanaan penggeledahan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo Kombes Pol Maruly Parade mengatakan, tindakan itu dilakukan berdasarkan putusan pengadilan. Tujuannya adalah mencari dokumen tambahan yang dianggap penting dalam penanganan dugaan perusakan cagar budaya.
“Hari ini penyidik dari Subdittipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo melaksanakan putusan pengadilan terkait penggeledahan dari Kantor Wali Kota yang berkaitan dengan perkara dugaan perusakan cagar budaya berupa rumah jawatan kantor pos,” ujar Kombes Pol Maruly Parade.
Tim dari Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Gorontalo memeriksa dua ruangan yang berkaitan dengan penyimpanan arsip. Pemeriksaan diarahkan pada surat, catatan administrasi, dan dokumen lain yang diduga relevan dengan perkara tersebut.
Dua Boks Dokumen Dibawa ke Mapolda Gorontalo
Setelah pemeriksaan di lokasi selesai, penyidik meninggalkan Kantor Wali Kota Gorontalo dengan membawa dua boks dokumen. Seluruh berkas itu kemudian diamankan untuk ditelaah sebagai bagian dari pendalaman penyidikan.
Polda Gorontalo geledah Kantor Wali Kota bukan untuk langsung menentukan pihak yang bertanggung jawab. Dokumen yang disita masih harus diperiksa, dicocokkan, dan dianalisis bersama alat bukti lain sebelum penyidik mengambil kesimpulan dalam perkara tersebut.
Dalam penyidikan dugaan perusakan cagar budaya, dokumen administrasi dapat membantu menjelaskan status bangunan, proses pengambilan keputusan, surat-menyurat, hingga tindakan yang berkaitan dengan objek yang sedang diselidiki. Karena itu, pengamanan berkas menjadi salah satu langkah penting untuk memperoleh gambaran peristiwa secara utuh.
Penyidikan Dugaan Perusakan Cagar Budaya Berlanjut
Bangunan cagar budaya memiliki nilai sejarah dan menjadi bagian dari identitas suatu daerah. Perlindungan terhadap bangunan bersejarah diperlukan agar nilai sejarah, arsitektur, dan jejak perkembangan kota tetap terjaga bagi masyarakat serta generasi berikutnya.
Perkara yang ditangani Polda Gorontalo berkaitan dengan dugaan perusakan terhadap bekas rumah jabatan Kantor Pos dan Telegraf. Dalam tahap ini, penyidik berupaya melengkapi bukti melalui pemeriksaan dokumen dari instansi terkait.
Penggeledahan di Kantor Wali Kota Gorontalo menunjukkan bahwa penyidikan masih berjalan. Isi dua boks dokumen dari Bagian Hukum dan Bagian Umum akan didalami untuk mengetahui keterkaitannya dengan dugaan perusakan objek cagar budaya tersebut.
Hasil pemeriksaan dokumen nantinya akan menjadi salah satu bahan bagi penyidik dalam melanjutkan proses hukum. Perkembangan perkara bergantung pada penelaahan berkas serta bukti lain yang diperoleh selama penyidikan.
FAQ Penggeledahan Kantor Wali Kota Gorontalo
Apa yang diamankan penyidik?
Penyidik mengamankan dua boks dokumen dari Bagian Hukum dan Bagian Umum di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Gorontalo.
Mengapa Polda Gorontalo melakukan penggeledahan?
Penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen tambahan dalam penyidikan dugaan perusakan cagar budaya yang berkaitan dengan bangunan bekas rumah jabatan Kantor Pos dan Telegraf.
Apakah penggeledahan berarti perkara sudah memiliki tersangka?
Penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan dan pengumpulan bukti. Dokumen yang diamankan masih perlu diperiksa sebelum penyidik menentukan langkah hukum berikutnya.
Apakah kegiatan tersebut memiliki dasar hukum?
Penyidik membawa surat izin pengadilan dan melaksanakan penggeledahan berdasarkan putusan pengadilan.