Nusantaranews1
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Pemilik Lahan di Kotim jadi Tersangka Karhutla, Polisi Kini Bidik Korporasi Sawit

Published September 2, 2026 · Updated September 2, 2026 · By David Jackson - nusantaranews1.com

Foto : David Jackson - nusantaranews1.com

Polres Kotim Perketat Penegakan Hukum Karhutla: Dari Perorangan hingga Korporasi Sawit

Nusantaranews1.com – Penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, kini memasuki fase yang lebih tajam. Setelah menetapkan satu tersangka perorangan, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Kotim mengalihkan fokus ke sebuah korporasi perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Kota Besi. Langkah ini menandai pergeseran strategi aparat: tidak lagi cukup menindak pembakar kecil di pinggir jalan, tetapi juga mengejar entitas bisnis yang memiliki sumber daya memadai namun gagal mencegah api meluas di area konsesinya.

Satu Tersangka Perorangan, Api yang Melampaui Kendali

Di antara total 18 kasus karhutla yang terindikasi mengandung unsur kesengajaan maupun kelalaian, satu nama telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pria berinisial EP, pemilik sepetak lahan di Jalan Lingkar Selatan, Gang Rambutan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, kini berstatus ditahan oleh kepolisian. Lahan yang ia bakar sendiri berukuran relatif kecil, yakni 17 kali 22 meter. Namun, kombinasi angin kencang dan kondisi gambut yang sangat kering mengubah percikan kecil menjadi kobaran yang tak lagi bisa dijinakkan.

Akibatnya, api merembet ke lahan-lahan di sekitarnya dan menghanguskan area seluas lebih dari lima hektare. Skala kerusakan ini jauh melampaui ukuran lahan milik EP sendiri, sehingga unsur kelalaian maupun kesengajaan menjadi dasar penetapan status tersangka.

"Tersangka EP membakar lahan miliknya sendiri, namun api merembet tak terkendali hingga membakar lebih dari 5 hektare lahan di sekitarnya. Yang bersangkutan sudah kami tahan," tegas AKP Sugiarso, Kasat Reskrim Polres Kotawaringin Timur, Selasa (1/9/2026).

Mata Polisi Kini Terarah ke Korporasi Sawit

Di sisi lain, kasus yang melibatkan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Kota Besi telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Artinya, penyidik tidak lagi sekadar mengumpulkan keterangan awal, melainkan secara aktif mencari bukti-bukti yang dapat mengidentifikasi pihak manajemen sebagai tersangka baru.

Perusahaan tersebut dinilai lalai ketika kebakaran terjadi di sekitar area konsesinya. Api yang seharusnya bisa dipadamkan sejak dini justru dibiarkan merembet hingga menghanguskan lahan sawit seluas 181 hektare. Angka ini hampir 37 kali lipat dari kerusakan akibat kasus EP, dan menjadi sorotan karena perusahaan bersangkutan diketahui memiliki peralatan serta prasarana pemadam kebakaran yang memadai. Pertanyaan yang kini dijawab penyidik adalah mengapa fasilitas tersebut tidak diaktifkan secara tepat waktu.

Penargetan korporasi dalam kasus karhutla bukan hal baru di Kalimantan Tengah, tetapi langkah Polres Kotim kali ini memperlihatkan eskalasi yang jelas: dari sekadar pemeriksaan administratif menuju proses pidana yang dapat berujung pada penuntutan terhadap pejabat perusahaan.

16 Kasus Masih Mendalam, Ancaman Hukuman Berat

Belum selesai di situ. Kepolisian masih mendalami 16 kasus karhutla lainnya yang melibatkan pihak perorangan maupun korporasi. Setiap kasus akan diuji apakah memenuhi unsur pidana atau sekadar pelanggaran administratif. Bagi pelaku yang terbukti bersalah, ancaman hukumannya tidak ringan.

Pasal yang dipersiapkan adalah Pasal 308 ayat (1) atau Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua pasal tersebut mengatur pidana penjara paling lama sembilan tahun bagi siapa pun yang dengan sengaja atau karena kelalaian menyebabkan kebakaran hutan atau lahan. Angka ini merupakan peningkatan signifikan dibanding ketentuan pidana lama, yang umumnya memvonj maksimal lima tahun untuk kategori serupa.

Konteks Lokal: Gambut, Angin, dan Musim Kering

Kotawaringin Timur berada di jantung dataran gambut Kalimantan. Ketika musim kering tiba dan angin bertiup kencang, titik api sekecil apa pun dapat berubah menjadi kebakaran besar dalam hitungan jam. Lahan gambut yang kering menyimpan bahan bakar organik tebal di bawah permukaan tanah; sekali terbakar, api dapat menjalar secara horizontal maupun vertikal ke dalam lapisan gambut, menyulitkan pemadaman dan menghasilkan asap pekat yang berdampak lintas provinsi.

Kondisi inilah yang membuat kasus EP, yang bermula dari lahan seluas kurang dari 400 meter persegi, berujung pada kerusakan lebih dari lima hektare. Di sisi korporasi, kegagalan mengaktifkan sistem pemadam di tengah kondisi serupa menghasilkan kerugian 181 hektare. Pola yang sama berulang setiap musim kering, dan penegakan hukum yang lebih tegas diharapkan memutus siklus tersebut.

Bagi masyarakat Kotim, langkah Polres Kotim ini membawa pesan ganda: pembakar kecil di gang perumahan maupun korporasi besar di konsesi sawit kini berada di bawah sorotan yang sama. Tidak ada kekebalan hukum atas kelalaian yang mengubah lahan hijau menjadi abu.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Pemilik Lahan di Kotim jadi Tersangka?

Pemilik Lahan di Kotim jadi Tersangka is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Pemilik Lahan di Kotim jadi Tersangka matter?

Pemilik Lahan di Kotim jadi Tersangka matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.