Pelaku Tabrak Lari di Pasteur Bandung Ditangkap di Majalengka – Akui Kabur karena Panik
Pelaku Tabrak Lari di Pasteur Bandung Ditangkap di Majalengka
Nusantaranews1.com – Pelaku tabrak lari di Pasteur Bandung akhirnya ditangkap oleh polisi setelah melalui proses pencarian yang intensif. Rizal (23), pengemudi Honda Mobilio yang diduga menyebabkan kecelakaan fatal pada Rabu (8/7/2026) malam, berhasil ditangkap di Kabupaten Majalengka pada Jumat (10/7/2026) malam. Kecelakaan tersebut menewaskan Ellyra Dhamayastri (48), seorang ibu rumah tangga yang sedang dibonceng suaminya, Rommy Setiawan (52), dalam perjalanan ke Cihanjuang, Cimahi.
Proses Penangkapan dan Perkembangan Kasus
Kepolisian berhasil menangkap Rizal setelah memperoleh informasi dari warga sekitar yang mengira pelaku pergi ke arah Desa Margahayu, Kecamatan Majalengka. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan di lapangan, polisi memastikan Rizal mengemudi dalam kondisi sadar dan tidak terpengaruh oleh zat-zat berbahaya. "Tes urine menunjukkan hasil normal, tidak ada indikasi konsumsi narkoba atau alkohol," jelas AKP Fiekry Adi Perdana, Kanit Gakkum Polrestabes Bandung, saat memberikan keterangan kepada iNews Bandung Raya.
Pelaku ditemukan di sebuah tempat parkir di Majalengka, setelah menghindari pemeriksaan selama beberapa jam. Setelah dibawa ke Bandung, Rizal diperiksa lebih lanjut dan mengakui bahwa ia berhenti di area yang berada beberapa ratus meter dari lokasi kejadian. Namun, ia justru melarikan diri karena merasa panik.
Detik-Detik Kecelakaan dan Penyebabnya
Kecelakaan berawal ketika Rizal mengemudi Honda Mobilio dengan kecepatan tinggi di Flyover Pasupati, dekat Makam Pandu, Jalan Dr. Djunjunan. Saat itu, ia diduga ingin menghindari kendaraan lain yang mendekat, sehingga terburu-buru mengubah lajur. Karena tidak memperhatikan kondisi jalan, mobil yang dikemudikannya menyenggol motor Honda Supra X yang dikendarai oleh Ellyra dan suaminya. Tabrakan tersebut memicu korban terlempar dari sepeda motor dan terluka parah.
Korban dilarikan ke rumah sakit, tetapi kondisinya tidak membaik. Setelah dinyatakan meninggal dunia, polisi langsung memulai penyelidikan untuk menemukan pelaku. Warga sekitar memberikan informasi bahwa mobil yang melibatkan kecelakaan itu bergerak ke arah Majalengka setelah kejadian, sehingga petugas meluncurkan operasi pencarian ke daerah tersebut.
Perilaku Pelaku dan Motif Kaburnya
Rizal mengakui bahwa ia memutuskan untuk melarikan diri setelah melihat kondisi korban. "Saya takut karena melihat korban terluka berat, jadi langsung kabur," katanya kepada penyidik. Ia mengatakan bahwa ia berhenti di dekat kejadian, tetapi tidak memikirkan untuk memberi bantuan, malah langsung melanjutkan perjalanan. Kecelakaan ini memicu reaksi dari warga sekitar yang menuntut tindakan hukum lebih ketat terhadap pelaku.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, polisi memastikan Rizal tidak memiliki niat jahat dalam kecelakaan tersebut. Namun, karena ia tidak melaporkan kejadian langsung ke petugas, kasus tabrak lari ini menjadi semakin serius. Rizal diancam hukuman berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berlaku untuk tindakan hukum terhadap pelaku yang melarikan diri setelah menyebabkan kecelakaan.
Pelaku Tabrak Lari di Pasteur dan Dugaan Kesalahan
Polisi juga memeriksa kondisi kendaraan pelaku dan menemukan bahwa tidak ada ind