LPA NTB Ungkap Korban Pelecahan Seksual Oknum Kiai Bertambah jadi 16 Santri
Jumlah Santri Korban Dugaan Pelecehan di Lombok Tengah Mencapai 16 Orang
Nusantaranews1.com – Kasus dugaan pelecehan seksual di sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah kembali mendapat perhatian setelah jumlah santri yang terkonfirmasi sebagai korban bertambah menjadi 16 orang. Perkembangan tersebut disampaikan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB pada Senin, 28 September 2026.
Ketua LPA NTB, Joko Jumadi, menjelaskan sebagian korban telah menjalani proses pemeriksaan resmi oleh penyidik. Dari 16 korban yang teridentifikasi, 12 orang telah diperiksa. Sementara itu, tujuh berkas hasil pemeriksaan penyelidikan telah dinyatakan masuk.
“Dari total tersebut, sebanyak 12 orang korban telah menjalani pemeriksaan resmi oleh tim penyidik, dan 7 di antaranya berkas pemeriksaan penyelidikannya telah dinyatakan masuk,” kata Joko Jumadi, Senin (28/9/2026).
Bertambahnya jumlah korban membuat penanganan perkara ini memerlukan pendalaman secara menyeluruh. Pemeriksaan terhadap para korban menjadi bagian penting untuk mengungkap rangkaian peristiwa, memastikan setiap keterangan dicatat secara tepat, serta memberikan ruang perlindungan bagi santri yang terdampak.
Dugaan Keterlibatan Terduga Pelaku Lain
Selain perkembangan jumlah korban, LPA NTB juga menemukan informasi yang mengarah kepada dugaan keterlibatan pihak lain. Sosok tersebut berinisial M, yang disebut memiliki peran sebagai guru bela diri sekaligus pernah menjadi sopir pimpinan pondok pesantren.
Penyidik kepolisian bersama LPA NTB akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap M. Langkah itu dilakukan untuk menelusuri apakah terdapat keterlibatan dalam dugaan pelecehan terhadap para santri di lingkungan pesantren tersebut, termasuk sejauh mana peran yang diduga dimilikinya.
Pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam perkara diperlukan agar proses hukum tidak hanya berfokus pada satu keterangan atau satu rangkaian kejadian. Dalam kasus yang melibatkan anak, pendalaman informasi perlu dilakukan secara cermat agar kepentingan korban tetap menjadi perhatian utama sepanjang penyidikan berlangsung.
Pimpinan Ponpes dan Istri Jalani Pemeriksaan
Pada hari yang sama, pimpinan pondok pesantren di Kabupaten Lombok Tengah berinisial AIS alias Abah memenuhi panggilan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lombok Tengah. Ia datang bersama tim kuasa hukumnya untuk menjalani klarifikasi atas tuduhan yang muncul dari para korban.
Pemeriksaan juga melibatkan istri pimpinan pondok pesantren tersebut. Keduanya menjalani pemeriksaan intensif di Mako Polres Lombok Tengah selama kurang lebih 10 jam. Penyidik mengajukan puluhan pertanyaan yang berkaitan dengan dugaan perbuatan terhadap para santri.
Kuasa hukum AIS, Yuda Aditia Maatfa, menyatakan kliennya bersikap kooperatif selama memenuhi panggilan penyidik. Ia menyebut pemeriksaan mencakup puluhan poin pertanyaan, termasuk materi yang berkaitan dengan pernyataan korban dan keterangan seorang saksi bernama Yusron.
“Pemeriksaan berlangsung sekitar 10 jam dengan total 52 poin pertanyaan. Materi pemeriksaan di antaranya mendalami tuduhan dari para korban serta keterangan saksi Yusron yang disebut-sebut berperan sebagai koordinator korban,” ungkap Yuda Aditia Maatfa, Senin (28/9/2026).
Perlindungan Korban Menjadi Perhatian
Penanganan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan santri membutuhkan proses yang sensitif terhadap kondisi korban. Pemeriksaan dapat menjadi pengalaman yang berat, terutama bagi anak-anak yang harus mengingat kembali peristiwa yang diduga mereka alami. Karena itu, pendampingan dan perlindungan selama proses hukum memiliki arti penting.
LPA NTB terlibat dalam pengawalan perkembangan kasus ini seiring bertambahnya jumlah santri yang terkonfirmasi sebagai korban. Keterlibatan lembaga perlindungan anak juga membantu memastikan suara korban tetap diperhatikan di tengah proses pemeriksaan yang terus berjalan.
Kasus ini turut menempatkan lingkungan pendidikan dan pengasuhan sebagai perhatian publik. Pondok pesantren merupakan tempat belajar dan pembinaan bagi para santri. Setiap dugaan pelanggaran terhadap keselamatan anak di ruang tersebut perlu ditangani secara serius, transparan dalam koridor hukum, dan tanpa mengabaikan hak semua pihak yang diperiksa.
Hingga kini, penyidik masih mendalami keterangan dari korban, saksi, serta pihak yang telah dipanggil. Pemeriksaan terhadap M akan menjadi salah satu tahapan lanjutan untuk memperjelas rangkaian dugaan peristiwa di pondok pesantren tersebut. Proses hukum selanjutnya akan menentukan perkembangan status dan pertanggungjawaban setiap pihak yang berkaitan dengan perkara ini.
Bagi keluarga santri dan masyarakat, perkembangan kasus ini menegaskan pentingnya ruang pengaduan yang aman bagi anak. Keberanian korban atau pendamping untuk menyampaikan dugaan kekerasan dapat membantu membuka jalan bagi perlindungan, pemeriksaan yang layak, dan penanganan yang berpihak pada keselamatan anak.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is LPA NTB Ungkap Korban Pelecahan Seksual?LPA NTB Ungkap Korban Pelecahan Seksual is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does LPA NTB Ungkap Korban Pelecahan Seksual matter?LPA NTB Ungkap Korban Pelecahan Seksual matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.