Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 24 Juli 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya
Jadwal SIM Keliling Bandung 24 Juli 2026: Lokasi & Syarat
Nusantaranews1.com – Masyarakat Kota Bandung kini memiliki kemudahan dalam mengurus surat izin mengemudi melalui layanan mobil keliling. Jadwal SIM Keliling di Bandung untuk hari Jumat, 24 Juli 2026 telah diumumkan oleh Satpas Polrestabes Bandung. Layanan ini memungkinkan warga melakukan perpanjangan SIM tanpa harus mengantri di kantor Samsat atau Satpas yang biasanya ramai.
Berdasarkan pengumuman resmi melalui akun Instagram @simrestabesbdg1, terdapat dua unit mobil SIM keliling yang akan beroperasi pada tanggal tersebut. Kedua mobil ini melayani masyarakat dengan jam operasional yang sama, yaitu mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Informasi ini sangat berguna bagi Anda yang ingin memperpanjang SIM dengan cepat dan efisien.
Titik Pelayanan SIM Keliling
Dua lokasi yang menjadi titik pelayanan SIM keliling hari ini memiliki akses yang mudah dijangkau. Mobil pertama beroperasi di kawasan MCD yang terletak di Jalan Soekarno-Hatta Nomor 610, Bandung. Sementara itu, mobil kedua melayani masyarakat di BPR KS yang berada di Jalan Leuwi Panjang Nomor 149.
Kedua lokasi ini dipilih karena strategis dan mudah diakses oleh masyarakat dari berbagai wilayah di Kota Bandung. Anda dapat datang langsung ke lokasi tersebut dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan. Pastikan untuk datang sebelum jam operasional berakhir agar proses perpanjangan dapat selesai pada hari yang sama.
Layanan dan Biaya yang Diterima
Layanan SIM keliling Polrestabes Bandung saat ini hanya menerima permohonan perpanjangan untuk kategori SIM A dan SIM C. Syarat utama yang harus dipenuhi adalah masa berlaku SIM belum habis. Apabila masa berlaku SIM sudah melewati batas, maka proses yang dilakukan sama seperti penerbitan SIM baru.
Terkait biaya, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perpanjangan SIM A dikenakan biaya Rp80.000 sedangkan SIM C sebesar Rp75.000. Harga ini sudah termasuk berbagai komponen biaya administrasi dan penerbitan. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai di lokasi pelayanan.
Dokumen dan Persyaratan Kesehatan
Sebelum mengunjungi lokasi SIM keliling, pastikan Anda telah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan. Berikut adalah persyaratan lengkap yang harus dibawa:
- SIM asli yang masih berlaku dan belum melewati masa berlakunya.
- KTP asli atau SUKET (Surat Keterangan Pengganti E-KTP) yang masih valid beserta fotokopinya.
- Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian. Dokumen ini bisa diperoleh langsung di lokasi pelayanan.
- Surat keterangan sehat rohani yang dikeluarkan oleh lembaga psikologi yang ditunjuk Biro SDM kepolisian.
Bagi masyarakat penyandang disabilitas yang menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan, juga berhak memiliki SIM A dan atau SIM C. Syaratnya adalah memiliki surat keterangan sehat dari dokter sebagai bukti kondisi kesehatan yang memadai.
Jika SIM Anda telah melebihi masa berlaku, silakan lakukan proses di Satpas atau Polres terdekat. Anda perlu menunjukkan E-KTP untuk mengajukan permohonan penerbitan SIM baru. Pendaftaran perpanjangan SIM dibuka setiap hari Senin hingga Sabtu pada pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Informasi mengenai Jadwal SIM Keliling di Bandung ini dapat menjadi referensi penting bagi masyarakat yang ingin mengurus SIM dengan cepat. Disarankan untuk melakukan perpanjangan jauh-jauh hari sebelum masa berlaku SIM habis. Dengan demikian, Anda tidak akan mengalami kendala saat mengemudikan kendaraan di jalan raya.