Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 9 September 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan
Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung Beroperasi di Dua Titik pada Rabu, 9 September 2026
Nusantaranews1.com – Warga Kota Bandung yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A maupun C-nya segera mendekati batas akhir kini memiliki kesempatan untuk memperpanjang izin tersebut tanpa perlu antre di kantor Satpas atau Samsat. Pada Rabu, 9 September 2026, Polrestabes Bandung mengoperasikan dua unit mobil SIM keliling yang melayani pemohon di dua kawasan berbeda, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Langkah ini merupakan bagian dari upaya kepolisian mendekatkan layanan administrasi kendaraan bermotor kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang tinggal jauh dari pusat pelayanan resmi.
Lokasi dan Jam Operasional
Dua titik layanan yang aktif pada hari tersebut tersebar di area yang mudah dijangkau oleh warga dari berbagai kecamatan. Unit pertama ditempatkan di kawasan ITC Kebun Kelapa, Jalan Pungkur, Bandung. Unit kedua beroperasi di Tenth Avenue, Jalan Soekarno-Hatta, Nomor 256, Bandung. Kedua lokasi ini dipilih agar cakupan layanan menjangkau wilayah utara dan selatan kota secara lebih merata.
Penting untuk dicatat bahwa jendela pelayanan hanya terbuka pada siang hari, yakni pukul 09.00 sampai 12.00 WIB. Pemohon yang datang di luar rentang waktu tersebut tidak akan dilayani. Pola jam operasional ini berlaku setiap hari Senin hingga Sabtu, sehingga warga yang bekerja pada hari kerja tetap memiliki opsi untuk mengurus perpanjangan pada akhir pekan.
Cakupan Layanan: Perpanjangan SIM A dan C Saja
Polrestabes Bandung menegaskan bahwa layanan SIM keliling, Gerai MIM, maupun Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bandung secara nasional hanya menangani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C. Artinya, pemegang SIM B, SIM D, atau jenis izin lainnya tidak dapat memperpanjang melalui jalur keliling dan harus mendatangi Satpas atau Polres terdekat secara langsung.
Syarat mutlak yang harus dipenuhi adalah SIM masih dalam masa berlaku. Apabila masa berlaku telah lewat—bahkan hanya satu hari—maka prosesnya berubah menjadi penerbitan SIM baru, bukan lagi perpanjangan. Dalam skenario tersebut, pemohon wajib menunjukkan E-KTP dan mengikuti seluruh tahapan penerbitan ulang, termasuk ujian teori dan praktik sesuai ketentuan yang berlaku.
Biaya Perpanjangan
Tarif perpanjangan mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Besaran yang berlaku adalah:
Perpanjangan SIM A: Rp80.000. Perpanjangan SIM C: Rp75.000.
Biaya tersebut bersifat seragam di seluruh Indonesia dan tidak boleh ditambah oleh pihak manapun di luar ketentuan resmi. Warga disarankan membayar langsung di loket pelayanan untuk menghindari praktik pungli.
Dokumen dan Persyaratan yang Harus Disiapkan
Agar proses berjalan lancar dan tidak harus bolak-balik, pemohon sangat dianjurkan menyiapkan seluruh berkas sebelum mendatangi lokasi. Berikut daftar persyaratan yang wajib dipenuhi:
1. SIM asli yang masih berlaku dan belum melewati tanggal kedaluwarsa.
2. KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (SUKET) yang masih berlaku, disertai fotokopi KTP.
3. Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian. Pemeriksaan ini dilakukan langsung di lokasi pelayanan.
4. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk oleh Biro SDM Polri.
5. Bagi penyandang disabilitas yang menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi standar kesehatan—dibuktikan dengan surat keterangan dokter—berhak memperoleh SIM A dan/atau SIM C.
Polrestabes Bandung mengingatkan agar perpanjangan dilakukan jauh hari sebelum masa berlaku berakhir. Menunda hingga hari terakhir meningkatkan risiko kedaluwarsa dan memaksa pemohon menjalani proses penerbitan baru yang lebih panjang dan mahal.
Konteks Hukum dan Implikasi bagi Pengendara
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya diwajibkan memiliki SIM yang sesuai dengan jenis kendaraan yang dikendarai. Ketentuan ini bukan sekadar formalitas administratif; ia menjadi dasar hukum keselamatan lalu lintas. Pengendara yang tertangkap tanpa SIM yang sah menghadapi sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dengan kata lain, memiliki SIM yang aktif bukan hanya soal kepatuhan administratif, melainkan juga perlindungan hukum bagi pengendara sendiri. Dalam kasus kecelakaan atau sengketa lalu lintas, keberadaan SIM yang sah menjadi salah satu dokumen kunci yang menentukan tanggung jawab dan klaim asuransi.
Tips Praktis bagi Warga Bandung
Warga yang berencana memanfaatkan layanan SIM keliling pada 9 September 2026 disarankan datang sebelum pukul 09.00 agar tidak terburu-buru. Membawa seluruh dokumen dalam satu map, memastikan SIM belum kedaluwarsa, dan menyiapkan biaya tunai sesuai tarif resmi akan mempercepat proses. Mengingat layanan hanya tersedia hingga pukul 12.00, keterlambatan berarti kehilangan kesempatan dan harus menunggu jadwal berikutnya.
Informasi jadwal dan lokasi SIM keliling dapat dipantau melalui kanal resmi Polrestabes Bandung, termasuk akun media sosial @simrestabesbdg1, yang rutin mempublikasikan titik operasional harian. Memantau kanal tersebut secara berkala membantu warga merencanakan waktu dan rute dengan lebih efisien.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 9?Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 9 is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 9 matter?Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 9 matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.