Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 21 September 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan
Layanan SIM Keliling Bandung Beroperasi di Dua Lokasi pada Senin, 21 September 2026
Nusantaranews1.com – Warga Kota Bandung yang perlu memperpanjang Surat Izin Mengemudi dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling pada Senin, 21 September 2026. Dua unit mobil pelayanan dari Satpas Polrestabes Bandung dijadwalkan melayani pemohon di titik berbeda selama tiga jam, yakni pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.
Layanan ini menjadi pilihan bagi pemegang SIM yang ingin mengurus perpanjangan tanpa perlu mendatangi Kantor Samsat atau Satpas. Meski demikian, pemohon tetap perlu memastikan dokumen telah lengkap serta masa berlaku SIM belum berakhir sebelum datang ke lokasi.
Lokasi Mobil SIM Keliling
Mobil SIM Keliling pertama ditempatkan di Tenth Avenue, Jalan Soekarno Hatta Nomor 526, Bandung. Sementara itu, mobil pelayanan kedua berada di kawasan ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur, Bandung.
Kedua lokasi tersebut melayani pendaftaran perpanjangan pada jam operasional yang telah ditetapkan. Karena waktu pelayanan dimulai pukul 09.00 WIB dan berakhir pada pukul 12.00 WIB, pemohon sebaiknya datang lebih awal agar memiliki cukup waktu untuk menyelesaikan tahapan administrasi dan pemeriksaan yang diperlukan.
Jenis SIM yang Dapat Diperpanjang
SIM Keliling Polrestabes Bandung hanya menangani perpanjangan SIM A dan SIM C. Pelayanan tersebut berlaku bagi pemegang SIM A dan C dari seluruh Indonesia, termasuk yang diterbitkan di luar Kota Bandung.
SIM A diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat atau lebih dengan ketentuan yang sesuai golongan SIM. Adapun SIM C digunakan oleh pengendara sepeda motor. Pengendara perlu memiliki SIM yang selaras dengan jenis kendaraan yang digunakan saat berkendara di jalan raya.
Penting untuk diperhatikan bahwa layanan keliling bukan tempat penerbitan SIM baru. Apabila masa berlaku kartu SIM sudah lewat, pemohon tidak dapat menggunakan prosedur perpanjangan di mobil SIM Keliling. Pengurusan harus dilakukan sebagai penerbitan SIM baru melalui Satpas atau Polres terdekat dengan menunjukkan E-KTP.
Biaya Perpanjangan SIM
Tarif perpanjangan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Biaya yang dikenakan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 bagi pemegang SIM C.
Nominal tersebut merupakan biaya perpanjangan SIM. Pemohon juga perlu menyiapkan kebutuhan administrasi serta pemeriksaan kesehatan yang menjadi bagian dari persyaratan pelayanan. Menyiapkan seluruh berkas sejak sebelum keberangkatan dapat membantu proses berlangsung lebih tertib dan mengurangi risiko harus kembali pada hari lain.
Dokumen dan Persyaratan Pemohon
Pemohon wajib membawa SIM asli yang masih aktif. Masa berlaku SIM tidak boleh telah terlewati karena SIM yang kedaluwarsa tidak lagi dapat diproses melalui jalur perpanjangan.
Selain SIM asli, warga perlu membawa KTP elektronik asli yang masih berlaku beserta fotokopinya. Surat keterangan pengganti E-KTP atau SUKET yang masih berlaku juga dapat digunakan sesuai ketentuan. Identitas tersebut diperlukan untuk memastikan data pemohon dalam proses perpanjangan.
Persyaratan berikutnya adalah surat keterangan sehat jasmani. Pemeriksaan ini dilakukan oleh dokter yang ditunjuk kedokteran kepolisian dan tersedia di lokasi pelayanan. Pemohon juga harus memenuhi syarat kesehatan rohani melalui surat keterangan dari lembaga psikologi yang ditunjuk Biro SDM kepolisian.
Bagi penyandang disabilitas, khususnya pengguna alat bantu dengar, kesempatan memiliki SIM A dan/atau SIM C tetap tersedia apabila persyaratan kesehatan telah dipenuhi. Pemohon perlu dapat membuktikannya dengan surat keterangan sehat dari dokter.
Jangan Menunggu Masa Berlaku Habis
Perpanjangan SIM dianjurkan dilakukan sebelum tenggat masa berlaku. Menunda pengurusan hingga tanggal berlaku terlampaui dapat membuat pemohon harus menjalani proses penerbitan SIM baru, bukan sekadar memperpanjang kartu lama.
Pendaftaran perpanjangan SIM pada layanan Senin hingga Sabtu dibuka pukul 09.00 sampai 12.00 WIB. Warga dapat menggunakan rentang waktu tersebut untuk menyesuaikan kedatangan dengan lokasi yang paling mudah dijangkau, baik di Tenth Avenue Jalan Soekarno Hatta maupun ITC Kebon Kelapa Jalan Pungkur.
Memeriksa tanggal berakhir pada SIM sebelum berangkat merupakan langkah sederhana yang penting. Setelah memastikan kartu masih berlaku, pemohon dapat menyiapkan identitas, fotokopi KTP, surat sehat jasmani, dan surat sehat rohani agar proses administrasi tidak tertunda.
Kewajiban Memiliki SIM Saat Berkendara
SIM bukan hanya dokumen administratif, melainkan bukti legalitas bagi seseorang untuk mengemudikan kendaraan sesuai golongannya. Setiap pengendara di jalan raya wajib mengantongi SIM yang tepat untuk kendaraan yang dikemudikan.
Ketentuan bagi pengendara yang tidak memiliki SIM tercantum dalam Pasal 281. Karena itu, menjaga masa berlaku SIM dan mengurus perpanjangan tepat waktu menjadi bagian penting dari kepatuhan berkendara.
Dengan dua titik layanan yang tersedia pada Senin ini, warga Bandung dapat memilih lokasi SIM Keliling yang paling sesuai dengan kebutuhan perjalanan. Pastikan seluruh persyaratan telah dibawa dan datang dalam jadwal pelayanan agar pengurusan perpanjangan SIM A atau SIM C dapat dilakukan dengan lancar.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 21?Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 21 is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 21 matter?Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 21 matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.