Gadis di Bekasi 9 Tahun Diperkosa Ayah Kandung dan 2 Paman, 1 Pelaku Ditangkap
Gadis di Bekasi 9 Tahun Diperkosa Ayah dan Paman, Satu Pelaku Ditangkap
Kronologi Kasus Pemerkosaan Berkepanjangan
Nusantaranews1.com – Kasus kekerasan seksual yang mengguncang masyarakat Bekasi telah terungkap setelah korban memberanikan diri melaporkan kejadian yang menimpanya selama hampir satu dekade. Gadis di Bekasi 9 Tahun Diperkosa oleh ayah kandung dan dua paman kandungnya sendiri. Korban, seorang perempuan muda berusia 22 tahun dengan inisial IAN, telah mengalami penderitaan sejak tahun 2017 ketika ia baru berusia 13 tahun dan masih duduk di kelas enam SD.
Penderitaan korban bermula pada Desember 2017. Pada saat itu, pamannya yang dikenal dengan inisial W mendekat dengan alasan ingin membela. Namun, alih-alih melindungi, W justru memaksa korban menonton video asusila dan melakukan pencabulan. Korban tidak berani melawan karena berada di bawah intimidasi dan ancaman fisik dari keluarganya sendiri.
Aksi kekerasan seksual ini berlangsung terus-menerus hingga Januari 2026, total mencapai sembilan tahun. Selama periode tersebut, korban tidak hanya mengalami kekerasan seksual, tetapi juga sering mendapat tindakan kekerasan fisik dari orang tuanya. Korban merupakan warga Kampung Simpur, Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Proses Penangkapan dan Pengejaran Pelaku
Polisi Satreskrim Polres Metro Bekasi telah mengamankan salah satu tersangka dalam kasus pemerkosaan berkepanjangan ini. Tersangka tersebut, yang dikenal dengan inisial W, merupakan paman dari korban. Penangkapan ini merupakan langkah awal dari operasi intensif untuk menangkap seluruh pelaku yang terlibat dalam kasus tragis ini.
Sementara itu, dua tersangka lainnya masih dalam proses pengejaran. Mereka adalah ayah kandung korban dengan inisial MS serta paman korban lainnya yang bernama S. Tim Satreskrim terus melakukan upaya maksimal untuk memastikan semua pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan mereka terhadap korban yang telah menanggung penderitaan selama sembilan tahun.
"Satu tersangka berinisial W telah kami amankan di kawasan Cikarang Selatan, sedangkan dua terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran intensif oleh Tim Satreskrim. Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga tuntas," kata Kombes Pol Ikhlas Putro Wasono, Rabu (22/7/2026).
Pendampingan Hukum dan Proses Penuntasan
Kasus yang terendam hampir sembilan tahun ini akhirnya terkuak setelah korban memberanikan diri meminta perlindungan. Sebelum melayangkan laporan resmi ke Polres Metro Bekasi, korban mendapatkan pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) serta UPTD PPA Kabupaten Bekasi. Pendampingan ini sangat penting untuk memastikan korban mendapatkan dukungan psikologis dan hukum yang memadai.
Plh Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Ikhlas Putro Wasono, menegaskan komitmen jajarannya untuk menuntaskan kasus ini. Ia menjelaskan bahwa satu tersangka telah diamankan di kawasan Cikarang Selatan. Proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memastikan keadilan bagi korban.
Penjeratan Pasal dan Ancaman Hukuman
Tersangka W dijerat dengan Pasal 6 huruf a UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto Pasal 473 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan ketentuan tersebut, tersangka menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Ancaman hukuman ini mencerminkan betapa seriusnya tindakan kekerasan seksual yang dilakukan terhadap korban selama sembilan tahun.
Kasus ini menjadi contoh penting bagi masyarakat tentang pentingnya keberanian korban untuk melaporkan kekerasan yang menimpanya. Dengan adanya pendampingan hukum dan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan korban dapat pulih dari trauma yang dialaminya. Gadis di Bekasi 9 Tahun Diperkosa ini kini memiliki harapan baru untuk mendapatkan keadilan dan kehidupan yang lebih baik di masa depan.