Nusantaranews1
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Terbukti Gunakan Ijazah Palsu, Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Divonis 4 Tahun Penjara

Published Juli 10, 2026 · Updated Juli 21, 2026 · By Sarah Smith - nusantaranews1.com

Foto : Sarah Smith - nusantaranews1.com

Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Divonis 4 Tahun Penjara karena Ijazah Palsu

Nusantaranews1.com – Terbukti gunakan ijazah palsu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pelalawan, Sunardi bin Mitro Samidi, menerima vonis 4 tahun penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan, Riau. Putusan ini menandai akhir dari proses persidangan yang memicu berbagai tantangan dalam dunia politik dan hukum. Dalam kasus ini, Sunardi dinyatakan bersalah karena menggunakan ijazah Paket C yang tidak sah, yang memperlihatkan bagaimana ia menghadapi tantangan dalam mempertahankan integritasnya sebagai anggota legislatif.

Deteksi Kesalahan Ijazah yang Memicu Persidangan

Kasus bermula ketika dokumen ijazah Paket C yang digunakan Sunardi menunjukkan perbedaan nama. Dalam ijazah tersebut, ia tercatat sebagai Sunardi bin Miyadi, sedangkan berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), ia dikenal sebagai Sunardi bin Mitro Samidi. Perbedaan nama ini menjadi bukti kuat bahwa ijazah yang ia gunakan tidak sah, yang mengakibatkan tantangan hukum yang serius.

Pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Pelalawan ke sekolah asal yang mengeluarkan ijazah membuktikan bahwa ijazah tersebut telah dibatalkan sejak Mei 2009. Hal ini menunjukkan bagaimana Sunardi menghadapi tantangan untuk memperbaiki kesalahan tersebut, tetapi tidak berhasil menghindari hukuman. Dengan ijazah palsu, ia memperoleh kepercayaan publik dan memperkuat posisinya dalam dunia politik, hingga akhirnya terbongkar.

Proses Penuntutan dan Pertimbangan Hakim

Setelah menelusuri berbagai bukti, penyidik menyatakan bahwa Sunardi secara sengaja menggunakan ijazah yang tidak sah untuk mendaftar sebagai calon legislatif. Ia mencalonkan diri dalam Pemilu 2019 dan 2024, termasuk di dalamnya untuk mengamankan kursi di DPRD Pelalawan. Meski menghadapi tantangan dari pihak penyidik, Sunardi tetap memperoleh suara terbanyak di daerah pemilihan (dapil) 3, sehingga duduk sebagai anggota dewan hingga periode 2024.

Pada sidang terbuka, Majelis Hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang mengarah pada keputusan vonis 4 tahun penjara. Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya adalah 8 tahun, namun hakim menurunkan hukuman setelah Sunardi berdamai dengan pelapor dan pihak sekolah yang terkait. Pertimbangan ini mencerminkan bagaimana tantangan dalam sistem hukum bisa mengubah jalannya kasus, terutama saat terdakwa menunjukkan upaya untuk meredam konflik.

Setelah vonis dibacakan, Sunardi menyatakan kekecewaannya, merasa hukuman 4 tahun masih terlalu berat untuk kasus yang ia anggap cukup kompleks. Ia juga menyebutkan bahwa partai yang mendukungnya seharusnya lebih aktif memberikan dukungan hukum. "Saya tetap akan banding, karena ini adalah tantangan yang harus dihadapi," ujarnya. Kuasa hukumnya, Dedi Saputra, menambahkan bahwa putusan hakim masih bisa direvisi, terutama jika ada kekurangan dalam pertimbangan pertanggungjawaban hukum.

Implikasi untuk Politik dan Pemilu

Kasus ini menimbulkan gelombang perdebatan mengenai integritas politik di daerah pemilihan 3 Pelalawan. Penggunaan ijazah palsu oleh Sunardi dianggap sebagai bentuk korupsi informasi yang merugikan masyarakat. Tantangan terbesar dalam kasus ini adalah bagaimana ijazah palsu bisa digunakan selama dua periode pemilu, sehingga mengubah persepsi publik terhadap kualifikasi anggota dewan.

Dinas Pendidikan setempat menyatakan bahwa ijazah Paket C tersebut tidak valid, karena telah dibatalkan pada 2009. Hal ini memicu pertanyaan tentang bagaimana sistem verifikasi ijazah di Indonesia masih rentan terhadap penyalahgunaan. Tantangan lainnya adalah ketergantungan anggota dewan pada ijazah yang tidak sahih, sehingga memperbesar risiko korupsi di kalangan politisi. Kasus Sunardi diharapkan menjadi pelajaran bagi para calon legislatif lainnya untuk lebih teliti dalam memperlihatkan kualifikasi pendidikan.

Menyusul vonis, Sunardi langsung dibawa ke mobil tahanan untuk menjalani hukuman di Rutan Kelas I Pekanbaru. Meski menghadapi tantangan dalam menempuh hukuman, ia tetap optimis akan ada upaya hukum lanjutan. "Ini bukan akhir dari cerita, saya akan terus memperjuangkan hak saya," katanya. Kuasa hukumnya juga menyatakan bahwa kasus ini membuka ruang untuk rencana perbaikan sistem verifikasi ijazah, yang merupakan tantangan penting bagi pemerintah daerah dan lembaga legislatif.