Ditangkap, Polisi Ungkap Peran 3 Pria yang Tega Siksa dan Bakar Burung Hantu di NTT
Polisi Tangkap 3 Pria Penyiksa Burung Hantu di NTT
Nusantaranews1.com – Ditangkap Polisi Ungkap Peran 3 Pria yang tega menyiksa dan membakar seekor burung hantu hidup-hidup di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Ketiga tersangka kini telah diamankan dan berada di bawah pengawasan kepolisian. Mereka dituduh melakukan tindak kejam terhadap satwa dilindungi tersebut. Peristiwa mengerikan ini terjadi di Kampung Bajak, Desa Benteng Ndope, Kecamatan Pacar, pada malam hari Jumat (7/8/2026). Identitas para tersangka adalah GJ berusia 30 tahun, SB berusia 41 tahun, dan VJ berusia 25 tahun. Tim Unit Reaksi Cepat Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat berhasil menangkap mereka pada Selasa (11/8/2026) sore hari.
Kasus ini menjadi sorotan publik yang luas setelah rekaman video aksi kejam tersebut viral di berbagai platform media sosial. Awalnya, unggahan pertama kali diposting melalui akun Facebook Lenggeleongwasedeko pada Sabtu (8/8/2026) pukul 09.30 WITA. Beberapa hari kemudian, akun edukasi satwa @doniherdarutona melakukan repost pada Selasa (11/8/2026) pagi. Penyebaran yang masif membuat banyak pihak memberikan respons, termasuk komunitas pecinta satwa dan masyarakat lokal. Baca juga: Kasus Satwa Dilindungi di NTT
Detail Aksi dan Peran Masing-Masing Tersangka
Dalam rekaman yang beredar luas, terlihat jelas seekor burung hantu dipegang oleh salah satu pria dengan kedua sayapnya direntangkan lebar. Di latar belakang, api unggun dari kayu bakar menyala dengan terang. Pria lain kemudian menghantam bagian kepala burung tersebut berulang kali. Setelah itu, hewan itu didekatkan ke nyala api hingga terbakar dalam keadaan hidup. Aksi ini dilakukan di depan area kios dengan beberapa saksi mata.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, menjelaskan bahwa penyelidikan segera dilakukan setelah video tersebut menyebar.
"Tim URC Resmob Komodo telah mengamankan tiga orang terduga pelaku pembakaran satwa burung hantu secara hidup-hidup dari kediamannya di Kecamatan Pacar," ujar AKP Lufthi dikutip dari Tribratanews NTT, Kamis (13/8/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, GJ diduga menjadi orang yang menangkap dan memukuli burung hantu. Sementara itu, VJ bertanggung jawab atas pembakaran, dan SB merekam seluruh proses serta mengunggahnya ke media sosial. Menurut keterangan polisi, kejadian bermula ketika GJ melihat burung hantu bertengger di tiang dapur rumah SB. GJ lalu memanggil SB dan VJ untuk membantu menangkap burung tersebut dengan tangan kosong, kemudian membawanya ke depan area kios untuk melakukan aksinya.
Setelah dibawa ke lokasi, burung hantu dipukul dan dibakar. SB merekam momen tersebut dan mengunggahnya sehari setelah kejadian. Meskipun video sempat dihapus dari akun asli, rekaman telah lebih dulu disalin dan diunggah ulang oleh akun lain sehingga viral. Aksi kejam ini tidak hanya menyakitkan hati masyarakat, tetapi juga melanggar undang-undang perlindungan satwa.
Motif dan Proses Hukum
Polisi masih menyelidiki alasan di balik tindakan ketiga warga tersebut. Pemeriksaan awal menunjukkan bahwa aksi ini kemungkinan berkaitan dengan kepercayaan lokal mengenai burung hantu.
"Para terduga pelaku mengaku bertindak atas dasar mitos atau kepercayaan lokal bahwa kehadiran burung hantu di sekitar permukiman merupakan pertanda buruk atau simbol ilmu hitam. Mereka percaya dengan membakar burung tersebut, ancaman sihir dapat dilenyapkan," ucapnya.
Selain motif tersebut, polisi menyebutkan bahwa SB sengaja merekam dan mengunggah aksi untuk menarik perhatian di media sosial.
"Sangat disayangkan, bukannya mencegah, terduga pelaku SB justru merekam seluruh proses pemukulan hingga pembakaran burung hantu tersebut dari awal hingga akhir," ucapnya.
Sebagai bukti, polisi menyita handphone yang digunakan untuk merekam dan mengunggah video, satu batang kayu kecil yang dipakai untuk memukul burung, serta sisa abu pembakaran. Ketiga tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Mereka juga menghadapi pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Polres Manggarai Barat kini berkoordinasi dengan BKSDA NTT untuk memastikan status perlindungan burung hantu tersebut. Selain itu, proses hukum lebih lanjut akan melibatkan Jaksa Penuntut Umum Kejari Manggarai Barat. Masyarakat diharapkan dapat melaporkan jika menemukan kasus serupa di wilayah mereka.
Frequently Asked Questions (FAQ)
Berapa hukuman maksimal bagi pelaku penyiksaan satwa di Indonesia? Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2024, pelaku dapat dihukum penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 juta.
Apakah burung hantu termasuk satwa dilindungi di NTT? Ya, burung hantu termasuk satwa dilindungi yang terdaftar dalam appendix CITES dan dilindungi oleh undang-undang konservasi Indonesia.
Bagaimana cara masyarakat melaporkan kasus penyiksaan satwa? Masyarakat dapat menghubungi BKSDA NTT atau kepolisian setempat melalui hotline atau media sosial resmi mereka.
Mengapa video aksi ini menjadi viral? Video ini viral karena menunjukkan aksi kejam yang dilakukan secara terbuka, serta adanya motif kepercayaan lokal yang unik.