Nusantaranews1
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Diancam Parang, Dokter di Dairi Dirampok di Tempat Praktik

Published September 10, 2026 · Updated September 10, 2026 · By William Garcia - nusantaranews1.com

Perampokan di Tempat Praktik Dokter Dairi Berakhir dengan Penangkapan Pelaku

Nusantaranews1.com – Polisi menangkap PS (60), pria yang diduga merampok seorang dokter di tempat praktiknya di Jalan Tembakau, Kelurahan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. Dalam aksi tersebut, pelaku membawa kabur uang tunai senilai Rp12.190.000 setelah mengancam korban menggunakan parang.

Pelaku, yang tercatat sebagai warga Desa Huta Rakyat, Kecamatan Sidikalang, kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sisa hasil kejahatan, parang, cincin emas, serta telepon genggam lipat.

Kronologi Berawal dari Tempat Praktik yang Terbuka

Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan menjelaskan peristiwa itu berlangsung pada Selasa, 1 September 2026. PS diduga mengenali lokasi praktik dokter tersebut karena pernah berobat di sana. Saat melintas di Jalan Tembakau, ia melihat pintu tempat praktik dalam keadaan terbuka.

“Saat itu tersangka melintas di Jalan Tembakau tempat praktik korban yang biasa pelaku berobat, dan melihat pintu tersebut dalam keadaan terbuka,” ujar Kapolres Dairi, Rabu (9/9/2026).

Sebelum menuju lokasi, PS disebut sempat minum tuak di sebuah warung di kawasan Gang Soala Gogo. Ia lalu berjalan ke Jalan Merdeka untuk membeli makanan. Setelah melihat kondisi tempat praktik dokter, pelaku melanjutkan aktivitasnya dengan makan di sekitar kawasan pajak sambil memperhatikan lokasi tersebut.

Di tengah pengamatan itu, timbul niat melakukan perampokan. Setelah selesai makan, PS pulang ke rumah untuk mengambil sebilah parang dan lakban. Kedua barang tersebut dimasukkan ke saku jaket. Ia juga menyiapkan kain sebo untuk menutupi wajah, dengan tujuan menyamarkan identitas saat memasuki tempat praktik.

Korban Diancam dan Diikat Lakban

Sekitar pukul 20.15 WIB, PS kembali ke Jalan Tembakau dengan wajah tertutup kain sebo. Ia masuk ke ruangan praktik ketika korban berada di kursi kerja. Pelaku kemudian meminta uang sambil mengarahkan parang kepada dokter tersebut.

Korban menyampaikan bahwa uang yang tersisa berada di laci meja. Namun, pelaku tidak berhenti pada ancaman awal. Kaki dan mulut korban diikat memakai lakban, sebelum seluruh laci meja dibuka dan uang yang ada di dalamnya diambil.

“Pelaku langsung meminta uang kepada korban dengan mengarahkan sebilah parang, namun korban mengatakan bahwa uang yang tersisa hanya di laci. Pelaku kemudian mengikat kaki dan mulut korban menggunakan lakban, dan langsung membuka seluruh laci meja dan mengambil seluruh uang yang ada di dalam laci,” kata Kapolres.

Setelah menguasai uang, PS sempat membuat kesan bahwa dirinya tidak bertindak seorang diri. Ia berpura-pura melakukan panggilan telepon, sebuah tindakan yang diduga dimaksudkan untuk mengecoh korban sebelum meninggalkan lokasi.

Dalam perjalanan pulang, pelaku membuang sisa lakban di Jalan Putri Lopian. Setibanya di rumah, uang hasil perampokan dihitung. Total yang berhasil dibawa dari tempat praktik dokter tersebut mencapai Rp12.190.000.

Pelaku Sempat Pergi ke Sejumlah Daerah

Usai memperoleh uang, PS meninggalkan wilayah Dairi. Ia pergi ke Samosir dan membeli buah cokelat serta cabai. Perjalanannya kemudian berlanjut hingga Dolok Sanggul dan Provinsi Jambi.

Pergerakan pelaku akhirnya terhenti saat ia hendak kembali ke Kabupaten Dairi. Polisi menangkapnya di kawasan Merek, Kabupaten Karo. Penangkapan ini menjadi bagian dari penyelidikan untuk menelusuri rangkaian kejadian, termasuk keberadaan barang hasil kejahatan dan perjalanan yang dilakukan tersangka setelah perampokan.

Dari tangan PS, polisi mengamankan uang tunai Rp5.190.000 yang diduga merupakan sisa hasil rampokan. Petugas juga menyita satu cincin emas, sebilah parang yang diduga dipakai untuk mengancam korban, serta satu unit telepon seluler lipat.

Ancaman Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara

PS dijerat Pasal 479 Ayat (2) huruf a subsider Pasal 479 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Dengan sangkaan tersebut, ia terancam pidana penjara paling lama 12 tahun.

Kasus ini masih didalami oleh kepolisian. Pendalaman diperlukan untuk memastikan keseluruhan rangkaian aksi pelaku, termasuk cara tersangka mempersiapkan perampokan, pergerakannya setelah mengambil uang, dan barang-barang yang diamankan saat penangkapan.

Peristiwa di tempat praktik tersebut menjadi perhatian karena terjadi di ruang pelayanan yang semestinya memberikan rasa aman bagi tenaga kesehatan maupun warga yang datang untuk berobat. Pengamanan lingkungan, kewaspadaan terhadap kondisi akses masuk, serta respons cepat ketika terjadi tindak kriminal menjadi hal penting dalam mencegah risiko serupa.

Kepolisian memastikan PS telah berada dalam pengamanan. Proses penyidikan terus berjalan hingga seluruh fakta yang berkaitan dengan perampokan terhadap dokter di Sidikalang itu terang dan dapat diproses sesuai ketentuan hukum.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Diancam Parang Dokter di Dairi Dirampok?

Diancam Parang Dokter di Dairi Dirampok is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Diancam Parang Dokter di Dairi Dirampok matter?

Diancam Parang Dokter di Dairi Dirampok matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.