Nusantaranews1
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Cekcok Parkir Berujung Maut! Ini Kronologi Plt Kepala KUA di OKU Selatan Tewas Ditusuk Tetangga

Published Agustus 13, 2026 · Updated Agustus 13, 2026 · By Michael Jones - nusantaranews1.com

Cekcok Parkir Berujung Maut: Kronologi Tewasnya Plt KUA OKU Selatan

Nusantaranews1.com – Cekcok Parkir Berujung Maut Ini Kronologi - Polres OKU Selatan berhasil menangkap dua tersangka dalam waktu kurang dari sembilan jam setelah insiden penusukan yang menewaskan Plt Kepala KUA Pulau Beringin, Ugarman Susanto. Kedua pelaku, RS berusia 32 tahun dan PB berusia 25 tahun, dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHPidana berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara.

Kejadian ini bermula dari masalah sepele yang terjadi pada Selasa pagi, 11 Agustus 2026, sekitar pukul 08.30 WIB. Ugarman yang berusia 56 tahun hendak menuju kantornya dan memarkirkan mobil di depan rumah salah satu tetangganya. Tindakan tersebut membuat pemilik rumah merasa terganggu karena akses jalan terhalang. Ia pun menegur korban agar memindahkan kendaraannya.

Kronologi Peristiwa yang Memanas

Teguran awal memicu percakapan panas antara kedua pihak. Meskipun korban sempat memindahkan mobilnya dan masuk ke kantor, ketegangan tidak langsung reda. Situasi kembali memanas ketika Ugarman hendak meninggalkan lokasi bersama seorang saksi. Dalam insiden kedua ini, PB diduga mendorong tubuh korban hingga terjatuh.

Saat korban terkapar, RS yang merupakan pelaku utama langsung mengambil sebilah pisau bergagang kayu dan menghujamkannya ke dada kiri korban sebanyak satu kali. Melihat kejadian tersebut, kedua pelaku segera melarikan diri dari tempat kejadian. Saksi yang berada di lokasi kemudian berusaha menyelamatkan korban dengan membawanya ke Puskesmas Pulau Beringin.

Korban Meninggal dan Penangkapan Pelaku

Sayangnya, luka yang diderita korban terlalu parah. Sekitar pukul 09.10 WIB, Ugarman dinyatakan meninggal dunia. Menerima laporan tersebut, Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana segera menginstruksikan timnya untuk memblokir akses keluar wilayah dan melakukan pendekatan melalui tokoh masyarakat setempat.

Upaya tersebut membuahkan hasil. RS berhasil dibekuk sekitar pukul 16.30 WIB di rumah seorang tokoh masyarakat Desa Pagar Agung. Sementara itu, pengejaran terhadap PB dilanjutkan hingga akhirnya tersangka tersebut juga berhasil ditangkap tanpa perlawanan di kediaman keluarganya sekitar pukul 19.30 WIB.

Respons Polisi dan Imbauan kepada Masyarakat

AKBP I Made Redi Hartana menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas kehilangan tersebut:

Kami dari Polres OKU Selatan turut berduka cita dan berbela sungkawa yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya almarhum Bapak Ugarman Susanto, selaku Plt KUA Pulau Beringin. Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan.

Keberhasilan menangkap kedua pelaku dalam waktu singkat menunjukkan keseriusan kepolisian dalam menangani kasus-kasus yang meresahkan masyarakat. AKBP I Made Redi Hartana menambahkan bahwa Polri berkomitmen untuk hadir, bekerja, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Sementara itu, Kasi Humas Polres OKU Selatan AKP Amir Hamzah menjelaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara cepat dan profesional. Begitu menerima laporan, anggota langsung bergerak melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi, dan melakukan pengejaran terhadap para pelaku hingga keduanya berhasil diamankan pada hari yang sama.

AKP Amir Hamzah juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan sebilah pisau bergagang kayu serta baju korban sebagai barang bukti dalam perkara ini.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kasus Penusukan Plt KUA

Berapa lama waktu yang dibutuhkan polisi untuk menangkap kedua tersangka? Polres OKU Selatan berhasil menangkap kedua tersangka dalam waktu kurang dari sembilan jam sejak insiden terjadi pada pagi hari hingga malam hari yang sama.

Apa pasal yang dikenakan kepada kedua pelaku? Kedua tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHPidana berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara.

Di mana lokasi kedua tersangka berhasil ditangkap? RS berhasil dibekuk di rumah tokoh masyarakat Desa Pagar Agung, sedangkan PB ditangkap di kediaman keluarganya tanpa perlawanan.

Apakah ada barang bukti yang diamankan? Ya, polisi mengamankan sebilah pisau bergagang kayu yang digunakan untuk menusuk korban serta baju korban sebagai barang bukti dalam perkara ini.

Bagaimana reaksi masyarakat terhadap kasus ini? Masyarakat setempat memberikan dukungan penuh kepada kepolisian dan berharap kedua pelaku mendapat hukuman setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku.

Related Reading