Nusantaranews1
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Bea Cukai Cirebon Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Emas Batangan Rp12 Miliar

Published Oktober 8, 2026 · Updated Oktober 8, 2026 · By Sandra Thomas - nusantaranews1.com

Foto : Sandra Thomas - nusantaranews1.com

Bea Cukai Cirebon Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Emas di BIJB Kertajati

Nusantaranews1.com – Bea Cukai Cirebon Gagalkan Penyelundupan 5 Kg emas batangan 24 karat yang diperkirakan bernilai sekitar Rp12 miliar di Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Kabupaten Majalengka. Penindakan dilakukan terhadap dua orang, yaitu warga negara Malaysia berinisial IS dan seorang warga negara Indonesia.

Emas dengan berat total lebih dari 5 kilogram itu diduga hendak dibawa keluar negeri tanpa memenuhi prosedur kepabeanan. Petugas menduga langkah tersebut dilakukan untuk menghindari kewajiban pembayaran pajak dan bea keluar yang seharusnya dipenuhi dalam pengeluaran komoditas bernilai tinggi.

Temuan Berawal dari Pemeriksaan Barang Bawaan

Kasus tersebut terungkap pada Selasa, 6 Oktober 2026, saat petugas memeriksa barang bawaan penumpang pada penerbangan internasional rute Kertajati–Singapura. Pemeriksaan menggunakan peralatan pemindai menunjukkan adanya benda berkepadatan tinggi dengan tampilan hitam pekat di dalam sebuah ransel.

Ransel itu dibawa oleh IS, warga negara Malaysia. Setelah muncul kecurigaan dari hasil pemindaian, petugas melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang bawaan tersebut. Dari proses itu, ditemukan kepingan emas batangan 24 karat dengan bobot keseluruhan lebih dari 5 kilogram.

Pengawasan terhadap barang bawaan penumpang menjadi bagian penting dalam pengendalian lalu lintas barang di jalur internasional. Untuk komoditas bernilai besar seperti emas, pemeriksaan diperlukan guna memastikan asal barang, tujuan pengiriman, serta pemenuhan kewajiban kepabeanan.

Rencana Pengiriman Emas ke Thailand

Kepala Bea Cukai Cirebon, Koen Rachmanto, menyampaikan bahwa emas tersebut direncanakan menuju Thailand dengan Singapura sebagai negara transit. Kedua tersangka diduga tidak mengikuti mekanisme resmi yang berlaku untuk membawa emas keluar dari Indonesia.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan emas tersebut hendak dibawa menuju Thailand dengan rute transit melalui Singapura. Kedua tersangka sengaja mengabaikan prosedur resmi untuk menghindari kewajiban pajak bea keluar sebesar Rp1,3 miliar,” ujar Kepala Bea Cukai Cirebon, Koen Rachmanto, Rabu (7/10/2026).

Nilai bea keluar yang diduga hendak dihindari mencapai Rp1,3 miliar. Besarnya angka tersebut mencerminkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan ketika komoditas bernilai tinggi dibawa melintasi batas negara.

Bea Cukai Cirebon Gagalkan Penyelundupan 5 Kg emas ini juga menegaskan bahwa kelengkapan dokumen tidak dapat diabaikan. Dokumen kepabeanan diperlukan untuk menjelaskan legalitas, nilai, asal, serta tujuan komoditas yang akan dikeluarkan dari wilayah Indonesia.

Emas dan Dua Tersangka Diamankan

Seluruh emas batangan senilai sekitar Rp12 miliar telah diamankan oleh Bea Cukai Cirebon. Kedua tersangka turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyidik masih mendalami rangkaian perjalanan, peran masing-masing pihak, serta dokumen yang seharusnya menyertai pengeluaran emas tersebut. Pendalaman dilakukan untuk mengungkap dugaan pelanggaran kepabeanan dalam upaya membawa komoditas itu ke luar negeri.

Atas dugaan penyelundupan emas tanpa dokumen legalitas kepabeanan, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Kepabeanan. Ancaman pidana maksimal dalam perkara tersebut dapat mencapai 10 tahun penjara.

Pentingnya Mematuhi Aturan Kepabeanan

Peristiwa Bea Cukai Cirebon Gagalkan Penyelundupan 5 Kg emas menjadi pengingat bagi penumpang internasional agar tidak memperlakukan barang bernilai tinggi sebagai barang bawaan biasa. Sebelum berangkat, pemilik barang perlu memastikan kewajiban deklarasi, dokumen pendukung, pajak, dan bea telah dipenuhi.

Pengabaian prosedur berisiko membuat barang diamankan oleh petugas dan dapat berkembang menjadi perkara pidana. Karena itu, pembawaan emas atau komoditas bernilai tinggi ke luar negeri perlu dipersiapkan secara benar sejak sebelum perjalanan dilakukan.

Penindakan di BIJB Kertajati memperlihatkan bagaimana hasil pemindaian barang bawaan dapat menjadi awal pengungkapan dugaan pelanggaran. Pemeriksaan fisik selanjutnya memastikan adanya emas batangan lebih dari 5 kilogram yang diduga akan dikirim ke Thailand melalui Singapura.

FAQ Seputar Pembawaan Emas ke Luar Negeri

Apakah emas batangan boleh dibawa saat bepergian ke luar negeri?

Emas batangan dapat menjadi barang bawaan, tetapi pemilik wajib memenuhi ketentuan kepabeanan, deklarasi, serta persyaratan dokumen yang berlaku sebelum meninggalkan Indonesia.

Mengapa emas batangan harus dilengkapi dokumen kepabeanan?

Dokumen dibutuhkan untuk menjelaskan asal, nilai, tujuan, dan legalitas emas. Kelengkapan tersebut juga berkaitan dengan pemenuhan kewajiban pajak maupun bea keluar.

Apa risiko membawa emas tanpa prosedur resmi?

Barang dapat diamankan untuk pemeriksaan. Jika ditemukan dugaan pelanggaran kepabeanan, pihak yang terlibat dapat menjalani proses hukum berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.

Related Reading