Nusantaranews1
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Aliansi Ulama Demo di DPRD Jatim, Dorong Wacana Pemakzulan Wapres Gibran

Published Oktober 23, 2026 · Updated Oktober 23, 2026 · By Mary Jones - nusantaranews1.com

Foto : Mary Jones - nusantaranews1.com

Aksi Ulama di Surabaya Angkat Isu Keabsahan Syarat Pendidikan Wapres

Nusantaranews1.com – Ratusan ulama, kiai, habib, dan tokoh masyarakat dari Jawa Timur mendatangi kawasan DPRD Provinsi Jawa Timur di Jalan Indrapura, Surabaya, pada Kamis, 22 Oktober 2026. Mereka menyuarakan aspirasi terkait posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden, termasuk dorongan agar isu pemakzulan dibahas melalui jalur konstitusional.

Aksi tersebut digelar oleh Aliansi Ulama Jawa Timur. Salah satu fokus yang disampaikan massa ialah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diterbitkan pada 6 Oktober 2026. Para peserta aksi memaknai putusan itu sebagai alasan untuk mempertanyakan terpenuhi atau tidaknya persyaratan pendidikan dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Dalam pernyataannya, kelompok tersebut meminta adanya penelaahan yang menyeluruh, objektif, serta berlandaskan hukum terhadap kelayakan jabatan Wakil Presiden. Aspirasi itu juga memunculkan wacana pemakzulan dengan merujuk pada Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945.

Tuntutan Evaluasi Melalui Proses Hukum

Ketua Aliansi Ulama Jawa Timur, Rahmat Mahmudi, menegaskan bahwa kehadiran massa dimaksudkan untuk menyampaikan pandangan konstitusional mengenai persyaratan pendidikan. Ia menilai setiap tahapan hukum maupun administrasi perlu dijalankan secara adil dan tidak memihak.

“Kami hadir untuk menyampaikan aspirasi dan penafsiran konstitusi terkait pemenuhan syarat pendidikan. Kami menilai proses hukum dan administratif harus ditegakkan secara objektif,” kata Ketua Aliansi Ulama Jawa Timur, Rahmat Mahmudi.

Isu yang dibawa demonstran berada dalam ruang perdebatan hukum dan politik. Penafsiran atas sebuah putusan pengadilan, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi, dapat menjadi bahan diskusi publik. Namun, perubahan status seorang pejabat negara tidak cukup dilakukan melalui pernyataan politik atau tekanan dari aksi massa semata.

Konstitusi menetapkan mekanisme khusus bagi pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden. Tahapan tersebut dirancang agar tuduhan terhadap pejabat tinggi negara diuji secara formal, disertai prosedur kelembagaan yang ketat, dan tidak ditentukan oleh penafsiran sepihak.

DPRD Jatim Menerima Aspirasi Massa

Perwakilan massa diterima oleh anggota DPRD Jawa Timur di Gedung Indrapura. Dalam kesempatan itu, anggota DPRD Jawa Timur, Lilik, menyampaikan bahwa kebebasan menyatakan pendapat merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Meski demikian, ia mengingatkan perlunya menjaga kehormatan lembaga perwakilan dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami menghargai kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum dalam konteks pembelaan konstitusi. Namun, seluruh proses harus tetap menjaga marwah lembaga legislatif serta berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” ujar Lilik.

Penyampaian aspirasi di depan lembaga legislatif daerah menunjukkan bahwa isu nasional dapat memperoleh perhatian di tingkat lokal. DPRD Provinsi Jawa Timur memang menjadi ruang representasi politik daerah, sedangkan langkah lanjutan yang berkaitan dengan pemberhentian Wakil Presiden berada pada kewenangan lembaga negara di tingkat pusat sesuai tata cara yang diatur UUD 1945.

Massa menyatakan rencana untuk membawa tuntutan tersebut ke DPR RI di Jakarta. Mereka memandang DPR RI sebagai lembaga yang memiliki peran konstitusional dalam menindaklanjuti persoalan yang berkaitan dengan penetapan maupun kemungkinan pemberhentian pejabat negara.

Memahami Jalur Pemakzulan dalam UUD 1945

Pasal 7A UUD 1945 mengatur alasan yang dapat digunakan dalam proses pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden. Mekanisme itu terkait dugaan pelanggaran hukum tertentu, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lain, atau perbuatan tercela. Ketentuan tersebut juga mencakup keadaan ketika Presiden atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai pejabat negara.

Namun, ketentuan itu tidak menciptakan pemberhentian secara otomatis. Prosesnya harus dimulai dan dijalankan melalui DPR, lalu diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi. Setelah itu, keputusan akhir berada pada Majelis Permusyawaratan Rakyat. Setiap tahap memiliki syarat, agenda, serta pembuktian hukum tersendiri.

Dengan demikian, tuntutan pemakzulan yang muncul dalam aksi di Surabaya masih berupa aspirasi politik dan penafsiran hukum dari kelompok masyarakat. Agar dapat bergerak menjadi proses ketatanegaraan, isu tersebut harus memenuhi prosedur resmi serta menghadapi pengujian yang berlapis di lembaga-lembaga yang berwenang.

Perbedaan pandangan terhadap konstitusi merupakan bagian dari dinamika demokrasi. Di sisi lain, kepastian hukum menuntut agar setiap tuduhan, keberatan, atau permintaan evaluasi terhadap pejabat publik disampaikan melalui mekanisme yang sah. Jalur itu penting untuk melindungi hak warga dalam bersuara sekaligus menjaga prinsip negara hukum.

Aksi Aliansi Ulama Jawa Timur di DPRD Jatim memperlihatkan adanya perhatian publik terhadap standar pencalonan dan legitimasi jabatan publik. Perkembangan tuntutan tersebut akan bergantung pada langkah yang ditempuh para pengusung aspirasi serta respons lembaga negara yang mempunyai kewenangan konstitusional.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Aliansi Ulama Demo di DPRD Jatim?

Aliansi Ulama Demo di DPRD Jatim is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Aliansi Ulama Demo di DPRD Jatim matter?

Aliansi Ulama Demo di DPRD Jatim matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.