Nusantaranews1
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Yusril Bongkar Modus Pemerasan Silmy Karim: Janjikan Percepat Izin Tinggal WNA

Published Juni 4, 2026 · Updated Juni 4, 2026 · By Patricia Rodriguez

Yusril Bongkar Modus Pemerasan Silmy Karim: Janjikan Percepat Izin Tinggal WNA

Yusril Bongkar Modus Pemerasan Silmy Karim - Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra kembali menyoroti kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim. Dalam pernyataannya, Yusril membongkar modus pemerasan yang terjadi sejak 2023 hingga 2024, saat Silmy masih menjabat sebagai Dirjen Imigrasi di Kementerian Hukum dan HAM. Fokus utamanya adalah pembayaran tambahan sebagai syarat mempercepat pengurusan Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) bagi warga negara asing (WNA) yang ingin bekerja di Indonesia.

Detil Modus Pemerasan dalam Pengurusan Izin Tinggal

Menurut Yusril, prosedur pengurusan izin tinggal bagi WNA secara normal membutuhkan waktu 4 hingga 5 hari. Namun, dalam kasus ini, ada janji untuk mempercepat proses menjadi hanya 1-2 hari dengan imbalan pembayaran tambahan. "Ini adalah bentuk pemerasan, karena uang yang masuk tidak disetorkan ke kas negara," jelas Yusril. Ia menyatakan bahwa praktik ini dilakukan oleh para pejabat imigrasi, termasuk Silmy Karim, yang menjanjikan kecepatan pemerintahan dalam pengambilan keputusan.

Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap bahwa Silmy Karim terlibat dalam transaksi korupsi tersebut. Yusril menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya berdampak pada kebijakan imigrasi, tetapi juga menunjukkan kesenjangan dalam pengawasan pemerintah terhadap proses keimigrasian. "Kasus ini menggambarkan cara korupsi mengakar dalam sistem birokrasi, terutama di sektor yang mengelola kependudukan dan keimigrasian," tambahnya.

Sebagai bagian dari investigasi, KPK memeriksa pembayaran tambahan yang diterima oleh pejabat imigrasi dalam pembuatan izin tinggal. Yusril menjelaskan bahwa janji percepatan proses merupakan strategi untuk memperoleh keuntungan pribadi. "Pemerasan ini bisa terjadi karena adanya ketergantungan keuangan atau tekanan dari pihak tertentu," katanya. Hal ini mengakibatkan pengurusan dokumen yang seharusnya transparan menjadi rentan terhadap praktik tidak jujur.

Kasus Silmy Karim dan Pengaruhnya pada Pemasyarakatan

Yusril menekankan bahwa Silmy Karim ditarik dari jabatannya sebagai Wamen Imipas setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain Silmy, tujuh pejabat imigrasi lainnya juga terlibat dalam praktik korupsi tersebut. "Pencopotan jabatan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memperbaiki sistem, meskipun investigasi masih dalam proses," ujarnya. Yusril meminta KPK untuk terus mengungkap detailnya, termasuk sumber dana dan korupsi yang terjadi dalam skala lebih besar.

Menurut Yusril, kasus Silmy Karim bisa menjadi contoh bagaimana pemerasan menyebar di berbagai tingkat birokrasi. Ia menyoroti bahwa proses pengurusan izin tinggal WNA sangat penting, karena berkaitan langsung dengan akses pekerjaan dan tinggal di Indonesia. "Jika izin tinggal bisa dibeli, maka sistem pemerintahan berisiko kehilangan kepercayaan publik," lanjutnya. Yusril juga meminta pemerintah untuk memperkuat pengawasan terhadap seluruh prosedur pengurusan dokumen imigrasi.

KPK akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menegakkan hukum secara adil. Yusril mengungkap bahwa kasus ini bukan hanya tentang pemerasan semata, tetapi juga terkait dengan gratifikasi yang menyebar dalam lingkaran pejabat imigrasi. "Saya percaya KPK akan memberikan keputusan yang objektif dan jelas," kata Yusril. Kasus ini juga diharapkan mampu memberikan pelajaran bagi para pejabat lain untuk lebih berhati-hati dalam mengelola dana publik.