Wakaf Saham Masjid Istiqlal Tak Pakai Uang Kas, Kemenag Ungkap Skemanya
Skema Wakaf Saham Masjid Istiqlal: Tidak Menguras Dana Masjid
Nusantaranews1.com – Wakaf Saham Masjid Istiqlal Tak Pakai - Jakarta — Program wakaf saham yang dijalankan Masjid Istiqlal tidak memanfaatkan uang kas masjid, hibah, maupun dana operasional jemaah untuk transaksi di pasar modal. Kementerian Agama (Kemenag) menguraikan bahwa inisiatif ini merupakan bagian dari keterlibatan Nazhir Masjid Istiqlal dalam Gerakan Wakaf Saham Syariah melalui platform Gerakan Yuk Wakaf Saham. Melalui mekanisme ini, masyarakat dapat berkontribusi tanpa harus mengeluarkan uang tunai dari kas masjid.
Mekanisme Donasi Saham dari Investor
Menurut penjelasan Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, proses wakaf saham dimulai dengan mengajak investor atau dermawan yang sudah memiliki saham produktif di Bursa Efek Indonesia (BEI). Para pihak tersebut kemudian mewakafkan sebagian lot saham syariahnya kepada Nazhir Istiqlal. Wakaf Saham Masjid Istiqlal Tak Pakai dana-dana tradisional, melainkan mengandalkan instrumen pasar modal yang telah teruji.
"Mekanismenya adalah mengajak para investor atau dermawan yang memiliki saham produktif di Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mewakafkan sebagian lot saham syariahnya kepada Nazhir Istiqlal," kata Thobib.
Saham yang telah diwakafkan akan menghasilkan nilai manfaat guna mendukung berbagai program sosial dan keumatan. Thobib menegaskan bahwa pengembangan wakaf produktif melalui instrumen pasar modal ini memiliki landasan hukum syariah serta regulasi yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, Wakaf Saham Masjid Istiqlal Tak Pakai uang kas menjadi solusi inovatif untuk pengembangan aset masjid.
Landasan Hukum dan Regulasi
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan kebolehan wakaf saham. Selain itu, Badan Wakaf Indonesia (BWI) juga telah mencanangkan kerangka kerja wakaf saham sejak tahun 2019 sebagai upaya mengoptimalkan aset wakaf produktif nasional. Regulasi ini memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam program wakaf saham.
Thobib menambahkan bahwa Masjid Istiqlal merupakan Masjid Negara sekaligus lembaga nirlaba. Karena status tersebut, Istiqlal tidak memiliki kapasitas maupun tujuan untuk melakukan penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO). Wakaf Saham Masjid Istiqlal Tak Pakai dana operasional jemaah untuk ditransaksikan di pasar saham, sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang berlaku.
"Gerakan Yuk Wakaf Saham juga sama sekali tidak menggunakan dana kas masjid, dana hibah, maupun dana operasional jemaah untuk ditransaksikan di pasar saham," ucap Thobib dalam keterangannya yang dikutip, Jumat (14/8/2026).
Thobib memastikan bahwa seluruh instrumen yang terlibat dalam gerakan ini wajib masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang dinilai terbebas dari unsur riba, spekulasi (maysir), maupun ketidakpastian (gharar). Hal ini menjadi jaminan bagi para investor yang ingin berpartisipasi dalam program wakaf saham.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Wakaf Saham
Apa itu wakaf saham? Wakaf saham adalah bentuk wakaf produktif di mana seseorang mewakafkan saham-saham syariahnya kepada nazhir untuk dikelola dan hasilnya digunakan untuk kepentingan umat.
Apakah Wakaf Saham Masjid Istiqlal Tak Pakai uang kas? Benar, program ini tidak menggunakan uang kas masjid, dana hibah, maupun dana operasional jemaah untuk transaksi di pasar modal.
Bagaimana cara berpartisipasi dalam wakaf saham? Anda dapat berpartisipasi dengan mewakafkan saham syariah yang Anda miliki melalui platform Gerakan Yuk Wakaf Saham yang dikelola oleh Nazhir Masjid Istiqlal.
Apakah saham yang diwakafkan harus masuk DES? Ya, seluruh instrumen yang terlibat dalam gerakan ini wajib masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang dinilai terbebas dari unsur riba, spekulasi, maupun ketidakpastian.