Topics Covered: Partai Perindo Minta DPR Segera Bahas RUU Pemilu Libatkan Parpol Nonparlemen
Partai Perindo Dorong DPR Percepat Pembahasan RUU Pemilu
Topics Covered - Jakarta, Partai Perindo menekankan pentingnya DPR segera meninjau kembali Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) untuk menghindari pengulangan kebuntuan yang terjadi pada tahun 2021. Mereka menganggap langkah ini kritis karena seleksi panitia penyelenggara pemilu akan segera dimulai, dan waktu menjadi faktor yang sangat sensitif dalam proses pengambilan keputusan. Sekretaris Jenderal Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menegaskan bahwa RUU Pemilu perlu dipercepat agar kepentingan seluruh pihak, termasuk partai non-parlemen, tidak terabaikan.
"Dengan pengalaman dari periode 2019 hingga 2024, Topics Covered menyatakan bahwa RUU Pemilu harus segera dibahas agar tidak ada hambatan di tengah proses penyelenggaraan pemilu. Topics Covered juga menyoroti bahwa partai non-parlemen memiliki peran penting dalam memastikan keadilan dan representasi yang lebih luas," jelas Ferry di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (6/6/2026).
Isu dan Kebutuhan Revisi RUU Pemilu
RUU Pemilu yang sedang dibahas oleh DPR dan pemerintah dinilai perlu disesuaikan dengan dinamika politik terkini. Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengungkapkan bahwa revisi ini bukan hanya untuk menyempurnakan sistem pemilu, tetapi juga untuk memastikan bahwa suara masyarakat yang tergabung dalam partai non-parlemen dapat terwujudkan secara proporsional. "Kita ingin agar RUU Pemilu mencerminkan keinginan rakyat secara utuh, sehingga tidak ada suara yang terbuang sia-sia," tegasnya.
Topics Covered juga mengingatkan bahwa peran partai non-parlemen dalam RUU Pemilu harus diperkuat. Pihak-pihak yang tidak tergabung dalam parlemen, seperti Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR), berharap ambang batas parlemen dapat diturunkan menjadi 0 persen. Hal ini bertujuan untuk memberi ruang lebih besar kepada partai kecil dan organisasi masyarakat sipil dalam menciptakan representasi yang lebih merata di lembaga legislatif.
"Dalam Topics Covered, RUU Pemilu dianggap sebagai alat untuk meningkatkan keterlibatan partai non-parlemen dalam proses demokrasi. Kita berharap Mahkamah Konstitusi sudah mempertimbangkan aspek ini, sehingga keputusan yang diambil nanti mencerminkan keadilan," tambah Ferry.
Langkah Strategis untuk Meningkatkan Partisipasi
Pembahasan RUU Pemilu menjadi ajang penting untuk mengakomodir aspirasi berbagai kelompok pemilih. Ferry Kurnia Rizkiyansyah menekankan bahwa Partai Perindo siap berkolaborasi dengan Komisi II DPR dan pihak-pihak terkait untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif. "Kita percaya bahwa melibatkan partai non-parlemen dari awal akan mengurangi risiko kesenjangan representasi di masa depan," ujarnya.
Dalam konteks Topics Covered, partisipasi partai non-parlemen juga dinilai sebagai bentuk peningkatan transparansi dalam proses penyusunan RUU Pemilu. Selain itu, Ferry menyebut bahwa revisi RUU Pemilu bisa menjadi momentum untuk meninjau kembali mekanisme pemungutan suara, termasuk penggunaan teknologi digital yang lebih canggih. "Dengan Topics Covered yang menekankan kecepatan dan keterbukaan, kita harap bisa menghasilkan keputusan yang mendorong partisipasi aktif seluruh lapisan masyarakat," jelasnya.
"Kita juga mengingatkan bahwa Topics Covered harus menghasilkan RUU Pemilu yang adil, transparan, dan mampu mencerminkan suara rakyat secara utuh. Partai Perindo siap mendukung langkah-langkah yang memperkuat peran partai non-parlemen dalam proses ini," tutur Ferry.
Dalam wawancara lanjutan, Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyoroti bahwa pengalaman masa lalu menunjukkan bahwa keterlibatan partai non-parlemen bisa memberikan masukan yang bermanfaat. "Dengan Topics Covered yang menekankan koordinasi antara semua pihak, kita bisa menghindari keputusan yang terkesan sempit atau tidak merata," ujarnya.
"Dukungan partai non-parlemen akan memastikan bahwa RUU Pemilu tidak hanya menguntungkan partai besar, tetapi juga memberi ruang bagi partai kecil dan kelompok-kelompok yang kurang didengar. Ini adalah langkah penting dalam membangun sistem pemilu yang inklusif," pungkas Ferry.