Nusantaranews1
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Baleg DPR Bantah RUU Perampasan Aset Dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026

Published Juli 13, 2026 · Updated Juli 21, 2026 · By Sarah Smith - nusantaranews1.com

Foto : Sarah Smith - nusantaranews1.com

RUU Perampasan Aset Tetap Prioritas DPR 2026

Nusantaranews1.com – Topik yang Dibahas – Dalam rangka menjawab isu yang beredar, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI secara tegas membantah bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tidak dikeluarkan dari daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2026. Wakil Ketua Baleg, Martin Manurung, menegaskan bahwa RUU tersebut masih menjadi bagian dari agenda legislasi nasional, menegaskan komitmen DPR untuk mengawal hukum ini hingga selesai. Pernyataan ini mengungkapkan bahwa RUU Perampasan Aset tetap menjadi topik yang dibahas dalam kerangka kebijakan pemberantasan korupsi dan penegakan hukum.

Persiapan dan Fokus RUU Perampasan Aset

“Tidak ada keputusan dalam Rapat Paripurna DPR yang menyebut RUU Perampasan Aset dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026. RUU ini terdaftar sebagai usulan nomor 6 dari DPR, dan komisi III tetap menjadi pengarah utama dalam penyusunan rancangan ini,” jelas Martin Manurung dalam wawancara terkini, Senin (13/07/2026).

Topik yang dibahas dalam RUU ini melibatkan mekanisme pengambilan aset yang dirampas oleh pihak-pihak tertentu, seperti korporasi atau individu yang terlibat dalam tindak pidana korupsi. Menurut Martin, komisi III DPR sedang fokus pada penyusunan rancangan yang matang, termasuk penyesuaian pasal-pasal yang relevan agar tidak merugikan pihak ketiga. Proses penyusunan RUU ini diharapkan selesai dalam waktu dekat, sebelum dipasukkan ke dalam pembahasan bersama pemerintah.

Dalam rangka menjamin transparansi, Baleg DPR juga aktif mengajak keterlibatan berbagai pihak seperti pakar hukum, akademisi, dan masyarakat sipil untuk memberikan masukan. Topik yang dibahas dalam diskusi ini mencakup aspek-aspek seperti kewenangan lembaga penegak hukum, prosedur penyitaan aset, serta perlindungan hak warga negara. Martin menekankan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan bagian dari upaya strategis DPR untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi.

Kolaborasi antara DPR dan Pemerintah

“RUU Perampasan Aset telah disepakati oleh DPR dan pemerintah sebagai bagian dari Prolegnas Prioritas 2025-2026. Kedua lembaga ini sepakat untuk mendorong pembahasan RUU ini secara terbuka, termasuk melibatkan partisipasi publik dalam topik yang dibahas,” tambah Martin Manurung.

Kolaborasi antara DPR dan pemerintah dalam topik yang dibahas ini diharapkan mampu mempercepat proses legislatif. Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR, menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset telah mengalami revisi beberapa kali, tetapi masih mempertahankan inti dari penegakan hukum yang selaras dengan kebutuhan nasional. Topik yang dibahas meliputi mekanisme pencegahan penyalahgunaan wewenang, serta perlindungan keluarga korban dari tindakan penegakan hukum yang berlebihan.

Menurut Habiburokhman, masyarakat umumnya mendukung RUU ini karena dinilai penting dalam memberantas praktik korupsi. Namun, ada pihak-pihak yang menyoroti perlunya topik yang dibahas lebih lanjut mengenai keadilan bagi pihak ketiga yang bisa terkena dampak dari penyitaan aset. DPR berupaya memastikan bahwa RUU ini seimbang antara efisiensi penegakan hukum dan perlindungan hak individu.

Dukungan Presiden untuk RUU Perampasan Aset

Topik yang dibahas dalam RUU Perampasan Aset juga mendapat dukungan penuh dari Presiden Prabowo Subianto. Dalam sebuah pernyataan resmi, Presiden mengungkapkan bahwa RUU ini merupakan langkah kritis untuk meningkatkan efektivitas penyitaan aset dalam upaya pemulihan dana negara yang terkorup. Menurutnya, topik yang dibahas dalam RUU ini sangat relevan mengingat kasus-kasus korupsi yang terus berlangsung di berbagai sektor pemerintahan.

Presiden menambahkan bahwa RUU Perampasan Aset harus menjadi prioritas dalam legislasi 2026 karena dapat memperkuat mekanisme hukum yang ada. Ia juga menekankan bahwa RUU ini perlu dipasangkan dengan penegakan hukum yang ketat, sehingga penyalahgunaan kekuasaan bisa dicegah. Topik yang dibahas dalam RUU ini diharapkan menjadi pedoman bagi lembaga penegak hukum dalam menindaklanjuti kasus-kasus korupsi yang terjadi di tingkat daerah maupun pusat.

Proses Legislatif dan Pemanfaatan Waktu

“Proses penyusunan RUU Perampasan Aset akan terus berjalan, dengan pembahasan topik yang dibahas dilakukan secara bertahap untuk memastikan tidak ada kekurangan,” ujar Martin Manurung.

DPR memperhatikan waktu yang tepat untuk mengesahkan RUU ini, agar tidak mengganggu agenda legislatif lainnya. Selama ini, RUU Perampasan Aset telah menjalani beberapa kali rapat penyusunan norma, dengan hasil yang memuaskan. Topik yang dibahas juga mencakup penyesuaian dengan peraturan-peraturan internasional, seperti Prinsip Baku untuk Penyitaan Aset Internasional (BISD), agar memperkuat keberhasilan hukum ini dalam konteks global.

Menurut Martin, dengan topik yang dibahas ini, RUU Perampasan Aset diharapkan bisa menjadi salah satu undang-undang yang efektif dalam memperkuat mekanisme penyitaan aset. Dalam hal ini, DPR berharap RUU ini tidak hanya menjadi topik yang dibahas, tetapi juga diimplementasikan secara luas di seluruh wilayah Indonesia.

Prospek RUU Perampasan Aset dalam Tahun 2026

Topik yang dibahas dalam RUU Perampasan Aset juga mencakup analisis dampak sosial dan ekonomi dari undang-undang ini. Baleg DPR berupaya memastikan bahwa RUU ini tidak hanya memperkuat tindakan pemerintah dalam menegakkan hukum, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap pihak-pihak yang terkena dampak dari penyitaan aset. Proses ini diharapkan selesai tepat waktu agar tidak mengganggu kebijakan lainnya.

Dalam jangka panjang, RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi salah satu kebijakan utama dalam memperkuat sistem hukum Indonesia. Topik yang dibahas juga mencakup komitmen untuk mengawal RUU ini hingga tuntas, baik melalui konsultasi dengan pihak terkait maupun evaluasi terhadap progres pembahasan. Dengan demikian, RUU ini tidak hanya menjadi topik yang dibahas di DPR, tetapi juga menjadi bagian dari kebijakan nasional yang memperkuat pemberantasan korupsi.