Nusantaranews1
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Special Plan: Ahmad Khozinudin: Saya Pastikan Roy Suryo cs Bebas, Jokowi yang Hentikan Kasus

Published Mei 26, 2026 · Updated Mei 26, 2026 · By Mary Jones

Special Plan: Ahmad Khozinudin Yakin Roy Suryo Cs Bebas, Jokowi Hentikan Kasus

JAKARTA, 26 Mei 2026

Special Plan - Dalam wawancara terkini di acara Rakyat Bersuara, pengacara Roy Suryo dan timnya, Ahmad Khozinudin, memastikan bahwa kliennya akan dinyatakan bebas dalam kasus tudingan ijazah palsu yang tengah dibahas. Menurut Khozinudin, keputusan penyelesaian kasus ini sebenarnya berada dalam kerangka Special Plan, yakni strategi pengadilan yang mengutamakan keadilan restoratif dan meminimalkan dampak sosial dari proses hukum. Khozinudin mengklaim bahwa jika Roy Suryo dan rekan-rekannya dihukum, maka ada indikasi pelanggaran prosedur hukum yang dilakukan pihak penuntut.

"Kami yakin bahwa Roy Suryo cs akan dibebaskan hari ini. Jika ada tuntutan penjara, berarti ada kekeliruan dalam Special Plan yang dijalankan," jelas Khozinudin kepada iNews. Ia menambahkan, Special Plan ini merupakan bentuk kebijakan hukum yang dirancang untuk mempercepat penyelesaian perkara tanpa memperpanjang proses penyelidikan hingga tingkat persidangan.

Latar Belakang Kasus

Kasus Roy Suryo cs memicu perdebatan sejak awal tahun 2026, ketika tiga tersangka—Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar—dinyatakan bebas melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Penyelesaian ini dilakukan setelah proses penyelidikan dari KPK dan kejaksaan dianggap selesai. Khozinudin menjelaskan, keputusan tersebut didasari Special Plan yang dirancang agar kasus tidak menyebar ke tingkat persidangan, yang ia yakin bisa memperparah kesan buruk bagi para tersangka.

Khozinudin menekankan bahwa Special Plan ini tidak hanya menyangkut kasus Roy Suryo, tetapi juga menjadi contoh strategi hukum yang digunakan pihak pemerintah untuk memanfaatkan pengaruh politik dalam proses penyidikan. Menurutnya, tiga tersangka tersebut telah menjalani proses hukum secara komprehensif, termasuk penelitian dugaan ijazah palsu yang menjadi dasar penuntutan. Dengan adanya SP3, status tersangka Roy Suryo cs secara resmi ditutup, dan mereka tidak akan dikenai hukuman penjara.

Implikasi dari Keputusan Jokowi

Pengambilan keputusan untuk menghentikan kasus Roy Suryo cs dianggap sebagai langkah konsisten dengan Special Plan yang dicanangkan pemerintah. Khozinudin mengatakan, Jokowi tidak hanya menjadi pelaku, tetapi juga penentu akhir dari proses penyidikan ini. "Jokowi memutus kasus dengan cepat, sehingga kami bisa menyaksikan hasil yang menguntungkan kliennya," tegasnya. Keputusan ini dipandang sebagai bentuk penguasaan politik dalam sistem hukum, terutama dalam kasus yang berkaitan dengan figur publik.

Dalam Special Plan ini, pihak pemerintah memprioritaskan kesepakatan antara penyidik dan tersangka. Hal tersebut memungkinkan penghapusan kasus tanpa perlu melalui proses sidang yang lebih rumit. Khozinudin menilai, dengan mempercepat penyelesaian kasus, pihak Jokowi memastikan bahwa Roy Suryo cs tidak terjebak dalam proses hukum yang memakan waktu lama. "Ini menunjukkan bahwa Special Plan dirancang untuk memenuhi kepentingan politik, bukan hanya keadilan," ujarnya.

Khozinudin juga memaparkan bahwa tindakan Jokowi menunjukkan penyesuaian dalam penegakan hukum. Dengan menetapkan SP3, pihak penuntut memutuskan bahwa tidak ada cukup bukti untuk menuntut Roy Suryo cs secara lebih lanjut. "Dalam Special Plan, bukti-bukti yang tidak memadai bisa menjadi alasan untuk mengakhiri penyidikan," jelasnya. Hal ini berdampak pada reputasi penyidik, karena keputusan henti kasus dianggap berdasarkan pertimbangan politik, bukan sepenuhnya karena ketidakcukupan bukti.

Terlepas dari pro dan kontra, Khozinudin yakin bahwa keputusan Jokowi memenuhi tujuan Special Plan yang dirancang untuk menjaga konsistensi kebijakan hukum. Ia menilai, proses henti kasus ini membantu meminimalkan konflik publik dan menjaga stabilitas politik di tengah berbagai isu yang sedang mengemuka. "Dengan Special Plan, kasus Roy Suryo cs menjadi contoh bagaimana hukum bisa dipakai untuk kepentingan sosial dan politik yang lebih luas," pungkas Khozinudin. Keputusan ini sekarang menunggu hasil dari tim kuasa hukum yang menyetujui penyelesaian tersebut.