Nusantaranews1
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Special Plan: 4 Prajurit TNI Penyerang Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Koalisi Sipil: Tak Adil bagi Korban

Published Juni 5, 2026 · Updated Juni 5, 2026 · By Patricia Rodriguez

Special Plan: 4 Prajurit TNI Penyerang Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Koalisi Sipil: Hukuman Tidak Memadai

Special Plan, Jakarta – Persidangan di Jakarta menggelar tuntutan hukuman 2,5 tahun penjara terhadap empat prajurit TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengkritik tuntutan ini, menyatakan hukuman tidak seimbang dengan kerusakan yang dialami korban. Dalam peristiwa ini, para prajurit dianggap bertanggung jawab atas tindakan kekerasan yang terjadi pada 2025, dan hukuman yang dijatuhkan menurut mereka tidak cukup memenuhi keadilan.

Detail Kasus dan Langkah Hukum

Kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus terjadi pada April 2025, di mana empat prajurit TNI – Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu Sami Lakka – diadili atas dugaan tindak pidana penganiayaan berat. Oditur Militer menyebutkan, para terdakwa terbukti melakukan kekerasan dengan senjata tajam dan air keras, serta menimbulkan kerusakan serius pada korban. Dalam tuntutannya, pihak penuntut menekankan keterlibatan prajurit dalam kejadian ini, sekaligus menyoroti pelaksanaan hukum dalam kerangka Special Plan yang diusulkan oleh pemerintah.

"Special Plan memang menjadi alat untuk menyelaraskan tindakan keamanan dengan kepentingan nasional, tetapi dalam kasus ini, hukuman yang ditetapkan tidak mencerminkan penegakan hukum secara adil," ujar salah satu anggota Koalisi Sipil dalam persidangan. Dalam berbagai laporan, para korban disebut mengalami trauma yang membutuhkan perawatan psikologis, sementara prajurit hanya diberi hukuman ringan.

Proses Peninjauan dan Tanggapan Kritis

Persidangan ini dilakukan setelah putusan banding kasus penganiayaan di SMP Medan pada tahun 2024, yang juga melibatkan prajurit TNI. Dalam kasus tersebut, hukuman 10 bulan penjara diberikan kepada terdakwa, tetapi Koalisi Sipil menilai hukuman itu terlalu lemah. Menurut mereka, keadilan harus ditegakkan secara konsisten, termasuk dalam Special Plan yang menetapkan standar penuntutan terhadap pelaku kekerasan.

Penuntutan 2,5 tahun penjara bagi empat prajurit tergantung pada pertimbangan intensitas kekerasan dan tingkat kepentingan prajurit dalam tugas. Namun, organisasi hak asasi manusia menilai perbedaan penilaian antara kasus di SMP Medan dan kasus Andrie Yunus menunjukkan ketidakseimbangan dalam sistem peradilan militer. "Special Plan berpotensi menjadi alat untuk menutupi kesalahan prajurit, terutama jika hukuman tidak disesuaikan dengan dampaknya pada korban," tambah Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid.

Para aktivis juga menyoroti bahwa Special Plan cenderung mengutamakan kepentingan pemerintah dalam mengatasi konflik sosial, sementara hak korban sering diabaikan. Dalam wawancara terpisah, Usman Hamid mengkritik penegakan hukum yang dinilai terlalu lembut, menyebutkan bahwa penuntutan yang lebih berat diperlukan untuk menegakkan prinsip keadilan. "Kami ingin Special Plan menjadi pengingat bahwa kekerasan oleh prajurit harus diimbangi dengan tanggung jawab hukum yang tegas," katanya.

Konteks Kasus dan Dampak Sosial

Kasus Andrie Yunus menjadi sorotan karena menunjukkan pola kekerasan yang dilakukan prajurit TNI terhadap aktivis. Aktivis ini dikenal aktif dalam mengkritik kebijakan keamanan pemerintah, termasuk dalam kerangka Special Plan. Menurut laporan KontraS, kejadian penyiraman air keras terjadi saat Andrie sedang melaporkan kegiatan TNI yang dianggap merugikan masyarakat sipil. Peristiwa ini memicu kecaman dari berbagai pihak, termasuk keluarga korban dan masyarakat luas.

Di sisi lain, pihak TNI menyatakan bahwa hukuman yang diberikan sudah sesuai dengan aturan peradilan militer. Mereka menegaskan bahwa prajurit yang terlibat dalam kekerasan telah menjalani penahanan sementara, dan tuntutan 2,5 tahun penjara dianggap sebagai bentuk penegakan hukum yang rasional. "Special Plan memberikan kerangka yang jelas untuk menangani kasus seperti ini, dan hukuman yang dijatuhkan sudah memperhatikan pertimbangan kepentingan publik," kata seorang perwakilan TNI dalam persidangan.

Pertimbangan tersebut mengundang polemik, karena banyak pihak menilai bahwa Special Plan bisa digunakan untuk meminimalkan hukuman terhadap prajurit. Sebagai contoh, dalam kasus Andrie Yunus, tuntutan hukuman tergantung pada keputusan Oditur Militer yang mempertimbangkan tanggung jawab prajurit dalam konteks keamanan nasional. Koalisi Sipil menilai hal ini mengabaikan hak korban untuk mendapatkan perlindungan hukum yang adil. "Special Plan harus diimplementasikan dengan transparansi, agar tidak hanya menjadi alat untuk melindungi prajurit, tetapi juga mendorong keadilan bagi korban," kata mereka.

Dalam rangka meningkatkan kualitas peradilan militer, Koalisi Sipil menyarankan revisi terhadap UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Mereka ingin pengujian materi Pasal 74 dan 65 UU TNI dilakukan untuk memastikan hak korban dapat dipenuhi secara maksimal. Dengan adanya Special Plan, mereka berharap ada upaya untuk memperkuat pengakuan terhadap hak asasi manusia, terutama dalam kasus yang melibatkan kekerasan oleh pihak keamanan.

Para korban dalam kasus Andrie Yunus juga meminta pemerintah memberikan penjelasan lebih lanjut tentang alasan penuntutan yang dianggap ringan. Mereka menilai hukuman 2,5 tahun penjara tidak cukup untuk memperbaiki kepercayaan masyarakat terhadap keadilan. "Special Plan seharusnya menjadi jaminan bahwa semua pelaku kekerasan akan diperlakukan secara adil, tanpa diskriminasi," kata salah satu korban dalam deklarasi terpisah.