Sidang Kasus Legalisir Ijazah Jokowi, Penggugat Serahkan 13 Alat Bukti Termasuk Dokumen KPU
Penggugat Ajukan 13 Bukti dalam Perkara Legalisir Ijazah Jokowi di PN Jakarta Pusat
Nusantaranews1.com – Agenda pembuktian perkara perbuatan melawan hukum terkait dokumen legalisir ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 16 September 2026. Dalam sidang tersebut, Bonatua Silalahi dan Moeryono Aladin selaku penggugat menyerahkan 13 alat bukti berupa dokumen.
Perkara ini terdaftar di PN Jakarta Pusat dengan nomor 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst. Gugatan diajukan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan penggunaan dokumen legalisir ijazah Jokowi sejak masa pencalonannya sebagai Wali Kota Solo hingga pemilihan presiden. Pihak yang digugat mencakup KPU RI, Bawaslu, serta pimpinan Universitas Gadjah Mada.
Dokumen KPU Menjadi Salah Satu Bukti
Kuasa hukum penggugat, Muhammad Joni, menyampaikan bahwa seluruh pihak dalam persidangan telah menyerahkan bukti surat. Salah satu dokumen yang diajukan pihak penggugat adalah legalisir ijazah Jokowi yang diperoleh melalui Komisi Pemilihan Umum.
Dokumen itu didapatkan melalui mekanisme keterbukaan informasi publik. KPU menyerahkan dokumen tersebut setelah Komisi Informasi Pusat mengabulkan permohonan informasi yang diajukan Bonatua Silalahi.
"Yang pertama adalah bukti tentang legalisir ijazah Joko Widodo. Yang sumbernya bukan sumber dari pintu belakang, tapi adalah sumber dari KPU. KPU tapi dimenangkan dari KIP, yang merupakan perintah ya, perintah dari KIP," ucap Joni.
Keberadaan putusan Komisi Informasi Pusat juga dimasukkan ke dalam rangkaian bukti. Putusan tersebut menjadi dasar bagi penerbitan beberapa dokumen yang berasal dari KPU Surakarta, KPU DKI Jakarta, dan KPU RI.
"Jadi sumbernya asli. Asli dalam arti sumbernya itu berasal dari lembaga tersebut, lembaga pemilu," tuturnya.
Dalam konteks persidangan perdata, dokumen-dokumen tersebut diajukan untuk mendukung dalil yang dibawa penggugat. Tahap pembuktian menjadi bagian penting karena majelis hakim akan menilai keterkaitan setiap surat, putusan, dan korespondensi dengan pokok gugatan yang sedang diperiksa.
Persoalan NIP Turut Diajukan
Selain legalisir ijazah, pihak penggugat memasukkan bukti mengenai Nomor Induk Pegawai yang tercantum pada dokumen legalisir ijazah Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada. Joni menilai terdapat perbedaan antara NIP yang tertulis dalam dokumen tersebut dan ketentuan yang berlaku.
Penilaian mengenai NIP itu menjadi salah satu materi yang dibawa ke hadapan majelis. Dalam perkara ini, penggugat tidak hanya menyerahkan satu jenis dokumen, melainkan sejumlah berkas yang mereka pandang berkaitan dengan riwayat dan penggunaan dokumen legalisir ijazah dalam proses pencalonan Jokowi pada berbagai tahapan pemilihan.
Rangkaian bukti surat yang disampaikan mencerminkan fokus gugatan pada asal-usul dokumen, proses penerbitannya, serta jalur memperoleh informasi publik. Namun, pengajuan suatu bukti di persidangan tidak dengan sendirinya menentukan kesimpulan perkara. Penilaian atas kekuatan bukti tetap berada pada pemeriksaan majelis hakim bersama jawaban dan bukti dari para pihak lainnya.
Permohonan Informasi Diajukan sebagai Peneliti
Penggugat juga menyerahkan korespondensi antara Bonatua Silalahi dan KPU RI mengenai permintaan salinan legalisir ijazah calon presiden. Joni menerangkan bahwa Bonatua mengajukan permohonan tersebut dalam kapasitas sebagai peneliti.
Posisi itu dinilai penting oleh kuasa hukum penggugat untuk menjelaskan bahwa permintaan informasi publik tersebut tidak diajukan dalam kerangka sengketa pemilu. Bonatua disebut bukan peserta pemilu, partai politik, calon, ataupun Bawaslu.
"Dan oleh karena itu dia adalah bukan dalam kerangka sengketa pemilu. Karena Saudara Bonatua bukan partai politik, bukan calon, bukan Bawaslu, dia peneliti," ucapnya.
Mekanisme keterbukaan informasi publik memungkinkan warga mengajukan permohonan atas informasi yang dikuasai badan publik, dengan tetap mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku. Dalam perkara ini, putusan Komisi Informasi Pusat menjadi bagian yang dipakai penggugat untuk menjelaskan jalur perolehan dokumen dari institusi penyelenggara pemilu.
Gugatan Menjangkau Dokumen Sejak Pilkada Solo hingga Pilpres
Bonatua Silalahi dan Moeryono Aladin menggugat sejumlah lembaga serta pihak terkait dokumen legalisir ijazah Jokowi yang digunakan sejak pencalonannya sebagai Wali Kota Solo. Ruang lingkup yang disebut dalam perkara juga mencakup penggunaan dokumen pada proses pemilihan presiden.
Sidang pembuktian memberi kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan dokumen yang dianggap relevan dengan argumentasi masing-masing. Setelah bukti penggugat diajukan, proses persidangan akan tetap bergantung pada tahapan pemeriksaan yang ditetapkan pengadilan, termasuk penilaian terhadap bukti dari pihak tergugat dan pihak lain yang terlibat.
Perkara nomor 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst ini berada dalam kategori gugatan perbuatan melawan hukum. Fokus pemeriksaan di PN Jakarta Pusat akan menentukan apakah dalil dan bukti yang disampaikan para penggugat memiliki hubungan hukum yang cukup untuk dikabulkan atau justru tidak dapat dibuktikan dalam persidangan.
Dengan penyerahan 13 alat bukti tersebut, agenda sidang kini mencatat dokumen legalisir ijazah dari KPU, putusan Komisi Informasi Pusat, materi terkait NIP, serta korespondensi permohonan informasi publik sebagai bagian dari berkas yang diajukan pihak penggugat.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Sidang Kasus Legalisir Ijazah Jokowi Penggugat?Sidang Kasus Legalisir Ijazah Jokowi Penggugat is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Sidang Kasus Legalisir Ijazah Jokowi Penggugat matter?Sidang Kasus Legalisir Ijazah Jokowi Penggugat matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.