Nusantaranews1
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Sebut Eks Menag Yaqut Tak Tahu soal Uang untuk Pansus DPR

Published September 30, 2026 · Updated September 30, 2026 · By William Garcia - nusantaranews1.com

Foto : William Garcia - nusantaranews1.com

Sidang Kuota Haji: Saksi Sebut Yaqut Tak Tahu Dana Pansus DPR

Nusantaranews1.com – Dalam sidang kasus kuota haji, saksi Zainal Abidin menyebut mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak mengetahui uang sebesar 1 juta dolar AS yang dikaitkan dengan Pansus Haji DPR. Keterangan itu disampaikan dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan.

Zainal, yang merupakan Komisaris PT Sucofindo, menjelaskan bahwa persoalan uang tersebut muncul setelah ia menerima pesan dari Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Mantan staf khusus Yaqut itu disebut meminta Zainal mengembalikan uang yang menjadi pembahasan di persidangan.

Pertemuan Zainal dengan Yaqut

Setelah menerima pesan itu, Zainal mengaku menemui Yaqut untuk meminta penjelasan. Ia menyampaikan bahwa uang yang dipersoalkan masih tersimpan di tempat semula dan tidak mengalami perubahan.

“Saya datang ke Pak Menteri. ‘Ini maksudnya apa kok saya tiba-tiba di-WA kayak begini? Kan saya sudah bilang, sabar dulu tunggu situasi dingin. Itu barang masih tetap di tempat yang sama’,” kata Zainal dalam persidangan.

Menurut Zainal, ia membawa persoalan tersebut kepada Yaqut karena ingin mengetahui duduk perkara sebenarnya. Namun, respons yang diterimanya menunjukkan bahwa Yaqut tidak mengetahui urusan uang 1 juta dolar AS itu.

“Pak Menteri marah. ‘Kamu ini, itu kan urusan kalian berdua ya kan, udah urusin kalian, jangan kayak anak kecil, selesaikan berdua, itu kan urusan kamu berdua kok.’ Nah, waktu itu Pak Menteri ngomong gitu. ‘Aku enggak tahu menahu itu’,” ucap Zainal.

Keterangan dalam sidang kasus kuota haji tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan saksi untuk menguji komunikasi serta rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan dakwaan penuntut umum.

Dakwaan Kerugian Negara Rp622,09 Miliar

Yaqut didakwa dalam perkara dugaan korupsi penyelenggaraan kuota haji tambahan periode 2023 dan 2024. Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 11 Agustus 2026.

Dalam surat dakwaan, kerugian keuangan negara disebut mencapai Rp622.090.207.166,41. Nilai tersebut merujuk pada pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia terkait penyelenggaraan ibadah haji Indonesia di Kementerian Agama selama 2023-2024.

“Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41,” kata JPU saat membacakan surat dakwaan.

Selain Yaqut, perkara ini juga melibatkan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Persoalan Kuota Haji Khusus Tambahan

Dakwaan menyoroti pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024. Para terdakwa disebut mengisi kuota dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu atau T0, yang dinilai tidak mengikuti mekanisme masa tunggu yang berlaku.

Jaksa menyebut pengisian kuota tambahan tersebut ditujukan untuk mengakomodasi permintaan asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus atau PIHK. Tindakan itu juga dikaitkan dengan dugaan penerimaan fee percepatan dari jemaah dan pengaturan pembagian kuota haji khusus tambahan pada 2024.

“Dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus PIHK, disertai dengan penerimaan fee percepatan dari para jemaah, serta mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis,” ujar JPU.

Jaksa menilai pembagian 50 persen kuota tambahan itu tidak didukung kajian teknis. Persidangan akan menilai keterangan saksi, bukti yang diajukan, dan penjelasan setiap pihak dalam kaitannya dengan dakwaan tersebut.

FAQ Sidang Kasus Kuota Haji

Apa keterangan utama saksi Zainal Abidin?

Zainal menyatakan Yaqut tidak mengetahui uang 1 juta dolar AS yang dikaitkan dengan Pansus Haji DPR. Ia mengatakan Yaqut meminta persoalan tersebut diselesaikan oleh pihak-pihak yang berhubungan langsung.

Berapa nilai kerugian negara dalam dakwaan?

Jaksa mencantumkan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 dalam perkara dugaan korupsi penyelenggaraan kuota haji tambahan 2023 dan 2024.

Apa isu utama dalam perkara kuota haji tambahan?

Perkara ini menyoroti pengisian kuota haji khusus tambahan dengan jemaah tanpa masa tunggu atau T0, termasuk dugaan pengaturan pembagian kuota tambahan dan penerimaan fee percepatan.

Related Reading