News
⚡ Anda membaca versi AMP yang dioptimalkan — Lihat versi lengkap →
News

Satpol PP Jakarta Larang Pedagang Jual Hewan Kurban di Trotoar – bakal Tindak yang Membandel

Elizabeth Jones ⏱ 2 min read

Satpol PP Jakarta Larang Pedagang Jual Hewan Kurban di Trotoar

Satpol PP Jakarta Larang Pedagang Jual – Dalam rangka mengatasi masalah keterbatasan ruang dan kepadatan lalu lintas, Satpol PP Jakarta telah mengambil langkah tegas dengan melarang pedagang hewan kurban berjualan di trotoar dan fasilitas umum lainnya. Kepala Satpol PP Jakarta, Satriadi Gunawan, menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan teguran atau tindakan hukum kepada para pedagang yang masih membandel berjualan di area yang seharusnya digunakan oleh masyarakat. "Dalam Perda Jakarta, penggunaan trotoar untuk kegiatan dagang sudah jelas dilarang," ujar Satriadi, dikutip Minggu (17/5/2026).

Penegakan Aturan di Masa Iduladha

Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (DJPRTH) Jakarta akan menggencarkan patroli selama masa perayaan Iduladha agar tidak ada pedagang hewan kurban yang memanfaatkan trotoar sebagai tempat berjualan. Tindakan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan memastikan ruang publik tetap bisa digunakan oleh warga untuk berjalan kaki atau beraktivitas. "Kami telah menyiapkan strategi untuk mengawasi keberadaan para pedagang, termasuk menindak tegas yang masih mengabaikan peraturan," tambah Satriadi.

Berdasarkan aturan yang berlaku, tempat jual beli di trotoar dilarang karena berpotensi mengganggu kenyamanan warga dan menyebabkan kecelakaan. Pihak Satpol PP menyatakan bahwa selama masa Iduladha, akan ada peningkatan volume pedagang hewan kurban, terutama 10 hari sebelum hari H. Hal ini membuat kepatuhan terhadap peraturan menjadi lebih berat, terutama di area-area dengan lalu lintas yang padat.

Pelanggaran Berkelanjutan dan Dampaknya

Menurut laporan yang diterima oleh Satpol PP, beberapa pedagang masih membandel berjualan di trotoar meski telah diberi peringatan. Satriadi menyebutkan bahwa pihaknya belum melakukan tindakan fisik terhadap para pelanggar, namun sudah mempersiapkan rencana untuk menindaklanjuti laporan tersebut. "Kami akan memproses laporan yang masuk dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Dampak dari larangan ini cukup signifikan, terutama bagi para pedagang yang biasanya mengandalkan trotoar sebagai lokasi strategis. Banyak dari mereka mengeluhkan kesulitan mencari tempat berjualan yang lebih luas. Namun, pihak Satpol PP tetap bersikeras bahwa keberadaan hewan kurban di trotoar tidak dapat dibiarkan karena mengganggu penggunaan ruang publik secara umum. "Ini untuk menjaga kualitas lingkungan dan kenyamanan warga," pungkas Satriadi.

"Satpol PP Jakarta Larang Pedagang sudah menjadi kebijakan rutin selama Iduladha. Kami harap masyarakat memahami bahwa trotoar harus dijaga kebersihannya dan kenyamannya," kata seorang petugas Satpol PP yang menemani proses patroli.

Sejumlah warga Jakarta menyambut baik kebijakan ini, terutama mereka yang sering terganggu oleh kepadatan pedagang di trotoar. Menurut salah satu warga, Rina, yang tinggal di daerah Senayan, "Sebelumnya kami sering kesulitan berjalan kaki karena tempat berjualan hewan kurban mengisi seluruh trotoar. Kebijakan ini memberi ruang lebih untuk masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, para pedagang hewan kurban menyatakan bahwa mereka akan berusaha mematuhi aturan ini dengan mencari tempat berjualan yang lebih strategis. "Kami sedang mencari titik-titik yang lebih luas, seperti di halte bus atau area parkir, agar tidak mengganggu warga," kata salah satu pedagang, Budi. Namun, beberapa dari mereka mengeluhkan biaya tambahan yang timbul akibat perpindahan lokasi jual beli.

Bagikan artikel ini