Relawan Gibran Bakal Polisikan Denny Indrayana Imbas Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK
Relawan Gibran Siapkan Langkah Hukum atas Gugatan PHPU Pilpres 2024
Nusantaranews1.com – Militan Gibran 08 Nusantara tengah mempertimbangkan pelaporan hukum terhadap Denny Indrayana menyusul permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi. Perkara itu menyoroti syarat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan telah tercatat dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Denny Indrayana tercantum sebagai satu dari 12 pemohon dalam perkara tersebut. Permohonan itu meminta Mahkamah Konstitusi memeriksa dugaan tidak terpenuhinya persyaratan pendidikan bagi Gibran saat maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, menyampaikan bahwa organisasinya belum menetapkan waktu maupun bentuk pelaporan. Kajian internal masih dilakukan sebelum keputusan final diambil.
"Jadi kalau pertanyaan tadi, apakah Militan Gibran akan melaporkan hal tersebut? Kita sedang menelaah untuk hal tersebut," kata Andi dalam konferensi pers di Jakarta Timur, Jumat (18/9/2026).
Dinilai Memicu Keresahan
Andi menilai rangkaian tindakan Denny, termasuk penyelenggaraan sayembara terkait ijazah Gibran dan pengajuan perkara ke MK, telah menciptakan kegaduhan yang dirasakan hingga tingkat masyarakat bawah. Karena itu, ia menyebut desakan untuk mengambil langkah hukum datang dari jaringan Militan Gibran di berbagai daerah.
"Karena kegaduhan-kegaduhan yang ditimbulkan itu ya telah membuat keresahan di masyarakat yang paling bawah," kata Andi.
Meski menerima dorongan tersebut, organisasi itu menyatakan tidak ingin bertindak tergesa-gesa. Setiap kemungkinan pelaporan akan ditelaah terlebih dahulu agar dasar dan langkah hukumnya jelas.
"Terus terang, ya, Militan Gibran di seluruh Indonesia mendesak kita untuk melakukan satu yang dikatakan tindakan hukum yang ditanyakan tadi untuk itu. Tapi kan kita tidak perlu gegabah untuk melihat itu. Kita pelajari semua, dan nanti kita akan laporkan," imbuhnya.
Rencana laporan polisi disebut tidak akan dilakukan secara langsung dalam waktu dekat. Andi mengatakan Tim Hukum Merah Putih akan lebih dahulu menjalankan langkah hukum, kemudian Militan Gibran 08 Nusantara dapat menyusul setelahnya.
"Ya, kalau kita bilang pas, tunggu dulu, ya. Enggak bijak kalau kita katakan besok atau lusa. Tapi yang jelas, kita akan lakukan, biar nanti saudara kita dulu, Tim Merah Putih, baru kita menyusul untuk itu," ucap dia.
Permohonan Menjadi Pihak Terkait di MK
Selain mempertimbangkan laporan polisi, Militan Gibran 08 Nusantara juga akan mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam perkara PHPU tersebut. Status itu diharapkan memberi ruang bagi organisasi tersebut untuk menyampaikan keterangan dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi.
"Kami Militan Gibran 08 Nusantara akan mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut," jelas Andi.
Dalam sengketa PHPU, perkara yang masuk ke Mahkamah Konstitusi diperiksa melalui prosedur persidangan. Para pihak dapat menyampaikan dalil, jawaban, keterangan, serta alat bukti sesuai ketentuan yang berlaku. Permohonan sebagai pihak terkait menjadi bagian dari upaya Militan Gibran 08 Nusantara untuk terlibat dalam proses itu.
Nomor registrasi 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menandakan perkara tersebut telah terdaftar di MK. Registrasi perkara membuka tahapan proses hukum lebih lanjut, tanpa serta-merta menentukan benar atau tidaknya seluruh dalil yang diajukan para pemohon.
Pokok Gugatan Soal Syarat Pendidikan
Denny dan para pemohon mendalilkan adanya indikasi awal bahwa persyaratan pendidikan bagi calon wakil presiden dari pasangan nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, tidak terpenuhi. Dalil itu dikaitkan dengan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu acuan dalam persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden. Para pemohon mempersoalkan keberadaan ijazah sekolah menengah atas atau pendidikan sederajat, yang mereka nilai merupakan syarat bagi seseorang untuk dapat maju dalam Pilpres.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran dari kontestasi Pilpres 2024. Permintaan itu didasarkan pada pandangan bahwa persyaratan pencalonannya dianggap tidak terpenuhi sejak awal.
Perkara ini mempertemukan dua posisi yang berbeda: para pemohon membawa dalil mengenai pemenuhan syarat administrasi pendidikan, sementara relawan Gibran menyatakan keberatan atas dampak sosial dan kegaduhan yang mereka nilai muncul dari rangkaian isu tersebut. Penilaian atas dalil permohonan serta bukti yang diajukan akan berada dalam kewenangan Mahkamah Konstitusi melalui proses persidangan.
Bagi publik, perkembangan perkara ini penting dipahami sebagai proses hukum yang masih berjalan. Keberadaan gugatan, rencana laporan polisi, maupun permohonan menjadi pihak terkait belum merupakan putusan akhir atas pokok persoalan. Putusan MK nantinya akan menjadi penentu dalam perkara yang telah diregistrasi tersebut.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Relawan Gibran Bakal Polisikan Denny Indrayana?Relawan Gibran Bakal Polisikan Denny Indrayana is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Relawan Gibran Bakal Polisikan Denny Indrayana matter?Relawan Gibran Bakal Polisikan Denny Indrayana matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.