Pria Tendang Perempuan di Senayan City ternyata Pengangguran, Tinggal Bareng Orang Tua
Pria Tendang Perempuan di Senayan City Jadi Tersangka Penganiayaan
Nusantaranews1.com – Kasus pria tendang perempuan di Senayan City kini ditangani Polda Metro Jaya sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan. Polisi telah menetapkan R sebagai tersangka setelah peristiwa penendangan terhadap seorang perempuan di pusat perbelanjaan di Jakarta tersebut menjadi perhatian publik.
R sebelumnya diamankan di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat, 18 September 2026 sekitar pukul 03.55 WIB. Setelah pemeriksaan, penyidik mendalami rangkaian kejadian, termasuk keterangan dari pihak-pihak terkait dan informasi yang beredar di media sosial.
R Disebut Pengangguran dan Tinggal Bersama Orang Tua
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan R tidak memiliki pekerjaan dan masih tinggal bersama kedua orang tuanya. Keterangan tersebut diperoleh penyidik dalam proses pemeriksaan tersangka.
“Hasil pemeriksaan masih tinggal bersama orang tua dan tidak bekerja,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dikonfirmasi wartawan, Senin (21/9/2026).
Polisi juga memberikan klarifikasi atas sejumlah isu yang berkembang setelah kasus pria tendang perempuan di Senayan City ramai dibicarakan. Salah satu isu yang diperiksa adalah dugaan hubungan R dengan kelompok politik atau organisasi tertentu.
Menurut Budi, hasil penyidikan tidak menemukan adanya afiliasi R dengan partai politik maupun organisasi lain. Klarifikasi itu disampaikan agar publik tidak menarik kesimpulan berdasarkan informasi yang belum terbukti.
“Tidak ada terafiliasi dengan partai, tidak terafiliasi dengan organisasi lain,” ujar Budi.
Polisi Tegaskan Korban Bukan Pencopet
Dalam pemeriksaan, R menyampaikan bahwa ia melakukan penendangan karena merasa terganggu oleh korban. Keterangan tersebut dicatat sebagai bagian dari pemeriksaan, sementara penyidik tetap mendalami fakta lengkap di lokasi kejadian.
“Hasil pemeriksaan penyidik terduga pelaku merasa terganggu dihalangi korban,” ujar Budi.
Di sisi lain, polisi menegaskan bahwa tudingan korban melakukan pencopetan tidak benar. Informasi tersebut sempat beredar di tengah perhatian publik terhadap peristiwa pria tendang perempuan di Senayan City, tetapi telah dibantah oleh kepolisian.
“Berita bohong itu (pencopetan),” ucap Budi.
Penegasan ini penting karena tuduhan yang tidak terverifikasi dapat membentuk persepsi keliru terhadap korban. Aparat meminta masyarakat berhati-hati saat menerima maupun menyebarkan narasi mengenai perkara pidana yang masih dalam proses penyidikan.
Tersangka Dijerat Pasal 466 KUHP Baru
R dijerat sebagai tersangka dugaan penganiayaan dengan Pasal 466 KUHP baru. Penetapan status tersangka menunjukkan perkara telah memasuki tahap penyidikan lebih lanjut setelah proses penangkapan dan pemeriksaan dilakukan.
Penyidik masih menjalankan tahapan hukum yang diperlukan untuk melengkapi penanganan perkara. Fokus penegakan hukum tetap berada pada dugaan kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di area Senayan City.
Kasus pria tendang perempuan di Senayan City menjadi pengingat bahwa insiden kekerasan di ruang publik dapat cepat menyebar melalui media sosial. Meski demikian, perkembangan perkara sebaiknya merujuk pada keterangan resmi kepolisian dan fakta yang telah diverifikasi.
Hingga saat ini, polisi menyampaikan beberapa poin hasil pemeriksaan, yakni R tidak bekerja dan tinggal bersama orang tuanya, tidak terafiliasi dengan partai atau organisasi lain, serta isu korban sebagai pencopet merupakan informasi palsu. Sementara alasan merasa terganggu merupakan keterangan yang disampaikan R kepada penyidik.
FAQ Kasus Pria Tendang Perempuan di Senayan City
Siapa pria yang ditetapkan sebagai tersangka?
Polisi menyebut tersangka dengan inisial R. Identitas lengkapnya tidak dijelaskan dalam keterangan yang disampaikan.
Apa status R dalam kasus ini?
R telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penganiayaan dan dijerat Pasal 466 KUHP baru.
Apakah korban terbukti melakukan pencopetan?
Tidak. Polda Metro Jaya menegaskan isu bahwa korban melakukan pencopetan adalah berita bohong.
Apa alasan R melakukan penendangan?
Berdasarkan keterangannya kepada penyidik, R mengaku merasa terganggu oleh korban. Keterangan itu masih menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang ditangani polisi.