Polisi Tetapkan 69 Tersangka terkait Sarang Judi Berkedok Timezone di Jakut-Jakbar
Polisi Tetapkan 69 Tersangka Sarang Judi Berkedok Timezone di Jakarta
Nusantaranews1.com – Polisi Tetapkan 69 Tersangka terkait operasi penyelidikan terhadap dua tempat hiburan yang diselundupkan sebagai sarang judi, yaitu Dissney Timezone dan Sky Timezone, di Jakarta Utara serta Jakarta Barat. Kasus ini menimbulkan gelombang perhatian karena kedua lokasi tersebut disamaratakan sebagai pusat hiburan berbayar dengan sistem transaksi yang tersembunyi, sehingga mampu menarik pengunjung tanpa meragukan reputasinya. Berdasarkan penyelidikan yang intens, Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan penipuan yang beroperasi selama beberapa bulan dengan pendapatan besar.
Latar Belakang dan Penetapan Tersangka
Kasus ini dimulai setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di Dissney Timezone dan Sky Timezone. Kedua tempat hiburan ini ditemukan melakukan transaksi uang secara rahasia, dimana pengunjung tidak hanya menggunakan voucher atau poin untuk memperoleh hadiah seperti mainan dan alat tulis, tetapi juga bisa menggantinya dengan uang tunai atau logam mulia. Akibatnya, kasus ini dianggap sebagai bentuk penyelundupan judi yang berjaringan di bawah naungan hiburan yang diakui oleh publik.
"Ya betul, sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar AKP Reza Arif Hadafi, Kanit 2 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, saat dikonfirmasi oleh iNews.id pada Rabu (24/6/2026).
Dalam penyelidikan tersebut, polisi mengungkap bahwa sistem transaksi dirancang secara canggih untuk menghindari pengawasan. Pengelola bisnis menyediakan voucher dengan nilai nominal tertentu yang bisa ditukar dengan uang tunai, sementara para pemain menghabiskan uang secara teratur tanpa merasa melakukan aktivitas ilegal. Berdasarkan data yang dikumpulkan, kedua tempat hiburan ini beroperasi selama setahun dan terlibat dalam skala besar.
Detail Penetapan Tersangka dan Pendapatan Sindikat
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, menjelaskan bahwa Dissney Timezone di Jalan Jembatan 3 Raya, Penjaringan, Jakarta Utara, mencatatkan pendapatan sebesar Rp1,2 miliar per bulan. Sementara Sky Timezone di Jalan Taman Surya Boulevard, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, menghasilkan omzet sekitar Rp900 juta setiap bulan. Jika dijumlahkan, total pendapatan sindikat ini mencapai Rp2,1 miliar per bulan, yang berdampak signifikan terhadap perekonomian lokal.
"Jika dijumlahkan, total pendapatan sindikat ini mencapai Rp2,1 miliar per bulan," kata Abdul dalam pernyataannya, Minggu (14/6/2026).
Menurut penyidik, operasi tersebut berhasil dilakukan setelah tim investigasi melakukan pemantauan terhadap kegiatan keuangan dan transaksi di kedua lokasi tersebut. Polisi menemukan bukti kuat melalui data transaksi, bukti fisik, serta keterangan saksi. Selain itu, jaringan ini juga ditemukan mengalihkan dana ke rekening pribadi dan menggunakan perangkat lunak khusus untuk mengelola keuangan secara tersembunyi. Para tersangka, yang terdiri dari tiga pengelola, 19 karyawan, dan 47 pemain, dianggap turut serta dalam memperkuat skema ini.
Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, polisi juga memperkenalkan penggunaan teknologi untuk melacak transaksi yang dilakukan melalui aplikasi atau sistem digital. Ini memungkinkan penyidik menemukan pola keuangan yang tak terduga, termasuk penggunaan akun rekening ganda dan pengalihan dana ke luar negeri. Dengan penemuan ini, kasus yang semula dianggap sebagai aktivitas biasa kini dianggap sebagai bentuk penyelundupan judi yang terstruktur dan profesional.
Proses penyelidikan ini juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap bisnis hiburan yang dianggap aman bagi publik. Kepolisian menegaskan bahwa operasi ini dilakukan untuk menutup celah hukum yang telah lama dimanfaatkan oleh pelaku judi untuk bersembunyi di bawah nama hiburan. Berbagai langkah tegas diambil untuk menindak pelaku, termasuk pemusnahan peralatan dan dokumen pendukung yang digunakan dalam kegiatan tersebut.