Pakar Hukum Pertanyakan Pasal 32 UU ITE yang Menjerat Roy Suryo Cs
Pakar Hukum Pertanyakan Pasal 32 UU ITE: Didit Wijayanto: Pasal 32 UU ITE Kurang Tepat untuk Kasus Roy Suryo Nusantaranews1.com – Jakarta — Menurut
Didit Wijayanto: Pasal 32 UU ITE Kurang Tepat untuk Kasus Roy Suryo
Nusantaranews1.com – Jakarta — Menurut Didit Wijayanto, seorang pakar hukum pidana, penerapan ketentuan Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada perkara dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, memerlukan evaluasi ulang. Penelitiannya menunjukkan bahwa pihak yang seharusnya menjadi sasaran pasal ini bukanlah Roy Suryo dan rekan-rekannya, melainkan Dian Sandi Utama, seorang politisi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang pertama kali mengunggah salinan dokumen tersebut.
Siapa yang Benar-Benar Mentransmisikan Dokumen?
Didit menegaskan bahwa Pasal 32 UU ITE mengatur tentang perbuatan mentransmisikan atau menyebarluaskan dokumen elektronik. Oleh karena itu, orang yang pertama kali memuat salinan ijazah Jokowi di platform media sosial lebih sesuai untuk dikenakan ketentuan ini. "Nah kedua tadi uploadernya Dian Sandi, pasal 32 ayat 1 harus mentransmisikan, siapa yang mentransmisikan, disitu ketika saya jelaskan kepada penyidik waktu itu. Makanya saya ketawa, ini uploader yah uploader yang kena harusnya," ujarnya dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Eksklusif! Adu Bukti Ijazah Jokowi' yang disiarkan di iNews, Selasa (21/7/2026).
Dalam perkara yang melibatkan Roy Suryo dan beberapa pihak lainnya, transmisi pertama terhadap salinan ijazah Jokowi dilakukan oleh Dian Sandi melalui akun media sosial X miliknya. Hingga saat ini, dokumen tersebut masih dapat diakses oleh publik secara terbuka.
Roy Suryo Hanya Melakukan Penelitian
Sementara itu, Roy Suryo disebutkan hanya melakukan kajian terhadap dokumen yang telah diunggah tanpa mengubah isi dokumen tersebut. Didit menambahkan bahwa tidak ada saksi yang menyatakan bahwa Mas Roy, Bung Rismon, atau Dokter Tifa pernah melakukan perubahan pada dokumen tersebut. "Tidak ada satupun saksi yang menyatakan Mas Roy dan Bung Rismon ataupun Dokter Tifa pernah mengubah-ubah, tapi melakukan penelitian disana. Makanya saya bilang ini diubahnya dimana, kalau kita lihat akun X masih tetap, masih ada. Kemarin di persidangan (praperadilan Roy Suryo) dilihat, jadi tidak diubah, siapa yang ubah, itulah saya ketawa," tuturnya.
"Nah kedua tadi uploadernya Dian Sandi, pasal 32 ayat 1 harus mentransmisikan, siapa yang mentransmisikan, disitu ketika saya jelaskan kepada penyidik waktu itu. Makanya saya ketawa, ini uploader yah uploader yang kena harusnya."
"Tidak ada satupun saksi yang menyatakan Mas Roy dan Bung Rismon ataupun Dokter Tifa pernah mengubah-ubah, tapi melakukan penelitian disana. Makanya saya bilang ini diubahnya dimana, kalau kita lihat akun X masih tetap, masih ada. Kemarin di persidangan (praperadilan Roy Suryo) dilihat, jadi tidak diubah, siapa yang ubah, itulah saya ketawa."
Related SEO Topics
- Home
- Artikel terkait Pakar Hukum Pertanyakan Pasal 32 UU ITE
- Dokter Ungkap Bentuk Sperma Abnormal Berpotensi Sebabkan Sulit Punya Anak
- Update Rumah Mewah Meledak di Grand Polonia Medan, PGN Bantah Kebocoran Gas
- Pramono Minta Warga Jakarta Setop Tawuran, Ajak Alihkan Energi ke Kegiatan Positif
- Culture Festival TelkomGroup 2026: Perkuat Peran Pegiat Budaya di Masa Transformasi
Frequently Asked Questions
Apa itu Pakar Hukum Pertanyakan Pasal 32 UU ITE?
Pakar Hukum Pertanyakan Pasal 32 UU ITE adalah topik utama yang dibahas di artikel ini dengan konteks praktis agar pembaca memahami informasinya dengan jelas.
Mengapa Pakar Hukum Pertanyakan Pasal 32 UU ITE penting?
Pakar Hukum Pertanyakan Pasal 32 UU ITE penting karena membantu pembaca membandingkan pilihan, menghindari kesalahan umum, dan mengambil keputusan yang lebih tepat.
Bagaimana cara memakai panduan Pakar Hukum Pertanyakan Pasal 32 UU ITE ini?
Gunakan poin utama, contoh, dan tautan terkait di halaman ini sebagai rujukan awal, lalu cek detail terbaru sebelum mengambil keputusan final.