Official Announcement: Kejagung Ungkap Dugaan Peran Kolonel TNI di Kasus Motor Listrik BGN: Mark Up Harga
Kejagung Ungkap Dugaan Peran Kolonel TNI dalam Kasus Motor Listrik BGN
Nusantaranews1.com – Official Announcement - Jakarta, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memberikan laporan awal terkait kasus korupsi pengadaan motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN). Dalam penyidikan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan indikasi keterlibatan Kolonel Cpl BU, yang dituduh melakukan mark up harga dan memengaruhi pemilihan penyedia. Laporan ini menjadi bukti pertama dalam Official Announcement yang menyebutkan adanya dugaan peran aktif dari pejabat TNI dalam proses korupsi tersebut.
Detail Kasus dan Peran Kolonel TNI
Dalam Official Announcement yang disampaikan oleh Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), kolonel BU diduga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan motor listrik. Ia dianggap melakukan praktik mark up harga hingga mencapai ratusan juta rupiah, serta memengaruhi proses seleksi penyedia. Syarief menjelaskan bahwa kejadian ini merupakan bagian dari sistem korupsi yang melibatkan sejumlah pihak dalam BGN.
"Kolonel BU memiliki peran penting dalam mengatur inflasi harga selama proses pembelian motor listrik, termasuk menuntun penyedia untuk memastikan keuntungan yang maksimal," tutur Syarief saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).
Kasus ini terungkap setelah tim penyidik menemukan bukti-bukti kuat yang menunjukkan adanya kesepakatan antara PPK dan penyedia untuk meningkatkan harga jual motor listrik secara signifikan. Keterlibatan Kolonel BU dalam Official Announcement ini menimbulkan kejutan karena sebelumnya dugaan korupsi dianggap hanya melibatkan lembaga non-TNI.
Proses Pemeriksaan dan Peran Jampidsus
Dalam upaya mengungkap tuntas kasus korupsi ini, Jampidsus telah mengambil langkah-langkah investigasi yang intens. Namun, Syarief menjelaskan bahwa Kejagung tidak memiliki wewenang untuk menetapkan tersangka terhadap prajurit TNI aktif. Oleh karena itu, Official Announcement ini menjadi bagian dari langkah transisi, di mana kasus kemudian diserahkan ke Jampidmil untuk diproses lebih lanjut.
Koordinasi antara Jampidsus dan Jampidmil menjadi fokus utama dalam penanganan kasus. "Kami menjalani proses awal melalui Jampidsus, tetapi tahap selanjutnya akan diambil alih oleh Jampidmil karena Kolonel BU merupakan anggota TNI aktif," tambah Syarief. Proses ini diharapkan dapat menyelesaikan semua aspek hukum yang terkait dengan peran Kolonel BU.
Koordinasi dan Langkah Selanjutnya dalam Official Announcement
Direktur Penindakan Jampidmil, Brigjen TNI Andi Suci Agustiansyah, telah menerima berkas perkara BU dari Jampidsus. "Dengan status Kolonel BU sebagai prajurit aktif, kami akan menangani kasus ini secara konsekutif," kata Andi dalam wawancara terpisah. Langkah ini menunjukkan komitmen Jampidmil untuk memastikan semua dugaan tindak pidana terhadap prajurit TNI diungkap secara maksimal.
Official Announcement ini juga menjadi momentum untuk menggali lebih dalam mekanisme korupsi dalam pengadaan barang dan jasa. Dengan dugaan peran Kolonel BU, Kejagung mencoba menyelaraskan tindakan hukum antara lembaga penegak hukum dan institusi TNI. "Kami berharap Official Announcement ini menjadi awal dari investigasi yang lebih luas, terutama terkait pengaruh dari sektor militer dalam kebijakan pengadaan," tambah Andi.
Sebagai bagian dari Official Announcement ini, Kejagung juga mengungkapkan bahwa pelaku mark up harga dan praktik korupsi telah menyebabkan kerugian negara yang signifikan. Dengan total pengadaan mencapai ratusan unit motor listrik, tindakan yang dilakukan oleh Kolonel BU dianggap mengganggu keadilan dalam proses pengadaan. "Kasus ini menunjukkan adanya pengaruh yang kuat dari pihak TNI dalam pengambilan keputusan korupsi," pungkas Syarief.