Nusantaranews1
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

New Policy: Siap-Siap, Coretax bakal Bongkar Modus Pecah Usaha demi Pajak UMKM 0,5 Persen

Published Juni 2, 2026 · Updated Juni 2, 2026 · By Patricia Rodriguez

New Policy: Coretax Bongkar Modus Pecah Usaha untuk Pajak UMKM 0,5 Persen

New Policy yang baru diperkenalkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menimbulkan perubahan signifikan dalam sistem perpajakan Indonesia. Kebijakan ini bertujuan untuk menutup celah penyalahgunaan insentif pajak yang sering digunakan oleh usaha besar untuk menghindari tarif pajak standar dan tetap memperoleh manfaat dari PPh final 0,5 persen. Dengan adanya New Policy, pemerintah menegaskan komitmennya dalam meningkatkan transparansi dan keadilan di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Modus Pecah Usaha dan Strategi Pajak

Kebijakan ini secara khusus menargetkan praktik

tax splitting

, yaitu cara usaha besar membagi struktur kepemilikan perusahaan agar masing-masing unit memenuhi kriteria UMKM. Metode ini memungkinkan pengusaha mengalihkan aktivitas usaha yang memiliki omzet melebihi Rp4,8 miliar ke badan hukum lebih kecil, sehingga bisa mengklaim insentif pajak yang lebih rendah. New Policy berupaya mengakhiri strategi ini dengan menggabungkan keuntungan pajak dari seluruh entitas yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Implementasi dan Strategi dalam Penerapan New Policy

Penerapan New Policy diiringi dengan penggunaan platform digital yang canggih, memungkinkan otoritas pajak melakukan analisis terhadap pola kepemilikan saham serta transaksi keuangan secara menyeluruh. Dengan adanya perubahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026, batas omzet tahunan kini dihitung secara konsolidasi, artinya keuntungan pajak dari usaha yang tergabung dalam satu keluarga atau bisnis terkait akan dijumlahkan. Regulasi ini diharapkan menjadi alat untuk memperketat pengawasan atas usaha yang berusaha memanfaatkan kebijakan pajak secara tidak adil.

Salah satu langkah utama dalam New Policy adalah menggabungkan data perpajakan dari seluruh entitas usaha yang terkait. Misalnya, jika total peredaran bruto dari badan hukum yang dimiliki oleh satu keluarga mencapai Rp6 miliar dalam satu tahun, maka seluruh pihak akan kehilangan hak atas insentif pajak UMKM 0,5 persen. Selain itu, konsolidasi harta juga menjadi fokus, di mana pengusaha bisa dijebak dengan memecah harta ke beberapa badan hukum untuk mengurangi beban pajak.

Contoh Kasus dan Dampak New Policy

Kasus yang sering terjadi menunjukkan bahwa pengusaha mengubah struktur perusahaan agar masing-masing unit memiliki omzet di bawah batas UMKM. Misalnya, dalam satu keluarga, Tuan A memiliki usaha dengan omzet Rp3 miliar, istrinya Nyonya Y memiliki bisnis dengan Rp2 miliar, dan anaknya Rp500 juta. Dengan New Policy, ketiga entitas tersebut akan digabungkan menjadi total Rp5,5 miliar, sehingga usaha yang sebelumnya dianggap UMKM kini tidak lagi berhak menikmati insentif pajak yang sama.

Dampak dari New Policy diharapkan mengurangi kelemahan sistem perpajakan sebelumnya. Sebelumnya, banyak perusahaan besar yang beroperasi secara tersembunyi untuk memanfaatkan insentif pajak yang lebih rendah. Dengan New Policy, pemerintah menyasar semua aspek kepemilikan dan transaksi usaha, memastikan bahwa insentif pajak hanya diberikan kepada usaha yang benar-benar memenuhi kriteria. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan keadilan dan mengurangi penghindaran pajak yang dilakukan secara sistematis.

Terlepas dari manfaatnya, New Policy juga dianggap sebagai tantangan bagi pengusaha yang selama ini terbiasa menggunakan modus ini. Mereka harus beradaptasi dengan perubahan cara menghitung pajak, yang berdampak pada pengelolaan keuangan dan struktur organisasi. Namun, bagi pemerintah, New Policy menjadi bagian dari upaya untuk menjamin keberlanjutan penerimaan negara, terutama dalam kondisi ekonomi yang semakin kompleks. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat sistem perpajakan nasional.